Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Zonapers.com | Jakarta.

Janji manis menghadirkan investor smelter justru berujung dugaan penggelapan saham. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi menaikkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama ke tahap penyidikan. Satu nama kini buron: Kariatun.


Kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly, SH, MH, menegaskan Kariatun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP. Ironisnya, saat hendak diperiksa penyidik, yang bersangkutan justru menghilang tanpa jejak dan akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Skandal ini berawal pada akhir 2014. Dengan dalih mencari investor China untuk membangun smelter di wilayah IUP PT Bososi Pratama, Kariatun membujuk korban agar dibuatkan akta proforma fiktif, seolah-olah terjadi pengalihan saham. Tujuannya satu: mengelabui investor agar percaya Kariatun adalah pemilik sah perusahaan.

Baca Juga :  Panglima TNI: Filipina Janji Bebaskan Lima WNI yang Disandera Abu Sayyaf


Faktanya, smelter tak pernah dibangun. Saham justru diduga dipindahkan secara ilegal kepada anaknya, Jason Kariatun, tanpa persetujuan pemegang saham sah. Tindakan ini disebut kuasa hukum sebagai modus penipuan terstruktur yang merugikan kliennya secara serius.


“Ini bukan sekadar wanprestasi. Ini kejahatan murni. Saham dialihkan sepihak, kesepakatan dilanggar, korban dirugikan,” tegas Usman.
Penyidik Polda Sultra menetapkan Kariatun sebagai tersangka dan menerbitkan DPO Nomor: DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 14 Maret 2025. Selain Kariatun, nama Hendra dan Jason Kariatun juga disebut-sebut patut diduga terlibat.
Ironisnya, korban baru mengetahui pengalihan saham tersebut setelah Jason Kariatun menggugat secara perdata di PN Makassar, dengan dalih sebagai pemegang saham PT Bososi Pratama. Merasa dijebak dan dirugikan, Andi Uci Abdul Hakim akhirnya melapor ke Polda Sultra melalui LP Nomor: LP/B/496/IX/2021/SPKT.

Baca Juga :  Resmi Dilantik Silmy Karim Sebagai Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI


Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan berkedok investasi yang mencederai dunia usaha dan hukum. Publik kini menanti langkah tegas aparat untuk menangkap tersangka buron dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.

Sampai berita ini diturunkan, tersangka masih belum terciduk oleh pihak manapun.

Redaksi.

Berita Terkait

Puluhan Driver Ojol di Kuningan Dapat Servis Motor dan Ganti Oli Gratis dari Polisi.
Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.
Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026
Aliansi Buruh Jawa Barat Nyatakan Tidak Gelar Aksi pada 27–28 Agustus 2026
Danrem 023/KS Tutup Secara Resmi Karya Bakti TNI AD Untuk Rakyat di Kepulauan Nias,”Tinggalkan Manfaat Bagi Masyarakat”.
Ketua Umum FRIC Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: “Sita Aset Koruptor, Kembalikan untuk Rakyat”
FWK Ingatkan Negara Jangan Jadikan Bank Alat Represif terhadap Warga
Antisipasi Karhutla Saat Kemarau, Kapolda Jabar Ingatkan Pendaki

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Puluhan Driver Ojol di Kuningan Dapat Servis Motor dan Ganti Oli Gratis dari Polisi.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Aliansi Buruh Jawa Barat Nyatakan Tidak Gelar Aksi pada 27–28 Agustus 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Danrem 023/KS Tutup Secara Resmi Karya Bakti TNI AD Untuk Rakyat di Kepulauan Nias,”Tinggalkan Manfaat Bagi Masyarakat”.

Berita Terbaru