PN Jakbar Kembali Gelar Sidang Penusukan Wiranto

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2020 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus penusukan Wiranto, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), pada agenda sidang kali ini mendengar keterangan saksi-saksi,Kamis 27/5/20.

Sedangkan mekanisme sidang, masih sama seperti sidang sebelumnya, yakni hanya dihadiri majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Ditempat terpisah, Abu Rara dan Fitria mengikuti jalannya persidangan dari jauh alias tidak hadir di ruang sidang melainkan tetap di Rutan.

Dalam sidang sebelumnya, Abu Rara dan Fitria didakwa telah melakukan penyerangan terhadap Wiranto dan rombongan pada 10 Oktober 2019 di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Baca Juga :  Danrem 073/Makutarama Kolonel Arm Putranto Gatot Sri Handoyo S.Sos., M.M., Pimpin Sertijab Komandan Kodim 0716/Demak

Tidak hanya itu, Abu Rara didakwa melakukan tindak pidana terorisme dengan menyatakan diri menjadi pengikut Abu Bakar Al Bagdadi yang merupakan pimpinan ISIS di Suriah
Dalam aksi teror 10 Oktober 2019, Abu Rara berhasil menusuk Wiranto pada bagian perut dan menusuk dada Pemimpin Pesantren Mathla’ul Anwar, Fuad Syauqi. Sedangkan Fitria menusuk punggung bagian belakang Kapolsek Menes Kompol Dariyanto.

Baca Juga :  Serah Terima Anggaran Tahun 2022 Oleh Kapolda Banten Dan Tandatangan Pakta Integritas

Atas perbuatannya, Abu Rara bersama istrinya dijerat Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 6 ancam hukumannya yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. Sementara Pasal 16 A merupakan ketentuan pemberatan pidana ditambah 1/3 karena melibatkan anak.

( ZP2 ).

Berita Terkait

FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa
Kapolri Cup 2026 Perkuat Prestasi dan Sportivitas
Raja Pane: IKAPSI Harus Menjadi Kekuatan Pembangunan Sipirok
FWK Imbau Presiden Hentikan Pernyataan Lemahkan Semangat Masyarakat
Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba
AWPI DKI Jakarta Kukuhkan Yamarlin Hulu sebagai Ketua.
FWK: Wartawan Kawal Kasus MBG, Kejagung Dituntut Lebih Transparan Dan Bisa Bekukan Harta Tersangka
FWK Desak KAPOLRI Segera Kembalikan Rasa Aman Dan Kepercayaan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:19 WIB

FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:43 WIB

Kapolri Cup 2026 Perkuat Prestasi dan Sportivitas

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:38 WIB

Raja Pane: IKAPSI Harus Menjadi Kekuatan Pembangunan Sipirok

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:51 WIB

FWK Imbau Presiden Hentikan Pernyataan Lemahkan Semangat Masyarakat

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba

Berita Terbaru