zonapers.com, Kota Bekasi.
DPC GRIB Jaya Kota Bekasi menepis tuduhan pungutan liar (pungli), jual beli SK, dan pemberhentian anggota secara sepihak.
Melalui keterangan resmi Kamis, (15/10/2026).
Pengurus menyatakan tuduhan tersebut merugikan nama baik pimpinan dan mencoreng citra organisasi.
Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Bekasi, M. Yusuf P. Nasution, S.H., menegaskan bahwa pihaknya membantah seluruh tuduhan tersebut.

Menurut Yusuf, informasi mengenai setoran, uang jago, pungutan seragam, KTA, hingga jual beli SK PAC tidak sesuai fakta versi organisasi.
Selain itu, ia menilai narasi dari narasumber anonim berpotensi memicu perpecahan internal dan mengganggu soliditas organisasi.
Pengurus Jelaskan Penataan Keanggotaan
Terkait penataan anggota, Yusuf menjelaskan bahwa pengurus menjalankan kebijakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Ia menyebut rapat badan pengurus pada 7 Oktober 2026 menjadi dasar pengambilan keputusan terkait sanksi terhadap anggota tertentu.
Menurutnya, pengurus menjatuhkan sanksi karena dugaan pelanggaran disiplin, pencemaran nama baik organisasi, dan pelanggaran aturan internal.
Di sisi lain, DPC GRIB Jaya Kota Bekasi membantah klaim yang menyebut jumlah anggotanya menyusut secara drastis.
Pengurus menyatakan jajaran DPC, Pimpinan Anak Cabang (PAC), dan ranting tetap solid serta menjalankan aktivitas organisasi.
Siapkan Laporan ke Polisi dan Dewan Pers
Sementara itu, Kabid Hukum DPC GRIB Jaya Kota Bekasi, Sugeng Rianto, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum.
Sugeng mengatakan tim hukum merampungkan berkas laporan untuk disampaikan kepada Polrestro Bekasi Kota, Polda Metro Jaya, dan Dewan Pers.
Pihaknya mempertimbangkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah dalam KUHP.
Namun, aparat penegak hukum perlu memeriksa bukti dan menilai setiap dugaan pelanggaran sebelum menarik kesimpulan hukum.
Sugeng menegaskan bahwa pihaknya ingin menjaga kehormatan pimpinan dan nama baik organisasi melalui jalur hukum.
Selain melapor kepada aparat penegak hukum, DPC GRIB Jaya Kota Bekasi juga berencana mengadukan pemberitaan tersebut kepada Dewan Pers.
Pengurus menyoroti dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, khususnya kewajiban verifikasi informasi dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Ajak Kader Tetap Solid
Di tengah polemik tersebut, DPC GRIB Jaya Kota Bekasi mengimbau seluruh kader, pengurus PAC, dan ranting agar tetap tenang.
Pengurus juga meminta anggota tidak terprovokasi serta terus menjalankan kegiatan positif bagi masyarakat, khususnya di Kota Bekasi.
Melalui langkah hukum tersebut, DPC GRIB Jaya Kota Bekasi berharap pihak berwenang dapat memeriksa persoalan ini secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi

































































