Ops Antik Lodaya 2025, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Garut

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com,Garut.

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 12.10 WIB, di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

Penangkapan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., yang menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025.

Menurut Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka, yang diduga berperan sebagai perantara distribusi sabu.

Baca Juga :  Pemda Sumedang Jalin Kolaborasi dengan Microsoft untuk Wujudkan Digitalisasi Pendidikan dan Pemerintahan

Dalam penindakan itu, polisi menyita total 8,51 gram sabu (netto) yang sudah dikemas dalam puluhan paket siap edar. Selain itu, turut diamankan lakban, plastik klip, alat hisap, satu unit handphone yang berisi percakapan transaksi, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut milik seorang pemasok berinisial U yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diarahkan untuk mengambil, menimbang, mengemas, hingga menyimpan sabu di beberapa titik di Garut Kota dan Banyuresmi. Tersangka juga mengaku telah tiga kali menerima pasokan sabu dari U sepanjang November 2025.

Baca Juga :  Panglima TNI Lepas Presiden Prabowo Subianto untuk Kunjungan Kenegaraan ke India

Sebagai imbalan, tersangka menerima upah Rp100.000 per gram serta kesempatan menggunakan sabu secara gratis. Selain sebagai pengedar, pelaku turut mengonsumsi barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba sebagai upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Sumber : Humas Polda Jabar.

Pewarta:UJS.

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang
Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.
FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa
Sentuhan Humanis Polwan Pererat Kedekatan Warga Desa Bonang Majalengka Bersama
DPRD Sumedang Pastikan Program Nasional Tepat Sasaran Hingga Pelosok Desa.
Majelis Adat Sunda Usulkan Kombes Hendra Raih Anugerah Kebudayaan.
Polres Indramayu Salurkan Air Bersih Gratis untuk Warga Terdampak Kemarau.
Kapolres Majalengka Kawal Nyiramkeun Pusaka Demi Lestarikan Warisan Budaya Daerah.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:19 WIB

FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sentuhan Humanis Polwan Pererat Kedekatan Warga Desa Bonang Majalengka Bersama

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:09 WIB

DPRD Sumedang Pastikan Program Nasional Tepat Sasaran Hingga Pelosok Desa.

Berita Terbaru