Sidang Gugatan 92 Penghuni Komunitas Sosial Terhadap JakPro Ditunda

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kelas IA tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan legal standing atau kelengkapan administrasi para pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Penundaan sidang dilakukan karena surat panggilan terhadap saksi kedua belum diterima oleh yang bersangkutan.
“Surat panggilan saksi kedua belum sampai karena alamat tidak dikenal oleh kurir,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk kembali mengirimkan surat panggilan saksi. Atas permintaan penggugat, persidangan ditunda selama satu pekan.

Baca Juga :  Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Hakim Ketua sambil mengetuk palu menutup sidang.

Gugatan tersebut diajukan terkait dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) antara JakPro dan Komunitas Aktivis Sosial. Permasalahan muncul setelah adanya peralihan kepemilikan Gedung Pluit Junction yang berdampak pada keberlanjutan perjanjian kerja sama kedua belah pihak.

Salah satu penggugat, Calvin Liem, hadir dalam sidang perdana tersebut. Ia menjelaskan bahwa perjanjian sewa-menyewa antara komunitasnya dan JakPro telah berlangsung sejak tahun 2023 dan awalnya berjalan tanpa kendala.

“Namun pada Agustus 2025, pihak JakPro melarang kami melakukan aktivitas sosial,” ujar Calvin Liem.

Baca Juga :  Subuh Keliling di Masjid Raya Al Ikhlas: Kapolres Metro Jakarta Utara Serap Aspirasi Warga untuk Keamanan

Menurutnya, sejumlah fasilitas gedung seperti listrik, air, dan pendingin ruangan diputus. Selain itu, komunitas juga dilarang kembali memasuki ruangan saat sedang melakukan kegiatan diskusi.

“Alasannya kami dianggap bukan penghuni lagi, padahal berdasarkan MoU kami masih memiliki hak penggunaan tempat,” tegasnya.

Sementara itu, pihak JakPro yang diwakili oleh Christian dan Jody memilih tidak memberikan keterangan substansial kepada awak media.
“Kami hanya mengapresiasi sidang yang berjalan lancar,” ujarnya singkat.

Sidang perkara perdata nomor 822 tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pewarta: Suherman.

Berita Terkait

Menlu Sugiono Dinilai Wajib Baca Buku “Reunifikasi Korea: Game Theory” Karya Teguh Santosa
Pengurusan SK Kemenkumham Perusahaan Pers Berlarut-larut, Pelaku Usaha Keluhkan Pelayanan
Dubes Iran Untuk Indonesia : Maaf, Sudah Tidak Ada Negosiasi Lagi Untuk Zionis USA – Israel
Tim Gabungan TNI-Polri, Sita 6 Excavator Tambang Ilegal di Madina.
FSB KIKES Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Buruh–Polri Dalam Momentum Buka Puasa Bersama Kapolri
Nomor Hotline Untuk Situasi Emergency Di Arab Saudi
TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Di Bonanlumban.
Diduga Hoaks, Isu Penyelewengan BBM Ilegal di SPBT Sibolga Dibantah Warga

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:15 WIB

Menlu Sugiono Dinilai Wajib Baca Buku “Reunifikasi Korea: Game Theory” Karya Teguh Santosa

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:47 WIB

Pengurusan SK Kemenkumham Perusahaan Pers Berlarut-larut, Pelaku Usaha Keluhkan Pelayanan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:58 WIB

Dubes Iran Untuk Indonesia : Maaf, Sudah Tidak Ada Negosiasi Lagi Untuk Zionis USA – Israel

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:29 WIB

Tim Gabungan TNI-Polri, Sita 6 Excavator Tambang Ilegal di Madina.

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:30 WIB

FSB KIKES Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Buruh–Polri Dalam Momentum Buka Puasa Bersama Kapolri

Berita Terbaru