Deolipa Yumara,SH . Kuasa Hukum Sumeisey : 4 Hektar Belum Dibayar Ke Ahli Waris Dan Bakal Telusuri Persoalan ‘Terselipkan’ ini

- Jurnalis

Jumat, 3 Maret 2023 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers.com, Depok – Waduk Bendungan Kuwil Kawangkoan di Minahasa Utara ternyata menyisakan persoalan. Yaitu, perwakilan keluarga asal Minahasa Utara mengaku belum menerima pembayaran uang ganti rugi pembebasan lahan. Ahli waris Keluarga Sumeisey, yang memiliki lahan seluas lebih kurang 4.5 hektar (Ha).

Bendungan yang dibangun sejak tahun 2016 memiliki kapasitas tampung hingga 26 juta meter kubik, dengan luas genangan 157 hektare. Dan telah diresmikan oleh Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Januari 2023 silam.

Ahli waris Sumeisey, Sendy Sumeisey mengakui, memiliki lahan seluas 4 hektar lahan yang kini telah dibangun proyek Bendungan Kuwil Kawangkoan di Minahasa Utara. Diperkirakan, total kerugian 6,4 Miliar Rupiah dengan kisar luas lahan 40.516 meter persegi (4 Ha) berlokasi di Baris Kepolisian desa Kolongan, ucapnya menceritakan dihadapan awak media dan didampingi oleh Kuasa Hukum Deolipa Yumara ,SH. Depok, 2/3/23.

“Sudah dibongkar – bongkar, dipakai, sekarang sudah diresmikan. Tolong selesaikan masalah kami, bayar tanah kami,” ungkapnya.

Sendy Sumeisey, ditemani adiknya yang bernama Debbi Sumeisey gigih memperjuangkan hak nya meski harus meluangkan waktu terbang ke Ibukota DKI Jakarta dari Manado.” Kami berjuang untuk kebenaran, dan mestinya segera diganti kerugian kami. ” ujar Debbi Sumeisey.

Baca Juga :  Polsek Pademangan Siapkan Keamanan Natal dan Tahun Baru 2025 melalui Silaturahmi Lintas Komunitas

Senada dengan Pihak Ahli Waris keluarga Sumeisey, bak Gayung bersambut, Kuasa Hukum Ahli Waris keluarga Sumeisey, Deolipa Yumara yang telah sah dan mendampingi keduanya untuk membantu menyelesaikan persoalan ini.

Kata Deolipa,” Tanah seluas 4.000 meter persegi milik klien kami, Ahli Waris keluarga Sumeisey. Yang mana, di lokasi telah ada beberapa yang sudah di-ganti rugikan. Namun, ini kelewatan (terselip -red) , jadi ini nampaknya terlupakan,” tukasnya.

Ke depan, langkah kami beserta Tim akan mengajukan pembahasan persoalan ini ke Kementerian PUPR, lalu Kanwil setempat, serta Bupati, bahkan bisa juga kepada Gubernur Sulawesi Utara. Di samping itu, tentunya juga kepada pengguna anggaran, yang mana dalam hal ini Dinas Kali dan Sungai (DAS) / Balai Sungai.

Uniknya, dalam persoalan ini, disampaikan Deolipa ” Waduk sudah di sah kan dan diresmikan oleh Presiden RI Jokowi. Tinggal masalah pembayaran ganti untung belum diselesaikan maka dari itu kita akan proses sesegera mungkin. ” tambahnya.

Baca Juga :  Shedule Prosesi Pernikahan Kaesang Pangarep - Erina

” Mudah mudahan bisa segera mungkin diselesaikan. Dan mudah mudahan Negara kita tidak ‘ngemplang’ dan melakukan pembayaran ganti untung ,” cetus Kuasa Hukum Deolipa Yumara.

Tapi yang jelas, belum dibayar. Maka itulah akan menegur sampai dimana langkah untuk penyelesaian ganti rugi nya.” Supaya bisa cepat diselesaikan, persoalan ini sudah berlarut larut. Semoga Pemda Minahasa Utara ikut memperhatikan,” ujar Deolipa.

Semua dengan penuh itikad baik, dan akan ber proses. Bukan ber acara di pengadilan. Soalnya ini bukan perkara atau kasus. Namun, persoalan dimana tanah diambil oleh Negara akan tetapi belum dibayarkan, tuturnya lagi.

Perlu diketahui, sudah semenjak tanggal 21 Februari 2023, aksi protes meminta ganti kerugian oleh kakak beradik Sendy dan Debbi Sumeisey, bahkan sudah pula melaporkan dan mengadu ke Kemenkopolhukam Bapak Mahfud MD, lalu ke Wasidik Bareskrim Mabes Polri bidang Wilayah Sulawesi Utara, serta pada hari Kamis (23/02) melaporkan ke Kementerian ATR/BPN serta melayangkan surat ke KSP di Istana Negara.
Editor hans montolalu.

Berita Terkait

Heboh! Helikopter Mendarat di Pedalaman Papua,Di Duga Dikawal Kelompok Bersenjata
Drs. H. Yod Mintaraga Reses, Serap Aspirasi Ormas PPM, FKPPI, Banser & Ansor
Gema Kosgoro Dukung Aksi Reformasi Jilid Dua, Soroti Korupsi, HAM, Dan Tekanan Ekonomi
Kasad Resmikan Jembatan Modular Tipe 21, Dan Program Pipanisasi Air Bersih di Tapteng.
Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.
Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN
Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:22 WIB

Heboh! Helikopter Mendarat di Pedalaman Papua,Di Duga Dikawal Kelompok Bersenjata

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:37 WIB

Drs. H. Yod Mintaraga Reses, Serap Aspirasi Ormas PPM, FKPPI, Banser & Ansor

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:42 WIB

Gema Kosgoro Dukung Aksi Reformasi Jilid Dua, Soroti Korupsi, HAM, Dan Tekanan Ekonomi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:21 WIB

Kasad Resmikan Jembatan Modular Tipe 21, Dan Program Pipanisasi Air Bersih di Tapteng.

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Berita Terbaru

Opini

Memelihara Harapan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:18 WIB