zonapers.com,Garut.
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 12.10 WIB, di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
Penangkapan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., yang menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025.
Menurut Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka, yang diduga berperan sebagai perantara distribusi sabu.
Dalam penindakan itu, polisi menyita total 8,51 gram sabu (netto) yang sudah dikemas dalam puluhan paket siap edar. Selain itu, turut diamankan lakban, plastik klip, alat hisap, satu unit handphone yang berisi percakapan transaksi, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut milik seorang pemasok berinisial U yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diarahkan untuk mengambil, menimbang, mengemas, hingga menyimpan sabu di beberapa titik di Garut Kota dan Banyuresmi. Tersangka juga mengaku telah tiga kali menerima pasokan sabu dari U sepanjang November 2025.
Sebagai imbalan, tersangka menerima upah Rp100.000 per gram serta kesempatan menggunakan sabu secara gratis. Selain sebagai pengedar, pelaku turut mengonsumsi barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Jabar menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba sebagai upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Sumber : Humas Polda Jabar.
Pewarta:UJS.





































































