Respon Cepat Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pelaku Pencurian Rp 315 Juta Kurang dari 24 Jam

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta Pusat

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (20) yang mencuri uang senilai Rp 315 juta dari majikannya di kawasan Gambir. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa aksi pencurian pertama kali diketahui oleh korban, LA, pada Senin (6/1/2025).

“Korban mendapati uang di lemari miliknya berkurang dari Rp 900 juta menjadi Rp 585 juta. Saat itu, pelaku sedang berada di kampung halamannya di Lampung,” ungkap Kombes Susatyo.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa pelaku sudah bekerja sebagai ART di rumah korban sejak tahun 2022. Uang korban dicuri secara bertahap dalam enam kali aksi.

Baca Juga :  Sat Brimob Polda Jabar: Garda Terdepan Keamanan Pilkada Serentak 2024

“Pelaku mengaku tidak ingat jumlah total yang dicurinya, tetapi uang tersebut diambil dari lemari majikan secara bertahap,” jelas Firdaus.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat. Dipimpin oleh Iptu Rances Manurung, pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Lampung.

“Gerak cepat ini merupakan implementasi program Presisi Kapolri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Firdaus.

Baca Juga :  Polres Indramayu Bongkar Komplotan Curanmor, 6 Pelaku Ditangkap!

Penyidik menemukan bahwa dari total Rp 315 juta yang dicuri, Rp 302 juta masih tersimpan. Pelaku mengaku menggunakan Rp 13 juta untuk membeli make-up dan kebutuhan sehari-hari.

“Barang bukti Rp 302 juta sudah kami amankan. Sisanya digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadinya,” tambah Firdaus.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman berat.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menyimpan barang berharga dan segera melaporkan kejadian kriminal agar dapat ditangani dengan cepat.

Sumber; Humas Polres Jakarta Pusat

Berita Terkait

Dandim 1710/Mimika: Terbang Menembus Pedalaman, Menyapa Negeri di Ujung Timur
Dewan Pers Buka Pendaftaran Calon Anggota 2025–2028: Kesempatan Bergengsi di Tengah Isu Internal PWI
Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taubah Koja
Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar dan Bongkar Sindikat Internasional
Panglima TNI Resmikan Kantor Baru Dharma Pertiwi Pusat di Menteng, Simbol Dedikasi dan Kebersamaan
Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
Polri Hadir untuk Buruh: Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Tenaga Kerja
Resmikan PLTA Jatigede, Presiden Prabowo Disambut Antusiasme Warga
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:41 WIB

Dandim 1710/Mimika: Terbang Menembus Pedalaman, Menyapa Negeri di Ujung Timur

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:05 WIB

Dewan Pers Buka Pendaftaran Calon Anggota 2025–2028: Kesempatan Bergengsi di Tengah Isu Internal PWI

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:20 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taubah Koja

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:14 WIB

Respon Cepat Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pelaku Pencurian Rp 315 Juta Kurang dari 24 Jam

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar dan Bongkar Sindikat Internasional

Berita Terbaru