Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Modus Bekerja Gaji Tinggi

- Jurnalis

Sabtu, 11 Februari 2023 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers.com, Jakarta – Bareskrim berhasil menangkap lima tersangka perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan modus pelaku adalah menjanjikan calon korbannya bekerja ke luar negeri dengan gaji tinggi.

Para korban warga negara Indonesia dijanjikan mendapat pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing ataupun operator komputer di Kamboja dengan bayaran tinggi.

“Dalam kasus ini yang menjadi modus pelaku adalah dengan cara menawarkan atau menjanjikan pekerjaan di luar negeri yaitu ke negara Kamboja baik melalui media sosial ataupun secara langsung, dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing atau operator komputer di Kamboja dengan gaji tinggi,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di lobby Gedung Bareskrim, Jumat (10/2/2023).

Namun pada faktanya, para korban tidak mendapatkan jenis pekerjaan sebagaimana janji tersangka.

Baca Juga :  Patroli Sepeda Listrik: Solusi Inovatif Pengamanan Wisata di Taman Impian Jaya Ancol

Alih-alih jadi buruh pabrik atau costumer service, para korban justru dipekerjakan sebagai operator, telemarketing, scamming judi online.

“Pada faktanya para korban yang dijanjikan ternyata tidak mendapatkan pekerjaan ataupun janji sesuai yang ditawarkan,” katanya.

Selain menangkap lima tersangka di lokasi dan waktu berbeda, Bareskrim Polri juga sejumlah barang bukti.

Antara lain 96 paspor, dua lembar tiket pesawat, empat lembar print out Kamboja Tour New Year, dua lembar Surat Perjalanan Laksana Paspor, dua lembar screenshoot bukti transfer, satu lembar print out slip setoran tunai Bank BCA, empat lembar print out rekening koran Bank BCA.

Kemudian disita pula akta pendirian PT Pena Bakti Internasional, satu unit desktop merek Lenovo warna hitam, satu unit laptop, dua printer, satu buku rekening Bank BCA, tiga unit HP, 27 cap stempel, serta sejumlah formulir pengajuan visa ke beberapa negara.

Baca Juga :  Pernyataan Resmi DPD Pemuda LIRA Kota Bekasi Terkait Penundaan dan Kegaduhan Musda VII KNPI Kota Bekasi

“Cap stempel ini yang digunakan untuk meyakinkan sebagai untuk pengurusan visa. Jadi mereka sudah menyiapkan stempel perusahaan,” ungkapnya.

Adapun tiga tersangka pertama ditangkap pada bulan September 2022 dan memiliki peran sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat.

Sementara dua tersangka berikutnya ditangkap di Jakarta Selatan dengan peran sebagai perekrut dan membantu pengurusan paspor serta menyediakan tiket perjalanan dan berkomunikasi dengan perekrut di Kamboja.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
(Hans Montolalu)

Berita Terkait

Dahsyat, Banjir Bandang Dan Tanah Longsor, Sheet Pile Sungai Sibuluan Ambruk, Jadi Sorotan Warga
Miris! TPI Tanah Masa Terbengkalai 19 Tahun, Bangunan Rusak dan Tak Pernah Layani Nelayan
Dugaan Pelanggaran K3 Dan Kurangnya Transparansi Pada Proyek Revitalisasi SDN Sukasari Kabupaten Tasikmalaya, Terbantahkan
Semangat Gotong Royong Masih Hidup! Warga Sukasukur Kompak Perbaiki Jalan Kampung Bersama Babinsa
MPLS SMA Negeri 1 Tanah Masa Ditutup Di Pantai Baluta, Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027
Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba
Kapolres Ciamis Raih Pin Emas KTNA, Sinergi Polri Dan Petani Kian Kokoh.
Kapolda Jabar Satukan Langkah Jaga Iklim Investasi Karawang.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:53 WIB

Dahsyat, Banjir Bandang Dan Tanah Longsor, Sheet Pile Sungai Sibuluan Ambruk, Jadi Sorotan Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:50 WIB

Miris! TPI Tanah Masa Terbengkalai 19 Tahun, Bangunan Rusak dan Tak Pernah Layani Nelayan

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran K3 Dan Kurangnya Transparansi Pada Proyek Revitalisasi SDN Sukasari Kabupaten Tasikmalaya, Terbantahkan

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:22 WIB

Semangat Gotong Royong Masih Hidup! Warga Sukasukur Kompak Perbaiki Jalan Kampung Bersama Babinsa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:19 WIB

MPLS SMA Negeri 1 Tanah Masa Ditutup Di Pantai Baluta, Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027

Berita Terbaru