Konferprovlub PWI Kepri Tidak Sah, Hendry Ch Bangun: SK yang Digunakan Palsu

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

    “Zulmansyah Sekedang telah menggunakan keterangan palsu dan menerbitkan SK yang tidak sah. Dia bukan Ketua Umum PWI Pusat yang sah dan tidak berhak menggunakan logo PWI,” tegas Hendry di Jakarta, Minggu, 23 Februari.

    Hendry menjelaskan bahwa keputusan yang dibuat Zulmansyah tidak memiliki dasar hukum. Pemberhentian Andi Gino sebagai Ketua PWI Kepri dan pengangkatan Marganas Nainggolan sebagai Plt Ketua PWI Kepri juga tidak sah karena bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

    Baca Juga :  Brigjen Rano Tilaar Kini Menjadi Kasgartab 1 Jakarta

    Hendry menegaskan bahwa Konferprovlub yang digelar di Kepri ilegal dan tidak diakui PWI Pusat yang sah. Oleh karena itu, hasil konferensi, termasuk terpilihnya Saibansah Dardani sebagai Ketua PWI Kepri dan Parna Simarmata sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, tidak memiliki legitimasi.

    “Konferprovlub ini menggunakan dokumen palsu. PWI Pusat tidak pernah menerbitkan SK yang diklaim Zulmansyah. Semua keputusan yang dihasilkan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan organisasi,” ujarnya.

    Hendry mengingatkan anggota PWI di Kepulauan Riau agar tidak terjebak dalam skenario pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia meminta agar anggota tetap berpegang pada aturan organisasi yang sah dan tidak mengikuti kegiatan ilegal.

    Hendry juga memperingatkan agar pihak yang tidak berhak tidak menggunakan atribut PWI, termasuk logo dan nama organisasi, dalam kegiatan atau keputusan yang tidak sah.

    Baca Juga :  Secara Organisasi Dan Hukum, Zulmansyah Bukanlah Ketua PWI Sah, Apalagi Sih ??

    “Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan nama dan atribut PWI tanpa izin. Organisasi ini harus dijaga marwahnya. Kami tidak akan membiarkan manipulasi yang merusak kredibilitas PWI,” katanya.

    Hendry menegaskan bahwa kepemimpinan PWI Pusat yang sah tetap berada di bawah struktur yang telah diakui berdasarkan peraturan organisasi dan hukum yang berlaku.

    Sebagai bukti, ia menegaskan bahwa kepengurusannya telah disahkan negara melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor SK: AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024.

    “SK dari Kemenkumham ini menjadi bukti sah bahwa saya adalah Ketua Umum PWI Pusat yang diakui secara hukum,” tutup Hendry.

    Redaksi.

    Berita Terkait

    HPN 2025 Banjarmasin Bukan Hanya Sekadar Perayaan
    Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral
    Setelah Di Tahan, Hasto Berharap Keluarga Mantan Presiden JW Juga Di Periksa KPK
    Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah
    Wabup Sumedang Buka Aquatic Championship II Kang Fajar Cup
    Ketua LKBPH PWI Pusat, Datangi Polda Metro Jaya Untuk Buat Laporan
    Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum
    Sehari Usai Dilantik, Wabup Sumedang Kunjungi SKPD Lingkup PPS
    Tag :

    Berita Terkait

    Minggu, 23 Februari 2025 - 18:51 WIB

    Konferprovlub PWI Kepri Tidak Sah, Hendry Ch Bangun: SK yang Digunakan Palsu

    Minggu, 23 Februari 2025 - 14:58 WIB

    HPN 2025 Banjarmasin Bukan Hanya Sekadar Perayaan

    Minggu, 23 Februari 2025 - 13:52 WIB

    Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral

    Minggu, 23 Februari 2025 - 12:25 WIB

    Setelah Di Tahan, Hasto Berharap Keluarga Mantan Presiden JW Juga Di Periksa KPK

    Minggu, 23 Februari 2025 - 11:22 WIB

    Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah

    Berita Terbaru

    Berita

    HPN 2025 Banjarmasin Bukan Hanya Sekadar Perayaan

    Minggu, 23 Feb 2025 - 14:58 WIB

    Berita

    Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral

    Minggu, 23 Feb 2025 - 13:52 WIB

    Berita

    Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah

    Minggu, 23 Feb 2025 - 11:22 WIB