zonapers.com, Jakarta.
Wartawan Kebangsaan (FWK) mengecam keras dugaan aksi penurunan Bendera Merah Putih, pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila yang terjadi di Banda Aceh usai doa bersama memperingati 21 tahun Perdamaian Aceh, Sabtu (15/8/2026).
FWK menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap simbol negara yang harus diproses secara hukum.
Koordinator Nasional FWK, Drs. Raja Parlindungan Pane, Minggu (16/8), mendesak Polda Aceh dan seluruh aparat penegak hukum segera mengusut peristiwa itu, mengidentifikasi para pelaku, serta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa itu disebut terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur Aceh, ketika sejumlah orang diduga menurunkan Bendera Merah Putih, mengibarkan bendera GAM, kemudian menurunkan serta menginjak-injak Lambang Negara Garuda Pancasila.
Aksi tersebut memicu kecaman dari berbagai kalangan karena dianggap mencederai kehormatan negara menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan menghina Bendera Merah Putih maupun Garuda Pancasila. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga tindakan yang melukai harga diri bangsa Indonesia,” tegas Raja Parlindungan Pane.
FWK menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan aspirasi kepada pemerintah.
Namun, kebebasan tersebut tidak boleh diwujudkan dengan merendahkan simbol negara yang menjadi pemersatu seluruh rakyat Indonesia.
Salah satu pendiri FWK, Hendry CH Bangun, mengatakan bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sekretaris FWK, Budi Nugraha, menambahkan bahwa para pendiri bangsa telah mengorbankan jiwa dan raga demi tegaknya Republik Indonesia. Karena itu, segala bentuk penghinaan terhadap lambang negara berpotensi menimbulkan perpecahan dan tidak boleh ditoleransi.
FWK juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah membuka ruang dialog yang konstruktif untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Aceh tanpa mengorbankan persatuan nasional.
Di sisi lain, aparat diminta bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut kasus tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pewarta : Sana





































































