Secara Organisasi Dan Hukum, Zulmansyah Bukanlah Ketua PWI Sah, Apalagi Sih ??

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdirinya sebuah Organisasi kemasyarakatan di Indonesia, boleh dikatakan harus tertib, pertama dengan mendaftarkan diri ke segala instansi yang berkompoten di bidangnya, agar bisa dikatakan legal atau resmi terdaftar.

Syarat mutlak diantaranya Memiliki Surat Keputusan dari Kementerian Hukum, Memiliki Akta Pendirian, Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Memiliki AHU, Memiliki Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Memiliki Surat Keputusan dari Organisasi tersebut itu sendiri.

Jika ada yang kurang, Otomatis dianggap bukan bagian dari Organisasi, Atau tidak sah secara Hukum, karena negara juga menjamin organisasi tersebut jika persyaratan nya lengkap dan mendasar.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sebuah Organisasi kewartawannya yang saat ini menurut Rumors memiliki 2 kubu, padahal secara Hirarki PWI Hanya ada 1 Kubu yakni Hasil Kongres Di Bandung dengan terpilih nya Hendry Chairudin Bangun ( HCB ) sebagai Ketua Umum PWI hasil pilihan Perwakilan PWI provinsi di Indonesia, sampai detik inipun masih sah secara hukum negara karena memiliki SK Kemenkumham, punya AHU, NPWP dan kelengkapan sebuah Organisasi resmi, tidak tercatat sebagai terpidana, Sosoknya masih sehat walafiat,apalagi?

Baca Juga :  PWI Pusat Tidak Pernah Menunjuk Plt di PWI Prov Sulut, Vocke Masih Ketua yang Sah

” Kalau memang ada Kubu lain, coba tunjukkan keabsahan nya secara hukum,baik dari segi Legalitas maupun secara organisasi, jangan katanya katanya,” Ujar Dadang selaku Pemimpin Redaksi Media Cetak dan Online Zonapers ketika di wawancara oleh awak media di Jakarta, ( 14/2/25 ).

Baca Juga :  Berpulangnya Maulana Isman: Jejak Tokoh Muda Yang Tak Terlupakan

” Kami sebagai Anggota PWI, hanya mengakui keabsahannya ketika semua syarat organisasi ada padanya,” Lanjut Bang Gor nama lain dari Dadang.

” Jika memang tidak Sah, kami tidak akan tunduk dan patuh pada aturan main organisasi tersebut, lah memang legal standingnya tidak ada bahkan tidak berdasar PD-PRT organisasi, berjiwa besar saja lah,” Kata Dadang.

Ketika wartawan kami bertanya kepada para pihak yang masih andil kepada HCB, rata rata menjawab seperti itu, sementara dari media media pihak Zulmansyah Sekedang, sampai berita ini di turunkan kebanyakan tidak bisa di hubungi maupun tidak bisa di konfirmasi.

Redaksi.

Berita Terkait

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.
Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN
Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka
Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, SPBT Denbekang 1/2A Sibolga, Sembelih Hewan Qurban.
Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki
Sampah Program MBG Di Tasikmalaya Mulai Jadi Sorotan, Minim Sosialisasi Picu Kekhawatiran Lingkungan
Hiswana Migas Bogor Bentuk SC dan OC Muscab VII

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:07 WIB

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki

Berita Terbaru

Opini

Memelihara Harapan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:18 WIB

Berita

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB