Joglo Besar Soko 25 cm Yang Berdiri Ditanah Warga Sukoharjo – Pati, Di Duga Bahan Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 24 September 2022 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, PATI – Keberadaan Joglo besar yang berada di perkampungan Warga masyarakat Desa Sukoharjo RT 01″ RW 05 kecamatan wedarijaksa kabupaten Pati’ di gemparkan isu rumah dengan bahan kayu jati baru harga hingga ratusan juta rupiah.

Desas desus dan hebohnya warga di tempat tongkrongan desa Sukoharjo khususnya RT 01/05,. Bangunan tersebut sudah berdiri sekitar 4 bulan lalu di duga pemilik sengaja membiarkan joglo tersebut tanpa atap agar nanti bisa mendapatkan keuntungan yang besar.

Joglo yang berdiri di tanah warga RT 01 RW 05 ” desa sukoharjo , kecamatan wedarijaksa kabupaten Pati” memang menggunakan kayu baru dan di movilek didirikan begitu saja tanpa ada genteng.

Baca Juga :  Refleksi Kinerja Tahun 2022, Ketua MA RI Sampaikan Langkah Pemulihan MARI Pada Tahun 2023

Sengaja dibiarkan begitu biar terkena panas dan hujan supaya kayu jati menjadi seperti kayu sudah lama dan seperti kayu tua.

Salah seorang warga bernama Eni “warga RT 01/05 ketuka di tanyakan oleh awak media menangapi bahwa soal joglo tidak tau menahu, dan menjelaskan bahwa yang mendirikan adalah seorang pengrajin pendatang.

Hebohnya di lingkungan desa Sukoharjo ” mengenai joglo harga ratusan juta tersebut , jumat 23 September 2022 ” tim investigasi mendatangi lokasi memang benar keberadaan bangunan joglo bahan baku kayu jati baru. Dan ditinggalkan begitu saja.
Tim investigasi akan koordinasi dengan kantor kehutanan Pati, polhut dan Polres untuk menanyakan tentang legalitas kayu asal usulnya.

Baca Juga :  Polsek Ujungjaya Amankan 2 Pelaku Pencurian

Kayu jati tersebut jika sudah terjadi balokan 25 cm persegi panjang 4 mtr lebih kayu nya seharusnya besar dan sekitar lilitan 220 cm.

Padahal kayu sebesar itu langka dan jarang yang punya pada waktu sekarang ini.
Apabila ada Indikasi kayu tersebut ilegal, agr pihak terkait bisa melakukan penindakan sesuai peraturan undang-undang kehutanan.

Berita Terkait

PRIDE Training & Language Center Siap Cetak SDM Profesional Untuk Hadapi Persaingan Global
Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.
Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .
Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga
HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran
Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta
Membangun Citra Diri Profesional Melalui Media Digital Yang Ramah Disabilitas
Ironis! Belum Pernah Difungsikan,Puskesdes di Baruyu Sidombua Desa Bawo Ordua Sudah Mengalami Kerusakan

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:21 WIB

PRIDE Training & Language Center Siap Cetak SDM Profesional Untuk Hadapi Persaingan Global

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:41 WIB

Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:21 WIB

Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:13 WIB

HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran

Berita Terbaru