Penghuni Kuasai Pengelolaan City Garden ? Saksi Ungkap Pungutan Ilegal Dan Kuasai Fasilitas

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta Barat, 16 Juli 2025 – Drama pengelolaan Apartemen City Garden Cengkareng memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, seorang saksi kunci yang dihadirkan Kuasa Hukum Penggugat, Toha Bintang S. El Thamrin,SH, MM yakni berinisial W, membuat pengakuan mengejutkan: sekelompok penghuni diduga mengambil alih pengelolaan apartemen secara ilegal!

Saksi berinisial W yang bersaksi di bawah sumpah menyatakan bahwa kelompok penghuni—yang mengaku sebagai “Relawan City Garden dan/atau P3CG”—telah menjalankan fungsi pengelola apartemen tanpa dasar hukum. Mereka bahkan melakukan penagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), listrik, air, hingga dana sinking fund kepada penghuni lain, padahal tak memiliki legalitas sebagai PPPSRS resmi.

Baca Juga :  Zonapers Media Group,Gelar Seminar Sehari Bertajuk Pekerja Migran Dan Buruh Indonesia

Tak hanya itu, saksi W juga mengungkap dugaan pengambilalihan ruang pengelolaan dan fasilitas gedung oleh kelompok tersebut, sebuah tindakan yang semakin menambah daftar pelanggaran yang diajukan oleh PT. Reka Rumanda Agung Abadi (PT. RRAA) selaku pengembang dan penggugat.

“Sudah berkali-kali kami peringatkan, tapi mereka tetap memungut IPL dan bahkan menempatkan petugas keamanan yang bukan dari kami,” ungkap perwakilan PT. RRAA sebelumnya. Pengembang juga telah memasang spanduk peringatan di lingkungan apartemen, meminta penghuni hanya melakukan pembayaran kepada pihak yang sah, mengacu pada Pergub DKI Jakarta No. 133 Tahun 2019.

Baca Juga :  Tragedi di Bekasi: Coran Tower Roboh, Satu Orang Tewas dan Lima Luka-Luka

Dalam gugatan yang diajukan, PT. RRAA menyebut keterlibatan sejumlah Orang Tak Dikenal (OTK) dan satpam ilegal yang diduga bersekongkol dengan Para Tergugat untuk mempertahankan kendali atas area strategis apartemen. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan penghuni dan membuka pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang berwenang?

Sidang yang dipimpin majelis hakim akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi lainnya serta penyajian bukti tambahan. Kasus ini menjadi sorotan luas, karena mencerminkan persoalan kronis di dunia hunian vertikal Indonesia—antara hak pengelola, penghuni, dan kekacauan legalitas di lapangan.


Berita Terkait

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.
Tuti Elawati Nomor Urut 3, Ajak Warga Lambangsari Jaga Persatuan Jelang Pilkades.
DPRD Sumedang Bahas Tindak Lanjut Putusan MK 168 dan RUU Perlindungan Buruh.
Sumedang Tembus 4 Besar Literasi Jawa barat, Kearsipan Masuk 6 Besar.
Dikepung Asap Dan Panas Membara, Brimob Terus Bergerak: Pengabdian Tak Boleh Padam.
Polda Jabar Dorong Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Parenting di SLBN Cileunyi.
Kuasa Hukum Pengki Sailun Desak Kades Cibatu Buka Data Tanah.
Kapolda Jabar Temui Tokoh Sukabumi, Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:37 WIB

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.

Kamis, 17 September 2026 - 14:30 WIB

Tuti Elawati Nomor Urut 3, Ajak Warga Lambangsari Jaga Persatuan Jelang Pilkades.

Rabu, 16 September 2026 - 21:04 WIB

DPRD Sumedang Bahas Tindak Lanjut Putusan MK 168 dan RUU Perlindungan Buruh.

Selasa, 15 September 2026 - 20:43 WIB

Sumedang Tembus 4 Besar Literasi Jawa barat, Kearsipan Masuk 6 Besar.

Selasa, 15 September 2026 - 19:56 WIB

Dikepung Asap Dan Panas Membara, Brimob Terus Bergerak: Pengabdian Tak Boleh Padam.

Berita Terbaru

Berita

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:37 WIB