Joglo Besar Soko 25 cm Yang Berdiri Ditanah Warga Sukoharjo – Pati, Di Duga Bahan Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 24 September 2022 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, PATI – Keberadaan Joglo besar yang berada di perkampungan Warga masyarakat Desa Sukoharjo RT 01″ RW 05 kecamatan wedarijaksa kabupaten Pati’ di gemparkan isu rumah dengan bahan kayu jati baru harga hingga ratusan juta rupiah.

Desas desus dan hebohnya warga di tempat tongkrongan desa Sukoharjo khususnya RT 01/05,. Bangunan tersebut sudah berdiri sekitar 4 bulan lalu di duga pemilik sengaja membiarkan joglo tersebut tanpa atap agar nanti bisa mendapatkan keuntungan yang besar.

Joglo yang berdiri di tanah warga RT 01 RW 05 ” desa sukoharjo , kecamatan wedarijaksa kabupaten Pati” memang menggunakan kayu baru dan di movilek didirikan begitu saja tanpa ada genteng.

Baca Juga :  Nomor Hotline Untuk Situasi Emergency Di Arab Saudi

Sengaja dibiarkan begitu biar terkena panas dan hujan supaya kayu jati menjadi seperti kayu sudah lama dan seperti kayu tua.

Salah seorang warga bernama Eni “warga RT 01/05 ketuka di tanyakan oleh awak media menangapi bahwa soal joglo tidak tau menahu, dan menjelaskan bahwa yang mendirikan adalah seorang pengrajin pendatang.

Hebohnya di lingkungan desa Sukoharjo ” mengenai joglo harga ratusan juta tersebut , jumat 23 September 2022 ” tim investigasi mendatangi lokasi memang benar keberadaan bangunan joglo bahan baku kayu jati baru. Dan ditinggalkan begitu saja.
Tim investigasi akan koordinasi dengan kantor kehutanan Pati, polhut dan Polres untuk menanyakan tentang legalitas kayu asal usulnya.

Baca Juga :  Minggu Kasih: Polsek Koja Pererat Silaturahmi dan Jamin Keamanan di Gereja Salib Suci

Kayu jati tersebut jika sudah terjadi balokan 25 cm persegi panjang 4 mtr lebih kayu nya seharusnya besar dan sekitar lilitan 220 cm.

Padahal kayu sebesar itu langka dan jarang yang punya pada waktu sekarang ini.
Apabila ada Indikasi kayu tersebut ilegal, agr pihak terkait bisa melakukan penindakan sesuai peraturan undang-undang kehutanan.

Berita Terkait

SOSIALISASI, KERJASAMA DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PKM) PADA SEKOLAH KHUSUS NEGERI 01 KOTA TANGERANG SELATAN
Fenomena K-Pop Menguasai Dunia,Bagaimana Potensi Indonesia?Catatan Hendry Ch Bangun (FWK).
Menunggu Kabar Baik Catatan Hendry Ch Bangun (FWK)
Milangkala ke-46, Warga Talun Kompak Bangun Kebersamaan.
190 Anggota Hiswana Migas Bogor Ikuti Sosialisasi Kebijakan Terbaru Pertamina Patra Niaga
Aparat Bersenjata Lengkap Geruduk Lapas Sumedang
Polres Sumedang Dorong Pelajar SMA Yadika Tanjungsari Cerdas Gunakan AI
FWK Doakan Emas Pertama Asian Games, Soroti Pembinaan Atlet Jangka Panjang

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:30 WIB

SOSIALISASI, KERJASAMA DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PKM) PADA SEKOLAH KHUSUS NEGERI 01 KOTA TANGERANG SELATAN

Minggu, 27 September 2026 - 19:09 WIB

Fenomena K-Pop Menguasai Dunia,Bagaimana Potensi Indonesia?Catatan Hendry Ch Bangun (FWK).

Sabtu, 26 September 2026 - 19:01 WIB

Menunggu Kabar Baik Catatan Hendry Ch Bangun (FWK)

Sabtu, 26 September 2026 - 12:33 WIB

Milangkala ke-46, Warga Talun Kompak Bangun Kebersamaan.

Sabtu, 26 September 2026 - 12:07 WIB

190 Anggota Hiswana Migas Bogor Ikuti Sosialisasi Kebijakan Terbaru Pertamina Patra Niaga

Berita Terbaru

Berita

Menunggu Kabar Baik Catatan Hendry Ch Bangun (FWK)

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:01 WIB

Berita

Milangkala ke-46, Warga Talun Kompak Bangun Kebersamaan.

Sabtu, 26 Sep 2026 - 12:33 WIB