Dugaan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama, Kariatun Resmi Masuk DPO Polda Sultra

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com | Kendari.


Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi menetapkan Kariatun sebagai tersangka sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Andi Uci Abdul Hakim, yang melaporkan Kariatun ke SPKT Polda Sultra pada 30 September 2021, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra.


Dalam perkara ini, Kariatun diduga mencantumkan keterangan palsu dalam Akta Nomor 198 tanggal 29 April 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Frans Polim, S.H. Akta tersebut diduga menjadi dasar hilangnya hak kepemilikan saham milik Andi Uci Abdul Hakim pada PT Bososi Pratama.

Baca Juga :  Polda Sulawesi Utara, KASUBDIT II Perbankan AKBP HERU HEDI HANTORO, SE Pimpin Langsung Penggeledahan Bank MANDIRI TBK Cabang Tahuna


Penyidik menilai perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja untuk menguntungkan diri sendiri dan pihak lain, termasuk pihak pembeli saham dari Kariatun, serta menimbulkan kerugian nyata bagi pelapor.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimum Polda Sultra menerbitkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2025, yang menetapkan Kariatun sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi dalam kurun waktu 2014 hingga 2018.

Baca Juga :  Peringatan Hari Pahlawan di Gasibu: Kapolda Jabar dan PJ Gubernur Ajak Warga Bangkitkan Semangat Juang


Namun demikian, Kariatun tidak memenuhi panggilan penyidik dan dilaporkan menghilang sejak 14 Maret 2025. Atas dasar tersebut, Polda Sultra menerbitkan DPO Nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kariatun diduga melarikan diri ke luar negeri pada 18 Januari 2025 dengan menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways dengan tujuan Hongkong.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pelacakan dan koordinasi lintas instansi guna menangkap tersangka dan menuntaskan perkara tersebut.

Redaksi.

Berita Terkait

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.
Tuti Elawati Nomor Urut 3, Ajak Warga Lambangsari Jaga Persatuan Jelang Pilkades.
DPRD Sumedang Bahas Tindak Lanjut Putusan MK 168 dan RUU Perlindungan Buruh.
Sumedang Tembus 4 Besar Literasi Jawa barat, Kearsipan Masuk 6 Besar.
Dikepung Asap Dan Panas Membara, Brimob Terus Bergerak: Pengabdian Tak Boleh Padam.
Polda Jabar Dorong Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Parenting di SLBN Cileunyi.
Kuasa Hukum Pengki Sailun Desak Kades Cibatu Buka Data Tanah.
Kapolda Jabar Temui Tokoh Sukabumi, Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:37 WIB

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.

Kamis, 17 September 2026 - 14:30 WIB

Tuti Elawati Nomor Urut 3, Ajak Warga Lambangsari Jaga Persatuan Jelang Pilkades.

Rabu, 16 September 2026 - 21:04 WIB

DPRD Sumedang Bahas Tindak Lanjut Putusan MK 168 dan RUU Perlindungan Buruh.

Selasa, 15 September 2026 - 20:43 WIB

Sumedang Tembus 4 Besar Literasi Jawa barat, Kearsipan Masuk 6 Besar.

Selasa, 15 September 2026 - 19:56 WIB

Dikepung Asap Dan Panas Membara, Brimob Terus Bergerak: Pengabdian Tak Boleh Padam.

Berita Terbaru

Berita

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:37 WIB