Klarifikasi TNI AD Terkait Lahan Milik TNI AD di Desa Watutumou Minahasa Utara

- Jurnalis

Jumat, 10 Juni 2022 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.com, Jakarta – TNI AD melalui Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan persoalan sengketa lahan milik TNI AD seluas 2000 m2 di Desa Watutumao 3, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara yang digugat oleh pihak penggugat keluarga Sumarauw – Sumeisey yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik penggugat yang dipinjamkan kepada institusi TNI AD adalah merupakan berita Hoax yang ingin mencemarkan nama baik TNI AD.

Dikatakan Kadispenad pada Jumat (10/6/22), bahwa apa yang disampaikan pihak penggugat ke sejumlah media tentang informasi yang menyatakan bahwa institusi TNI AD harus mengembalikan lahan yang dipinjam seluas 2000 m2 kepada pihak penggugat adalah TIDAK SESUAI dengan amar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Utara Hadiri Peringatan Isra Mi’raj: Serukan Pentingnya Keamanan Lingkungan

Lebih lanjut Kadispenad menjelaskan berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Airmadidi tanggal 24 Maret 2021 sebagai berikut :

Dalam pokok perkara :
1. Mengabulkan gugatan penggugat I (Marie Sumeisey, penggugat II (Ronald), penggugat III (Sendie Jeane) dan penggugat IV (Debby) untuk sebagian.
2. Menyatakan penggugat I, II, III, IV adalah ahli waris yang sah dari Jopie Sumaraw
3. Menolak gugatan penggugat I, II, III, IV selain dan selebihnya (tanah tetap milik TNI AD sesuai sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Surat Ukur 5791 tahun 1982).

“Para penggugat tidak Banding sehingga Putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (INKRAHT), ” tukas Kadispenad.

Baca Juga :  Dandim 0716/Demak Hadiri Rakor Pengamanan Dan Pengendalian Karhutla Tahun 2020 di Wilayah Demak.

Lanjut Kadispenad, keterangan tentang objek tanah kepemilikan TNI AD didukung dengan bukti-bukti yang kuat antara lain :

1. Bukti kwitansi pembayaran TNI AD membeli tanah dari Sumaraw orang tua para penggugat.

2. Sertifikat Hak Pakai.

3. Terdaftar dalam Simak BMN dengan Nomor Registrasi 3131001 sebagai aset negara.

“Dengan demikian informasi yang sudah beredar di media bahwa tanah seluas 2000 m2 yang berlokasi di Desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara adalah tanah dari keluarga Sumarauw – Sumeisey, itu sama sekali tidak benar,” tegas Kadispenad. (Dispenad/Hans)

Berita Terkait

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.
Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .
Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga
HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran
Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta
Membangun Citra Diri Profesional Melalui Media Digital Yang Ramah Disabilitas
Ironis! Belum Pernah Difungsikan,Puskesdes di Baruyu Sidombua Desa Bawo Ordua Sudah Mengalami Kerusakan
Wartawan Senior Tatang Suherman Diperiksa, Kasus Dana Rp1 Miliar Persib dari KDM Masuki Babak Baru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:41 WIB

Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:21 WIB

Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:13 WIB

HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:34 WIB

Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta

Berita Terbaru