Pemkot Bekasi Mangkir Sidang, Warga SNK Kaget Terima Surat Peringatan Eksekusi

- Jurnalis

Jumat, 29 November 2024 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Bekasi, 29 November 2024

Drama hukum antara warga Ruko Sentral Niaga Kalimalang (SNK) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memanas. Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 582/Pdt.G/2024/PN Bekasi yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Selasa (26/11/2024) berlangsung tanpa kehadiran Pemkot Bekasi sebagai tergugat.

Ketidakhadiran Pemkot Bekasi dalam sidang justru diikuti dengan kejutan lain. Sesaat setelah sidang, warga Paguyuban Ruko SNK menerima surat dari Pemkot Bekasi yang diduga merupakan gugatan balik terhadap warga sekaligus pemberitahuan rencana eksekusi bangunan pada Jumat (29/11/2024).

“Bagaimana bisa? Sidang digelar tanpa kehadiran mereka, tapi tiba-tiba kami dapat surat peringatan eksekusi. Pemkot seperti tidak menghormati proses hukum di pengadilan,” ujar Erry, salah satu perwakilan warga Ruko SNK, dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Polri dan TNI Siaga, 88.365 Personel Diterjunkan untuk Amankan Pilkada Serentak 2024

Menurut Erry, isi surat tersebut menuding warga SNK telah melakukan pelanggaran hukum terkait beberapa kriteria teknis yang dianggap melanggar aturan tata kota. “Eksekusi hanya bisa dilakukan dengan keputusan pengadilan. Namun, Pemkot seolah melangkahi pengadilan dengan mengirimkan surat peringatan eksekusi sebelum proses hukum selesai,” tegas Erry.

Warga yang tidak tinggal diam segera mengirimkan surat balasan kepada Pemkot Bekasi dengan tembusan serupa untuk menolak eksekusi. “Kami menegaskan, pengadilanlah yang berhak memutuskan siapa yang salah atau benar dalam kasus ini. Tanpa keputusan pengadilan, eksekusi adalah tindakan yang melawan hukum,” tambah Erry.

Baca Juga :  Joko Tjandra Dapat Remisi? Bonuskah?

Hingga Jumat siang (29/11/2024), belum ada tanda-tanda kehadiran pihak Pemkot Bekasi di lokasi Ruko SNK untuk melaksanakan eksekusi. Namun, warga tetap bersiap mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan berharap Pemkot menghormati jalannya sidang yang telah dijadwalkan ulang pada 03 Desember 2024.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai ujian transparansi dan akuntabilitas hukum di tingkat pemerintah daerah. Apakah Pemkot Bekasi akan memberikan klarifikasi atas absensinya di sidang dan tindakannya yang kontroversial? Masyarakat luas menanti jawabannya.

Berita Terkait

Kongres PWI: Berdamai di Politik Bertarung di Hukum?
Puncak Lingga Di Hijaukan, 1000 Pohon Ditanam Sebagai Wujud Syukur dan Komitmen Lingkungan Bupati Tasikmalaya Terpilih
Bang Bray Turun Langsung, Ketua Gardu FBR Johar Baru Patroli Malam Demi Cegah Tawuran
Warga RW 05 Sukapura Tebar Kepedulian Lewat Kurban: 4 Sapi dan 4 Kambing Disembelih di Masjid Nurul Huda
Keluarga Besar SPBT DenbekangI/2.A Sibolga, Rayakan Idul Adha 1446 H Dan Menyembelih Hewan Qurban.
Pelantikan Spektakuler Bupati Tasikmalaya 2025–2030: Awal Era Baru yang Penuh Harapan
Danrem 023/KS Resmi Menutup Program TMMD ke-124 Tahun 2025 di Dairi
Preman Beraksi Lagi! Pengacara Dipukul Saat Bertugas di Cengkareng – Desakan Publik Agar Kapolri Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:47 WIB

Kongres PWI: Berdamai di Politik Bertarung di Hukum?

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:43 WIB

Puncak Lingga Di Hijaukan, 1000 Pohon Ditanam Sebagai Wujud Syukur dan Komitmen Lingkungan Bupati Tasikmalaya Terpilih

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:08 WIB

Bang Bray Turun Langsung, Ketua Gardu FBR Johar Baru Patroli Malam Demi Cegah Tawuran

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:21 WIB

Warga RW 05 Sukapura Tebar Kepedulian Lewat Kurban: 4 Sapi dan 4 Kambing Disembelih di Masjid Nurul Huda

Jumat, 6 Juni 2025 - 21:10 WIB

Keluarga Besar SPBT DenbekangI/2.A Sibolga, Rayakan Idul Adha 1446 H Dan Menyembelih Hewan Qurban.

Berita Terbaru

Berita

Kongres PWI: Berdamai di Politik Bertarung di Hukum?

Minggu, 15 Jun 2025 - 08:47 WIB