Penghuni Kuasai Pengelolaan City Garden ? Saksi Ungkap Pungutan Ilegal Dan Kuasai Fasilitas

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta Barat, 16 Juli 2025 – Drama pengelolaan Apartemen City Garden Cengkareng memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, seorang saksi kunci yang dihadirkan Kuasa Hukum Penggugat, Toha Bintang S. El Thamrin,SH, MM yakni berinisial W, membuat pengakuan mengejutkan: sekelompok penghuni diduga mengambil alih pengelolaan apartemen secara ilegal!

Saksi berinisial W yang bersaksi di bawah sumpah menyatakan bahwa kelompok penghuni—yang mengaku sebagai “Relawan City Garden dan/atau P3CG”—telah menjalankan fungsi pengelola apartemen tanpa dasar hukum. Mereka bahkan melakukan penagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), listrik, air, hingga dana sinking fund kepada penghuni lain, padahal tak memiliki legalitas sebagai PPPSRS resmi.

Baca Juga :  Fungsi DK PWI dan Soal Skorsing Zulkifli

Tak hanya itu, saksi W juga mengungkap dugaan pengambilalihan ruang pengelolaan dan fasilitas gedung oleh kelompok tersebut, sebuah tindakan yang semakin menambah daftar pelanggaran yang diajukan oleh PT. Reka Rumanda Agung Abadi (PT. RRAA) selaku pengembang dan penggugat.

“Sudah berkali-kali kami peringatkan, tapi mereka tetap memungut IPL dan bahkan menempatkan petugas keamanan yang bukan dari kami,” ungkap perwakilan PT. RRAA sebelumnya. Pengembang juga telah memasang spanduk peringatan di lingkungan apartemen, meminta penghuni hanya melakukan pembayaran kepada pihak yang sah, mengacu pada Pergub DKI Jakarta No. 133 Tahun 2019.

Baca Juga :  Kasad Serahkan Pompa Hydrant, Pipa dan Lampu Solar Cell ke Kodam XVII/Cenderawasih

Dalam gugatan yang diajukan, PT. RRAA menyebut keterlibatan sejumlah Orang Tak Dikenal (OTK) dan satpam ilegal yang diduga bersekongkol dengan Para Tergugat untuk mempertahankan kendali atas area strategis apartemen. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan penghuni dan membuka pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang berwenang?

Sidang yang dipimpin majelis hakim akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi lainnya serta penyajian bukti tambahan. Kasus ini menjadi sorotan luas, karena mencerminkan persoalan kronis di dunia hunian vertikal Indonesia—antara hak pengelola, penghuni, dan kekacauan legalitas di lapangan.


Berita Terkait

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.
Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .
Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga
HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran
Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta
Membangun Citra Diri Profesional Melalui Media Digital Yang Ramah Disabilitas
Ironis! Belum Pernah Difungsikan,Puskesdes di Baruyu Sidombua Desa Bawo Ordua Sudah Mengalami Kerusakan
Wartawan Senior Tatang Suherman Diperiksa, Kasus Dana Rp1 Miliar Persib dari KDM Masuki Babak Baru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:41 WIB

Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:21 WIB

Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:13 WIB

HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:34 WIB

Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta

Berita Terbaru