zonapers.com | Jakarta.
Judi online telah berubah menjadi wabah nasional. Ia yang merampas ekonomi rakyat kecil, menghancurkan keluarga, dan mengalirkan uang triliunan rupiah entah ke mana. Ironisnya, negara terkesan selalu datang belakangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru kini memerintahkan perbankan memblokir rekening dan E-Wallet yang terindikasi digunakan untuk judi online, menyusul surat permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Langkah ini dinilai publik sebagai respons normatif di tengah keganasan sindikat judi digital yang sudah lama beroperasi terang-terangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk memutus kejahatan ekonomi yang menyalahgunakan sistem keuangan nasional.
Namun pertanyaan publik jauh lebih tajam:
Mengapa baru sekarang?
Ke mana aparat selama rekening-rekening itu aktif menampung dana judi?
Siapa yang melindungi hingga bisnis haram ini bisa tumbuh subur?
Pemblokiran rekening tanpa pengungkapan aktor utama hanya memutus ranting, bukan akar. Tanpa penindakan hukum yang menyasar bandar besar, operator, dan pihak yang membekingi, kebijakan ini berpotensi hanya menjadi sandiwara penertiban.
Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bukti kebocoran serius dalam pengawasan negara. Jika negara terus ragu menyentuh pemain besar, maka yang dikorbankan akan selalu rakyat kecil—sementara bandar tetap berganti rekening dan tertawa di balik layar.
Redaksi.


































































