zonapers.com, Sumedang.
Pemkab Sumedang mengajukan Raperda APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026 kepada DPRD dalam rapat paripurna,Rabu (9/09/2026).
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menyampaikan kedua Raperda tersebut untuk mempercepat pembahasan anggaran bersama DPRD.
Dony menjelaskan, Pemkab Sumedang mengikuti ketentuan yang mengharuskan pemerintah daerah menyampaikan Raperda APBD paling lambat September.
Menurut Dony, langkah tersebut membantu DPRD menjalankan pembahasan secara optimal dan menjaga jadwal penetapan APBD.
Selain itu, Pemkab Sumedang menindaklanjuti Nota Kesepakatan yang sebelumnya pemerintah daerah dan DPRD sepakati bersama.
Kedua Raperda itu memuat prioritas pembangunan daerah serta target indikator makro untuk mengarahkan kebijakan pembangunan Sumedang.
Pemkab Sumedang juga menyelaraskan kebijakan tersebut dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui harmonisasi ekonomi makro dan kebijakan fiskal.

“Penyampaian Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan yang telah disepakati bersama,” ujar Dony.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan memaparkan gambaran umum Raperda APBD 2027 kepada seluruh anggota DPRD.
Setelah itu, DPRD akan membahas rancangan tersebut melalui tahapan persidangan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Sumedang memimpin rapat paripurna tersebut bersama pimpinan dan anggota DPRD serta Sekretaris Daerah.
Sejumlah kepala perangkat daerah juga mengikuti rapat untuk memperkuat koordinasi pembahasan kebijakan anggaran daerah.
Karena itu, Pemkab Sumedang mendorong pembahasan kedua Raperda berjalan efektif agar penetapan anggaran berlangsung tepat waktu.
Dengan langkah tersebut, APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026 dapat mendukung pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat Sumedang.
Pewarta : Ujs


































































