Sengketa Tanah Warga Kampung Ceger: LBH GPBI dan BPN Bekasi Gelar Mediasi, Temukan Kejanggalan

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Sejumlah warga Kampung Ceger harus berjuang mempertahankan tanah yang telah mereka tempati turun-temurun setelah diklaim oleh pihak lain. Polemik ini semakin pelik ketika salah satu warga dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan tanah.

Kamis (6/3/2025), Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pekerja Buruh Indonesia Raya (LBH GPBI) bersama ahli waris dan warga Kampung Ceger menghadiri mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Dipimpin oleh kuasa hukum ahli waris, Muhammad Fadil, SH, pertemuan ini membahas dugaan kesalahan dalam batas tanah yang tercantum dalam sertifikat pihak lain.

Kejanggalan Plotting Tanah Terungkap

Asuan, salah satu ahli waris dari almarhum Nisan Katel, menuturkan bahwa hasil mediasi sebelumnya dengan pejabat desa menunjukkan bahwa tanah tersebut memang milik warga Kampung Ceger. Namun, yang mengherankan adalah adanya ketidaksesuaian batas tanah yang berpotensi merugikan warga.

Baca Juga :  Prajurit Yonmarhanlan III Gelar Aksi Jumat Berkah untuk Warga Jakarta Utara

“Tanah ini sudah kami tempati sejak lahir. Tapi tiba-tiba ada pihak yang mengklaim dan bahkan melaporkan warga ke polisi. Ini jelas ada yang tidak beres!” ujar Asuan dengan nada geram.

BPN Kabupaten Bekasi menanggapi persoalan ini dengan hati-hati. Mereka menegaskan bahwa penguasaan tanah harus memiliki bukti fisik dan yuridis. Berdasarkan hasil mediasi, penguasaan fisik tetap berada di tangan warga Kampung Ceger, namun batas yuridis masih perlu dikaji lebih dalam.

Langkah Selanjutnya

Baca Juga :  Danrem 023/KS Terima Kunjungan Kapolres Kota Sibolga.

Muhammad Fadil, SH, selaku kuasa hukum warga, mendesak BPN untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan kesalahan plotting tanah. Menurutnya, kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi dan bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat kecil jika tidak ditangani dengan adil.

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar hak warga Kampung Ceger tidak dirampas. Jika ada penyimpangan dalam penerbitan sertifikat, harus diusut tuntas!” tegasnya.

BPN berjanji akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat tanah. Warga berharap kasus ini segera menemui titik terang agar mereka bisa hidup tenang tanpa dihantui ancaman penggusuran.

#Dari berbagai nara sumber.

Pewarta : DA.

Berita Terkait

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa
Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa
Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang
Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.
FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa
Sentuhan Humanis Polwan Pererat Kedekatan Warga Desa Bonang Majalengka Bersama
DPRD Sumedang Pastikan Program Nasional Tepat Sasaran Hingga Pelosok Desa.
Majelis Adat Sunda Usulkan Kombes Hendra Raih Anugerah Kebudayaan.
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:19 WIB

FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru