PN Jakbar Kembali Gelar Sidang Penusukan Wiranto

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2020 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus penusukan Wiranto, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), pada agenda sidang kali ini mendengar keterangan saksi-saksi,Kamis 27/5/20.

Sedangkan mekanisme sidang, masih sama seperti sidang sebelumnya, yakni hanya dihadiri majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Ditempat terpisah, Abu Rara dan Fitria mengikuti jalannya persidangan dari jauh alias tidak hadir di ruang sidang melainkan tetap di Rutan.

Dalam sidang sebelumnya, Abu Rara dan Fitria didakwa telah melakukan penyerangan terhadap Wiranto dan rombongan pada 10 Oktober 2019 di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Baca Juga :  Kapolri Resmikan Gedung Baru Ponpes Assalam Dan Tinjau Vaksinasi se-Jawa Barat

Tidak hanya itu, Abu Rara didakwa melakukan tindak pidana terorisme dengan menyatakan diri menjadi pengikut Abu Bakar Al Bagdadi yang merupakan pimpinan ISIS di Suriah
Dalam aksi teror 10 Oktober 2019, Abu Rara berhasil menusuk Wiranto pada bagian perut dan menusuk dada Pemimpin Pesantren Mathla’ul Anwar, Fuad Syauqi. Sedangkan Fitria menusuk punggung bagian belakang Kapolsek Menes Kompol Dariyanto.

Baca Juga :  MUKER ATRA Sukses, Ketua Umum Ingatkan Pentingnya Kualitas Bukan Kuantitas

Atas perbuatannya, Abu Rara bersama istrinya dijerat Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 6 ancam hukumannya yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. Sementara Pasal 16 A merupakan ketentuan pemberatan pidana ditambah 1/3 karena melibatkan anak.

( ZP2 ).

Berita Terkait

Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba
AWPI DKI Jakarta Kukuhkan Yamarlin Hulu sebagai Ketua.
FWK: Wartawan Kawal Kasus MBG, Kejagung Dituntut Lebih Transparan Dan Bisa Bekukan Harta Tersangka
FWK Desak KAPOLRI Segera Kembalikan Rasa Aman Dan Kepercayaan Masyarakat
Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN
Marka, Pemandu Kita Berkendara
PBNU Tolak “Lebaran Dipaksakan”: Hilal Belum Penuhi Syarat, Idul Fitri Diprediksi 21 Maret 2026

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:52 WIB

AWPI DKI Jakarta Kukuhkan Yamarlin Hulu sebagai Ketua.

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:42 WIB

FWK: Wartawan Kawal Kasus MBG, Kejagung Dituntut Lebih Transparan Dan Bisa Bekukan Harta Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:45 WIB

FWK Desak KAPOLRI Segera Kembalikan Rasa Aman Dan Kepercayaan Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Berita Terbaru

Berita

Kapolda Jabar Satukan Langkah Jaga Iklim Investasi Karawang.

Selasa, 14 Jul 2026 - 08:58 WIB