Seolah tidak kenal dengan Alken dua oknum Ik dan GT Lindungi PETI milik Alken

- Jurnalis

Selasa, 22 Maret 2022 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ZONAPERS.com, Sulut – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah usaha pertambangan yang di lakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, yang dalam operasinya tidak memiliki izin dan instansi pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PETI di awali oleh keberadaan para penambang tradisional, yang kemudian berkembang karena adanya faktor kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja dan kesempatan usah.

Disisi lain, kelemahan dalam penegakan hukum dan peraturan perudang-undangan yang menganaktirikan pertambangan (oleh) rakyat, juga ikut mendorong meraknya PETI.

Penelitian ini dilakukan di Polres Kuantan Singingi dengan fokus penelitian di Satreskrim Bagian Tipiter Unit II. Dimana Subjek lain adalah aparat kecamatan, aparat desa, dan masyarakat untuk dijadikan sebagai informan. sedangkan teknik pengumpulan data yaitu dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi dan dianalisi dengan analisis Kualitatif,(21/3/22).

Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hingga kini cukup meresahkan, pasalnya akibat penambangan tersebut kerugian negara dari sisi ekonomi hingga perusakan lingkungan tidak terhitung lagi.

Sementara itu dua anak buah Alken berinisal IK dan GT yang melindungi tambang emas ilegal di Boltim seolah olah berkeledid dan tidak tau apa apa. Padahal kegiatan mereka sudah di ketahui oleh semua pihak aparat kepolisian namun diduga dua oknum ini terus mengalihkan agar tidak tercium siasat buruknya, terbukti ketika di konfirmasi oleh media via WhatsApp mengatakan tidak Kenal dengan yang bersangkutan!.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburrahman mengatakan pengawasan di lapagan harus terus dilakukan baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Polri.

Sebab, penambangan yang tidak berkontribusi dan cenderung merugikan masyarakat sekitar tersebut bisa berdampak negatif terhadap kelestarian alam.

“Pertambangan tanpa izin pasti tidak memenuhi prosedur dan bisa merusak kelestarian alam. Ini dampaknya banyak, jadi yang terlibat langsung maupun tidak langsung harus ditindak secara hukum,” kata Habiburrahman

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mengecek permasalahan keluarnya 20 izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan. IUP itu diduga bermasalah.

“Kami akan proses dan cek bagaimana asal usulnya sehingga bisa keluar,” ujar Listyo Sigit dalam Rapat Kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat,

Hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 158 UU 3/ 2020 tentang perubahan UU 4/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal ini secara tegas menyebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 miliar.


Redaksi/OwenPutra

Baca Juga :  Resmi, Kantor Sekretariat DPP-AWDI Siap Beroperasi!

Berita Terkait

Kapolres Indramayu dan Forkopimda Pastikan Keamanan Gudang Logistik KPU: Jaminan 24 Jam Jelang Pilkada 2024
Dengan Semangat Kibarkan Kebanggaan Bendera Yonmarhanlan III Berkibar Gagah di Langit Jakarta
DR.Ronny F Sompie, SH, MH : Pemerintah Siaga Atasi TPPO Dan TPPM
11 Nama Yang Memiliki Kompetensi Dalam Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran
KLB Ilegal Di Kecam, Hendry CH Bangun Tetap Sah Sebagai Ketum PWI Pusat
Pengurus PWI Djaya/ DKI, Resmi Di Bekukan Oleh PWI Pusat
Ketua Dewan Penasehat PWI, Ilham Bintang Digantikan Oleh Anton Charlyan, Pwi Pusat Lakukan Perombakan Besar Pengurus
Inisial ” T ” Yang Menghebohkan Publik, Ternyata…..

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 22:26 WIB

Kapolres Indramayu dan Forkopimda Pastikan Keamanan Gudang Logistik KPU: Jaminan 24 Jam Jelang Pilkada 2024

Minggu, 17 November 2024 - 15:00 WIB

Dengan Semangat Kibarkan Kebanggaan Bendera Yonmarhanlan III Berkibar Gagah di Langit Jakarta

Sabtu, 2 November 2024 - 22:29 WIB

DR.Ronny F Sompie, SH, MH : Pemerintah Siaga Atasi TPPO Dan TPPM

Sabtu, 7 September 2024 - 15:47 WIB

11 Nama Yang Memiliki Kompetensi Dalam Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:09 WIB

KLB Ilegal Di Kecam, Hendry CH Bangun Tetap Sah Sebagai Ketum PWI Pusat

Berita Terbaru