Joglo Besar Soko 25 cm Yang Berdiri Ditanah Warga Sukoharjo – Pati, Di Duga Bahan Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 24 September 2022 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, PATI – Keberadaan Joglo besar yang berada di perkampungan Warga masyarakat Desa Sukoharjo RT 01″ RW 05 kecamatan wedarijaksa kabupaten Pati’ di gemparkan isu rumah dengan bahan kayu jati baru harga hingga ratusan juta rupiah.

Desas desus dan hebohnya warga di tempat tongkrongan desa Sukoharjo khususnya RT 01/05,. Bangunan tersebut sudah berdiri sekitar 4 bulan lalu di duga pemilik sengaja membiarkan joglo tersebut tanpa atap agar nanti bisa mendapatkan keuntungan yang besar.

Joglo yang berdiri di tanah warga RT 01 RW 05 ” desa sukoharjo , kecamatan wedarijaksa kabupaten Pati” memang menggunakan kayu baru dan di movilek didirikan begitu saja tanpa ada genteng.

Baca Juga :  Dukung Pembinaan Generasi Muda, Yonmarhanlan III Hadiri MUCAR XVII Pramuka Jakarta Utara

Sengaja dibiarkan begitu biar terkena panas dan hujan supaya kayu jati menjadi seperti kayu sudah lama dan seperti kayu tua.

Salah seorang warga bernama Eni “warga RT 01/05 ketuka di tanyakan oleh awak media menangapi bahwa soal joglo tidak tau menahu, dan menjelaskan bahwa yang mendirikan adalah seorang pengrajin pendatang.

Hebohnya di lingkungan desa Sukoharjo ” mengenai joglo harga ratusan juta tersebut , jumat 23 September 2022 ” tim investigasi mendatangi lokasi memang benar keberadaan bangunan joglo bahan baku kayu jati baru. Dan ditinggalkan begitu saja.
Tim investigasi akan koordinasi dengan kantor kehutanan Pati, polhut dan Polres untuk menanyakan tentang legalitas kayu asal usulnya.

Baca Juga :  Terobosan Digital di Pelosok, Dusun Simondo Hale Baluta Kini Terhubung Lewat Jaringan Internet Satelit

Kayu jati tersebut jika sudah terjadi balokan 25 cm persegi panjang 4 mtr lebih kayu nya seharusnya besar dan sekitar lilitan 220 cm.

Padahal kayu sebesar itu langka dan jarang yang punya pada waktu sekarang ini.
Apabila ada Indikasi kayu tersebut ilegal, agr pihak terkait bisa melakukan penindakan sesuai peraturan undang-undang kehutanan.

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran K3 Dan Kurangnya Transparansi Pada Proyek Revitalisasi SDN Sukasari Kabupaten Tasikmalaya, Terbantahkan
Semangat Gotong Royong Masih Hidup! Warga Sukasukur Kompak Perbaiki Jalan Kampung Bersama Babinsa
MPLS SMA Negeri 1 Tanah Masa Ditutup Di Pantai Baluta, Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027
Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba
Kapolres Ciamis Raih Pin Emas KTNA, Sinergi Polri Dan Petani Kian Kokoh.
Kapolda Jabar Satukan Langkah Jaga Iklim Investasi Karawang.
PERDOKMIL Bertransformasi Menjadi PERTASINDO, Perluas Kolaborasi Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional‎
Polres Sumedang Tegaskan Dugaan “Tangkap Lepas” Tak Terbukti.

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran K3 Dan Kurangnya Transparansi Pada Proyek Revitalisasi SDN Sukasari Kabupaten Tasikmalaya, Terbantahkan

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:22 WIB

Semangat Gotong Royong Masih Hidup! Warga Sukasukur Kompak Perbaiki Jalan Kampung Bersama Babinsa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:19 WIB

MPLS SMA Negeri 1 Tanah Masa Ditutup Di Pantai Baluta, Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:02 WIB

Kapolres Ciamis Raih Pin Emas KTNA, Sinergi Polri Dan Petani Kian Kokoh.

Berita Terbaru