Pemkot Bekasi Mangkir Sidang, Warga SNK Kaget Terima Surat Peringatan Eksekusi

- Jurnalis

Jumat, 29 November 2024 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Bekasi, 29 November 2024

Drama hukum antara warga Ruko Sentral Niaga Kalimalang (SNK) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memanas. Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 582/Pdt.G/2024/PN Bekasi yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Selasa (26/11/2024) berlangsung tanpa kehadiran Pemkot Bekasi sebagai tergugat.

Ketidakhadiran Pemkot Bekasi dalam sidang justru diikuti dengan kejutan lain. Sesaat setelah sidang, warga Paguyuban Ruko SNK menerima surat dari Pemkot Bekasi yang diduga merupakan gugatan balik terhadap warga sekaligus pemberitahuan rencana eksekusi bangunan pada Jumat (29/11/2024).

“Bagaimana bisa? Sidang digelar tanpa kehadiran mereka, tapi tiba-tiba kami dapat surat peringatan eksekusi. Pemkot seperti tidak menghormati proses hukum di pengadilan,” ujar Erry, salah satu perwakilan warga Ruko SNK, dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Yudi Cahyadi Atlet MMA Silaturahmi Dengan Bupati Sumedang

Menurut Erry, isi surat tersebut menuding warga SNK telah melakukan pelanggaran hukum terkait beberapa kriteria teknis yang dianggap melanggar aturan tata kota. “Eksekusi hanya bisa dilakukan dengan keputusan pengadilan. Namun, Pemkot seolah melangkahi pengadilan dengan mengirimkan surat peringatan eksekusi sebelum proses hukum selesai,” tegas Erry.

Warga yang tidak tinggal diam segera mengirimkan surat balasan kepada Pemkot Bekasi dengan tembusan serupa untuk menolak eksekusi. “Kami menegaskan, pengadilanlah yang berhak memutuskan siapa yang salah atau benar dalam kasus ini. Tanpa keputusan pengadilan, eksekusi adalah tindakan yang melawan hukum,” tambah Erry.

Baca Juga :  Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Lakukan Kunjungan Ke Polres Sumedang

Hingga Jumat siang (29/11/2024), belum ada tanda-tanda kehadiran pihak Pemkot Bekasi di lokasi Ruko SNK untuk melaksanakan eksekusi. Namun, warga tetap bersiap mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan berharap Pemkot menghormati jalannya sidang yang telah dijadwalkan ulang pada 03 Desember 2024.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai ujian transparansi dan akuntabilitas hukum di tingkat pemerintah daerah. Apakah Pemkot Bekasi akan memberikan klarifikasi atas absensinya di sidang dan tindakannya yang kontroversial? Masyarakat luas menanti jawabannya.

Berita Terkait

Jumat Curhat: Wujud Sinergi Polisi dan Warga di Pademangan Barat
Polisi Ungkap Sindikat Penyuntikan Gas Subsidi Ilegal di Bogor: 8 Pelaku Dibekuk!
Wapres Gibran Terobos Medan Berat Naik Motor, Bawa Harapan Baru untuk Korban Longsor di Sukabumi
Kapolri Tegaskan Perang Total Melawan Narkoba: Hukuman Maksimal untuk Bandar dan Pengedar
Polsek Kelapa Gading Gelar Aksi Jumat Berkah, Bagikan Nasi Kotak kepada Warga
Panglima TNI Kukuhkan Kenaikan Pangkat 16 Perwira Tinggi dalam Upacara Khidmat
Sinergi TNI-Polri Kawal Demokrasi, Rapat Pleno Pilkada Mimika Berlangsung Aman dan Kondusif
Komandan Yonmarhanlan III Jakarta Ajak Prajurit Hiu Perkasa Berbagi dengan Masyarakat Sekitar

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:28 WIB

Jumat Curhat: Wujud Sinergi Polisi dan Warga di Pademangan Barat

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:09 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Penyuntikan Gas Subsidi Ilegal di Bogor: 8 Pelaku Dibekuk!

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:04 WIB

Wapres Gibran Terobos Medan Berat Naik Motor, Bawa Harapan Baru untuk Korban Longsor di Sukabumi

Jumat, 6 Desember 2024 - 21:33 WIB

Kapolri Tegaskan Perang Total Melawan Narkoba: Hukuman Maksimal untuk Bandar dan Pengedar

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:39 WIB

Polsek Kelapa Gading Gelar Aksi Jumat Berkah, Bagikan Nasi Kotak kepada Warga

Berita Terbaru