Kajian Kasus Pembunuhan Di Bitung, Dilihat Dari Aspek Hukum Menurut DR.Ronny F Sompie, SH, MH

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kita kutip alinea yg bisa didiskusikan bersama dari link berita Kasus Pembunuhan itu sebagai berikut :

Barang bukti yang disita oleh polisi termasuk pakaian tersangka, HP korban, dan uang tunai.

“Dari hasil laboratorium forensik, ditemukan bahwa cairan sperma yang ditemukan di tubuh korban identik dengan DNA tersangka, menguatkan bukti terhadap tindakan kejahatan yang dilakukan,” jelas Kapolres.

Adapun pasal yang disangkakan adalah, Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang perbuatan seksual yang dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya mengakibatkan mati atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Noted :

  • Salut dan apresiasi kepada Penyidik Polri yg mengungkap kasus ini secara Scientific Crime Investigation menggunakan kemampuan dibidang forensic utk mengolah Tempat Kejadian Perkara guna menemukan alat bukti berupa Keterangan Ahli Forensic.
  • ⁠Perlu dimaksimalkan UNSUR PASAL PIDANA atas dasar bukti yg ditemukan.
  • ⁠Perlu sosialisasi dan edukasi sikap kehati-hatian tinggal di tempat kos, karena rentan bagi perempuan yg tidak berhati-hati. Sistem Keamanan Lingkungan bisa diterapkan melalui kesepakatan dengan cara kearifan lokal masing-masing.
Baca Juga :  Polres Sumedang Gelar Silaturahmi Dan Bagikan Jaket Kepada Para Jurnalis 

Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak perlu mengefektifkan edukasi, sosialisasi dan ajakan untuk kewaspadaan bagi perempuan dan anak berkaitan dengan adanya kejahatan terhadap perempuan dan anak yg memang rentan terhadap kekerasan dari pelaku kejahatan.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Jabar, Tertib Berlalu Lintas Cerminan Bangsa Beradab

Edukasi dan diseminasi informasi yg dibantu oleh Dinas Kominfo atau Humas Pemda Kabupaten dan Kota bekerja sama dengan Humas Polres dan Kejaksaan Negeri dalam memformulasikan ajakan pencegahan dengan cara bekerjasama lintas sektoral dan berarti demi menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

Hal tsb dapat dibantu secara berjenjang ke Camat, kemudian Lurah / Kades sampai ke ujung tombak di lingkungan RT dan RW dimana setiap Kelurahan dan Desa ada Babinsa dari Koramil juga Bhabinkamtibmas dari Polsek sebagai unsur terdepan TNI dan POLRI dalam membangun ketahanan desa / kelurahan.

Berita Terkait

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.
Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN
Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka
Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, SPBT Denbekang 1/2A Sibolga, Sembelih Hewan Qurban.
Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki
Sampah Program MBG Di Tasikmalaya Mulai Jadi Sorotan, Minim Sosialisasi Picu Kekhawatiran Lingkungan
Hiswana Migas Bogor Bentuk SC dan OC Muscab VII

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:07 WIB

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki

Berita Terbaru

Opini

Memelihara Harapan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:18 WIB

Berita

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB