Pemkot Bekasi Mangkir Sidang, Warga SNK Kaget Terima Surat Peringatan Eksekusi

- Jurnalis

Jumat, 29 November 2024 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Bekasi, 29 November 2024

Drama hukum antara warga Ruko Sentral Niaga Kalimalang (SNK) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memanas. Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 582/Pdt.G/2024/PN Bekasi yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Selasa (26/11/2024) berlangsung tanpa kehadiran Pemkot Bekasi sebagai tergugat.

Ketidakhadiran Pemkot Bekasi dalam sidang justru diikuti dengan kejutan lain. Sesaat setelah sidang, warga Paguyuban Ruko SNK menerima surat dari Pemkot Bekasi yang diduga merupakan gugatan balik terhadap warga sekaligus pemberitahuan rencana eksekusi bangunan pada Jumat (29/11/2024).

“Bagaimana bisa? Sidang digelar tanpa kehadiran mereka, tapi tiba-tiba kami dapat surat peringatan eksekusi. Pemkot seperti tidak menghormati proses hukum di pengadilan,” ujar Erry, salah satu perwakilan warga Ruko SNK, dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Dinsos Kabupaten Tasikmalaya Di Demo HMI

Menurut Erry, isi surat tersebut menuding warga SNK telah melakukan pelanggaran hukum terkait beberapa kriteria teknis yang dianggap melanggar aturan tata kota. “Eksekusi hanya bisa dilakukan dengan keputusan pengadilan. Namun, Pemkot seolah melangkahi pengadilan dengan mengirimkan surat peringatan eksekusi sebelum proses hukum selesai,” tegas Erry.

Warga yang tidak tinggal diam segera mengirimkan surat balasan kepada Pemkot Bekasi dengan tembusan serupa untuk menolak eksekusi. “Kami menegaskan, pengadilanlah yang berhak memutuskan siapa yang salah atau benar dalam kasus ini. Tanpa keputusan pengadilan, eksekusi adalah tindakan yang melawan hukum,” tambah Erry.

Baca Juga :  Kapolda Jabar Resmikan Pembangunan Polsek Arjasari, Wujudkan Pelayanan Polisi yang Lebih Dekat dan Adil

Hingga Jumat siang (29/11/2024), belum ada tanda-tanda kehadiran pihak Pemkot Bekasi di lokasi Ruko SNK untuk melaksanakan eksekusi. Namun, warga tetap bersiap mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan berharap Pemkot menghormati jalannya sidang yang telah dijadwalkan ulang pada 03 Desember 2024.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai ujian transparansi dan akuntabilitas hukum di tingkat pemerintah daerah. Apakah Pemkot Bekasi akan memberikan klarifikasi atas absensinya di sidang dan tindakannya yang kontroversial? Masyarakat luas menanti jawabannya.

Berita Terkait

Layani Masyarakat Dengan Respon Cepat, Polisi Kembalikan Barang Bukti Kendaraan Secara Gratis Kepada Pemilik.
BPD Burangkeng Jadi Sorotan, Pilkades Memanas Picu Dualisme Panitia
HUT RI ke-81 di Kampung Cibungkul Meriah, Warga Nikmati Hiburan Musik dan Kebersamaan
Puluhan Driver Ojol di Kuningan Dapat Servis Motor dan Ganti Oli Gratis dari Polisi.
Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.
Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026
Aliansi Buruh Jawa Barat Nyatakan Tidak Gelar Aksi pada 27–28 Agustus 2026
Danrem 023/KS Tutup Secara Resmi Karya Bakti TNI AD Untuk Rakyat di Kepulauan Nias,”Tinggalkan Manfaat Bagi Masyarakat”.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Layani Masyarakat Dengan Respon Cepat, Polisi Kembalikan Barang Bukti Kendaraan Secara Gratis Kepada Pemilik.

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:44 WIB

BPD Burangkeng Jadi Sorotan, Pilkades Memanas Picu Dualisme Panitia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:50 WIB

HUT RI ke-81 di Kampung Cibungkul Meriah, Warga Nikmati Hiburan Musik dan Kebersamaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Puluhan Driver Ojol di Kuningan Dapat Servis Motor dan Ganti Oli Gratis dari Polisi.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.

Berita Terbaru