Polda Metro Jaya Gelar Perkara Penyerangan Pada Petugas

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2020 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers.com , Jakarta.

Subdivkamneg Ditreskrimum Polda Metrojaya lakukan diversi Perkara dugaan tindak pindana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang dan atau melawan petugas yang melakukan pekerjaan yang sah dimaksud
dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 212 KUHP di ruangan gedung Subditkamneg Ditreskrimum Jakarta Selatan, yang dihadiri
pelapor berinisial NR, 2 orang Jaksa , Bappas dan 5 orang terduga anak yang berinisial, WA, AS, RL, ZI, M yang mana terduga masi dibawah umur berujung ditolak oleh pelapor yang juga berprofesi sebagai sopir dari mobil polisi tersebut dan kelima orang tua terduga kecewa 23/10/2020.

“Perkara dugaan tindak pindana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang dan atau melawan petugas yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 212 KUHP yang terjadi pada hari rabu, 7 oktober 2020 di jalan Penjernihan Raya kel. Bendungan Hillir kec. Tanah abang jakarta pusat dan tempat lainnya dengan pelapor berinisial NR dan diduga dilakukan 5 anak dibawah umur yang berinisial, WA, AS, RL, ZI, M, dibacakan oleh pihak Jaksa secara bergilir dengan menyebutkan nama masing masing terduga , dan salah seorang Penasehat Hukum ( PH ) yang mana PH tersebut ditunjuk dari Subditkamneg Ditreskrimum, “ Apakah pihak pelapor ingin menyelesaikan perkara ini atau melanjutkan ke pengadilan,” Tanya Penasehat hukum kepada Pelapor.

Baca Juga :  Para Pelaku Usaha Wisata Pantai Anyer Tuntut HMB Memohon Maaf Atau Akan Dilaporkan

“Lanjut ke proses Pengadilan ,“Saya sudah memaafakan tetapi saya juga ingin anak anak tersebut di proses sampai pengadilan”, Ujar NR.

” Saya mau ini diproses, biar nanti kedepannya mereka bisa memberikan contoh kepada teman2nya bahwa tindakan seperti ini bukan hal yang sepele, supaya kejadian ini bisa membuat efek jera dikemudian hari,” ujar si pelapor.

“Intruksi,.mohon ijin ibu jaksa, ! Saya mau bicara kepada pelapor, apakah anda tidak ada rasa atau naluri belas kasihan agar anak anak tersebut tak harus di proses sampai ke PN,” Ungkap biro hukum media analis indonesia Wanda Naro Tanjung pada saat itu turut hadir dan ternyata keluarga terduga tersebut yang merupakan alumnus universitas negeri di Jakarta.

“Anak adalah bagian warga Negara yang harus di lindungi karena mereka merupakan generasi bangsa yang dimasa yang akan datang akan melanjutkan kepemimpinan bangsa Indonesia. Setiap anak disamping wajib mendapatkan pendidikan formal seperti sekolah, juga wajib mendapatkan pendidikan moral sehingga meraka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagi bangsa dan negara. Sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak, harusnya penolakan diversi tersebut tidak harus dilakukan, karena efek jera atau memberikan sanksi dalam penanganan problem atau pelanggaran yang dilakukan anak dibawah umur itu tidak harus dilakukan penahanan, karena dapat menimbulkan gangguan mental dan psikis anak tersebut.

Baca Juga :  Karo Ops Polda Banten Buka Latihan Pra Operasi Zebra Maung Tahun 2021 Secara Virtual

“Kami berharap agar anak saya bisa pulang ke rumah kembali berkumpul dengan keluarga, karena satu minggu lamanya tidak bertemu dan tidak membuahkan hasil karena diversinya ditolak oleh pelapor,.yang ternyata seorang pengemudi mobil polisi yang pada saat kejadian dia berada di dalam mobil itu saat kejadian tersebut.
Saat pelapor selesai melontarkan alasan tersebut untuk menolak diversi kepada jaksa,” Jelas jabrik salah satu orang tua terduga menyampaikan kepada awak media.

( Hatman )

Berita Terkait

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
Kepergian Raden Zaenal Arif, Hakim PN Palembang yang Dikenal Bijak dan Humanis, Tinggalkan Luka Mendalam
Ops Antik Lodaya 2025, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Garut
Dua Residivis Curas Menguasai Malam Arcamanik, Polda Jabar Bergerak Cepat dan Tangkap Tanpa Ampun
Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan
Viral! Video Diduga Anggota OPM Lakukan Pemerkosaan dan Penyiksaan Brutal terhadap Dua Wanita di Papua
Kompol Sandy Budiman : Sengketa Tanah Bukan Sebatas Lahan Saja, Lebih kepada Keadilan Sosial
Menteri LHK Bongkar Fakta Mengejutkan: Air Kemasan yang Kita Minum Ternyata Bukan Dari Pegunungan

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:27 WIB

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!

Rabu, 19 November 2025 - 15:08 WIB

Kepergian Raden Zaenal Arif, Hakim PN Palembang yang Dikenal Bijak dan Humanis, Tinggalkan Luka Mendalam

Senin, 17 November 2025 - 13:57 WIB

Ops Antik Lodaya 2025, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Garut

Minggu, 16 November 2025 - 16:05 WIB

Dua Residivis Curas Menguasai Malam Arcamanik, Polda Jabar Bergerak Cepat dan Tangkap Tanpa Ampun

Sabtu, 15 November 2025 - 07:19 WIB

Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan

Berita Terbaru