Dua Residivis Curas Menguasai Malam Arcamanik, Polda Jabar Bergerak Cepat dan Tangkap Tanpa Ampun

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Residivis Curas Menguasai Malam Arcamanik, Polda Jabar Bergerak Cepat dan Tangkap Tanpa Ampun!

zonapers.com, Bandung.
Aksi dua residivis pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga Arcamanik akhirnya terhenti. Tim Resmob Polda Jawa Barat bersama Unit Reskrim Polsek Arcamanik berhasil menangkap keduanya hanya beberapa jam setelah beraksi, Senin (10/11/25).

Pelaku berinisial RML dan SM, yang sebelumnya sudah berkali-kali keluar-masuk penjara, kembali melakukan aksi nekat pada dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Lokasi sepi di depan Kantor Kelurahan Cisaranten Kulon dijadikan sasaran.

Korban Diserang Golok, Dua Pedagang Jadi Target

Baca Juga :  Terbukti Mudahkan Masyarakat Akses Listrik, Layanan Digital PLN Raih Penghargaan Top Digital 2022

Dua korban, Malik Abdul Azis dan Arif Lutfi Hanin, pedagang asal Tegal, diserang brutal menggunakan senjata tajam. Keduanya mengalami luka sobek di kepala dan tangan saat pelaku merampas barang-barang mereka.

“Pelaku berboncengan motor sambil mencari target secara acak. Setelah menemukan korban, mereka langsung menyerang menggunakan golok,” ujar Kapolsek Arcamanik, Kompol Nasrudin.

CCTV Bongkar Identitas Pelaku

Gerak cepat polisi membuahkan hasil. Olah TKP, rekaman CCTV, hingga keterangan saksi mengarah jelas kepada dua nama: RML dan SM. Dalam hitungan jam, keduanya diburu dan ditangkap tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Sinergi TNI AU dan TNI AL: Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut Kunjungan Danlantamal VI Makassar

Barang Bukti Lengkap

Polisi mengamankan:

Pisau 30 cm

Motor Honda Beat hitam D-5529-GO yang digunakan saat beraksi

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa keduanya merupakan residivis dan masih didalami kemungkinan terlibat dalam kasus lain.

Jerat Pasal Berat Menanti

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Arcamanik.

Polda Jabar mengapresiasi masyarakat yang cepat memberikan informasi, sehingga penangkapan dapat dilakukan sebelum para pelaku kembali membuat warga resah.

Pewarta: UJS.

Berita Terkait

Pasca Bencana Kantor Pos Sibolga Berkerjasama Dengan Korem 023/KS Salurkan BLTS Kesra Kepada Masyarakat
Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
GEGERRR! Diduga Ada Mafia Penimbun Solar Subsidi Di Pati — Truk Tangki Masuk Kampung, Warga Ketakutan Bicara
Kapolda Jabar Dorong Transformasi Penyidikan Dalam Rakernis Reskrim 2025
Viral! Jasaraharja Putera Turun Tangan Cepat Selamatkan Mahasiswa Padang Yang Terjebak Banjir
Kapolda Jawa Barat Perintahkan Jajaran Percepat Bantuan Untuk Korban Bencana Di Sumatera
Dampak Telatnya Bantuan, Ratusan Warga Korban Banjir Bandang Sumut Serbu & Jebol Gudang BULOG, Beras & Minyak Goreng,Ludes Dijarah
Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Cipadung

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:00 WIB

Pasca Bencana Kantor Pos Sibolga Berkerjasama Dengan Korem 023/KS Salurkan BLTS Kesra Kepada Masyarakat

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:27 WIB

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:00 WIB

GEGERRR! Diduga Ada Mafia Penimbun Solar Subsidi Di Pati — Truk Tangki Masuk Kampung, Warga Ketakutan Bicara

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:56 WIB

Kapolda Jabar Dorong Transformasi Penyidikan Dalam Rakernis Reskrim 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 15:37 WIB

Viral! Jasaraharja Putera Turun Tangan Cepat Selamatkan Mahasiswa Padang Yang Terjebak Banjir

Berita Terbaru