Kejanggalan Mencolok, PD KAMI Kota Bekasi Desak Pengadilan Bebaskan EV dan PR

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Bekasi, 19 November 2024

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan EV dan PR dari Jatiasih telah memasuki fase krusial. Pengadilan Negeri Kota Bekasi dijadwalkan membacakan putusannya pada Rabu, 20 November 2024. Namun, di tengah proses hukum yang panjang ini, desakan agar pengadilan bertindak adil terus menggema.

Ketua Pengurus Daerah Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PD KAMI) Kota Bekasi, Alif Nur Muhammad, menyatakan bahwa kasus ini penuh dengan kejanggalan dan terkesan dipaksakan untuk sampai ke meja hijau. Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang mendukung dakwaan terhadap EV dan PR menuduh proses hukum penuh cacat administrasi dan manipulasi fakta.

Dalam sidang yang telah digelar sebanyak 20 kali, para saksi yang berada di lokasi kejadian, termasuk Ketua RW, Ketua RT, dan warga, memberikan kesaksian bahwa mereka tidak melihat adanya kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa. Alif mengungkapkan bahwa fakta ini telah berulang kali disampaikan di pengadilan, namun tampaknya diabaikan.

Baca Juga :  Polsek Koja Gelar Operasi KRYD, Pastikan Keamanan Wilayah Tetap Kondusif

Alif juga mengkritik proses administrasi yang menurutnya penuh kejanggalan. “BAP yang diterbitkan tidak sesuai dengan kronologi kejadian, tidak ada gelar perkara, dan bukti visum yang diajukan sangat lemah. Bahkan ahli forensik yang dihadirkan menyatakan bahwa korban tidak pernah diperiksa langsung oleh dirinya, melainkan hanya melalui foto visum dan keterangan dokter umum. Ini jelas tidak bisa dijadikan dasar kuat untuk dakwaan,” tegasnya.

Ia juga menyebut adanya ketidakkonsistenan antara bukti foto visum dan video yang dimiliki pihak terdakwa, yang menunjukkan perbedaan mencolok pada kondisi tangan korban.

Alif menilai bahwa kasus ini dipaksakan untuk disidangkan meskipun tidak ada bukti sah dan meyakinkan. “Kasus ini tidak sesuai prosedur hukum yang benar. Pengadilan harus bertindak berdasarkan asas keadilan, bukan atas tekanan atau kepentingan tertentu,” ujarnya.

Baca Juga :  Humas Polri: Pilar Transparansi dan Kepercayaan Publik Melalui Komunikasi Efektif

Alif mendesak Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk memutus perkara ini dengan mengacu pada Pasal 191 ayat (1) dan (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa terdakwa harus dibebaskan jika dakwaan tidak terbukti.

PD KAMI Kota Bekasi meminta agar pengadilan menjadi simbol keadilan yang sebenarnya, sebagaimana diamanatkan Pancasila. “Kami tidak hanya meminta pembebasan EV dan PR, tetapi juga ingin proses hukum yang lebih transparan dan adil di masa depan,” pungkas Alif.

Putusan besok akan menjadi ujian besar bagi integritas hukum di Indonesia. Publik menunggu apakah Pengadilan Negeri Kota Bekasi dapat berdiri tegak dalam menegakkan keadilan, atau menyerah pada kepentingan yang meragukan.

Pewarta: Sapto.

Berita Terkait

Lunas Tapi BPKB Ditahan, Debitur SMMF Teriak Merasa Dizalimi
Polisi Operasi Preman Dan Ormas Jaga Parkir Liar, Tiga Wilayah di Jakbar Terlewatkan
Komaruddin Hidayat Nahkodai Dewan Pers 2025–2028
Ketua Komisi A, DPRD Palas Dari Partai Demokrat Menampung Aspirasi Masyarakat Desa Tinga.
Heboh, Bupati Dogiyai Papua Di arak Kelompok OPM, Warga Non OAP Eksodus Massal
Operasi Pekat II Lodaya 2025: Polda Jabar Bekuk 36 Target Premanisme, Ungkap Puluhan Kasus Pungli Dan Kekerasan
PLTU Labuan Angin Di Tapteng Terbakar
Danrem 023/KS Terima Kunjungan Kapolres Kota Sibolga.
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:58 WIB

Lunas Tapi BPKB Ditahan, Debitur SMMF Teriak Merasa Dizalimi

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:21 WIB

Polisi Operasi Preman Dan Ormas Jaga Parkir Liar, Tiga Wilayah di Jakbar Terlewatkan

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:21 WIB

Komaruddin Hidayat Nahkodai Dewan Pers 2025–2028

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:44 WIB

Ketua Komisi A, DPRD Palas Dari Partai Demokrat Menampung Aspirasi Masyarakat Desa Tinga.

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:40 WIB

Heboh, Bupati Dogiyai Papua Di arak Kelompok OPM, Warga Non OAP Eksodus Massal

Berita Terbaru

Berita

Komaruddin Hidayat Nahkodai Dewan Pers 2025–2028

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:21 WIB