Bea Cukai Bongkar Pabrik Rokok Ilegal di Pasuruan, 800 Ribu Batang Disita

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi besar-besaran dilakukan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum untuk menggagalkan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur. Sebuah pabrik rokok ilegal di Purwosari, Pasuruan, digerebek setelah petugas menyita 800 ribu batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah mobil boks di Malang.

Aksi ini berawal saat tim gabungan menghentikan mobil boks di exit tol Pakis, Malang, Kamis (27/2). Dari dalamnya, petugas menemukan 50 karton berisi rokok ilegal merek OK BOLD. Sopir yang diamankan mengaku barang tersebut berasal dari pabrik CV ZAJ di Pasuruan.

Baca Juga :  Ribuan Peserta Siap Meriahkan Peringatan Hari Desa Nasional Pertama di Sumedang

Tak mau kehilangan jejak, petugas langsung menggerebek pabrik tersebut pada Jumat (28/2). Hasilnya mengejutkan! Di lokasi, mereka menemukan ribuan batang rokok ilegal, puluhan koli etiket berbagai merek, serta mesin-mesin canggih seperti MK-8 dan Hinge Lid Packer (HLP) yang digunakan untuk produksi dan pengemasan. Bahkan, sebuah mobil boks yang diduga untuk distribusi juga ditemukan di area pabrik.

“Penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam industri yang patuh aturan,” tegas Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Senin (3/3).

Baca Juga :  Di Hari Kedua Bulan Ramadhan Polres Sumedang Monitoring Ketersedian Minyak Goreng

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk penyelidikan lebih lanjut. Bea Cukai optimistis dengan sinergi aparat dan dukungan masyarakat, peredaran rokok ilegal bisa terus ditekan demi persaingan usaha yang sehat dan perlindungan konsumen.

Kasus ini menjadi bukti bahwa industri rokok ilegal masih marak di Indonesia. Apakah akan ada pengungkapan lebih besar lagi? Kita tunggu langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum!

Berita Terkait

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.
Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .
Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga
HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran
Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta
Membangun Citra Diri Profesional Melalui Media Digital Yang Ramah Disabilitas
Ironis! Belum Pernah Difungsikan,Puskesdes di Baruyu Sidombua Desa Bawo Ordua Sudah Mengalami Kerusakan
Wartawan Senior Tatang Suherman Diperiksa, Kasus Dana Rp1 Miliar Persib dari KDM Masuki Babak Baru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:41 WIB

Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:21 WIB

Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:13 WIB

HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:34 WIB

Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta

Berita Terbaru