Respon Cepat Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pelaku Pencurian Rp 315 Juta Kurang dari 24 Jam

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta Pusat

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (20) yang mencuri uang senilai Rp 315 juta dari majikannya di kawasan Gambir. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa aksi pencurian pertama kali diketahui oleh korban, LA, pada Senin (6/1/2025).

“Korban mendapati uang di lemari miliknya berkurang dari Rp 900 juta menjadi Rp 585 juta. Saat itu, pelaku sedang berada di kampung halamannya di Lampung,” ungkap Kombes Susatyo.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa pelaku sudah bekerja sebagai ART di rumah korban sejak tahun 2022. Uang korban dicuri secara bertahap dalam enam kali aksi.

Baca Juga :  Endro Lukito Dipercaya Menjadi Ketua Korwil JATENG, Komnas PPLh

“Pelaku mengaku tidak ingat jumlah total yang dicurinya, tetapi uang tersebut diambil dari lemari majikan secara bertahap,” jelas Firdaus.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat. Dipimpin oleh Iptu Rances Manurung, pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Lampung.

“Gerak cepat ini merupakan implementasi program Presisi Kapolri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Firdaus.

Baca Juga :  Immigration Lounge Ke-7 Hadir di Mall Pesona Square Depok: Layanan Cepat, Mudah, dan Strategis

Penyidik menemukan bahwa dari total Rp 315 juta yang dicuri, Rp 302 juta masih tersimpan. Pelaku mengaku menggunakan Rp 13 juta untuk membeli make-up dan kebutuhan sehari-hari.

“Barang bukti Rp 302 juta sudah kami amankan. Sisanya digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadinya,” tambah Firdaus.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman berat.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menyimpan barang berharga dan segera melaporkan kejadian kriminal agar dapat ditangani dengan cepat.

Sumber; Humas Polres Jakarta Pusat

Berita Terkait

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO
FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers
BRI Pasar Minggu Ingatkan Orang Tua: Aktivasi Rekening PIP Adalah Penentu Cairnya Bantuan Pendidikan Siswa
Struktur Polri Bukan Pidato Politik
Polri di Bawah Presiden: Menjaga Desain Negara, Bukan Memperluas Kekuasaan
Tanpa Senjata, Tanpa Darah: Rp9,1 Triliun Uang Rakyat Dirampok Scam- Negara Harus Hadir dan Ikut Mencari Solusi
Satgas Gulbencal Korem 023/KS Respon Cepat Atasi Krisis Air Bersih Pascabencana.
Ronny F Sompie : Natal Purnawirawan Polri Adalah Sukacita, Iman, dan Silaturahmi Dalam Satu Perayaan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:22 WIB

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:36 WIB

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:46 WIB

BRI Pasar Minggu Ingatkan Orang Tua: Aktivasi Rekening PIP Adalah Penentu Cairnya Bantuan Pendidikan Siswa

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:23 WIB

Struktur Polri Bukan Pidato Politik

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:16 WIB

Tanpa Senjata, Tanpa Darah: Rp9,1 Triliun Uang Rakyat Dirampok Scam- Negara Harus Hadir dan Ikut Mencari Solusi

Berita Terbaru

Berita

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO

Rabu, 4 Feb 2026 - 07:22 WIB

Berita

Struktur Polri Bukan Pidato Politik

Sabtu, 31 Jan 2026 - 10:23 WIB