Polda Banten Ungkap Mafia Migor Curah Menjadi Premium

- Jurnalis

Rabu, 30 Maret 2022 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Banten.

Sebagaimana telah diinstruksikan oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto kepada fungsi Reskrim tingkat Polda dan Polres jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap mafia dan spekulan yang menimbun bahan pangan pokok penting sehingga akibatkan kelangkaan dan peningkatan harga jual, Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penindakan terhadap mafia minyak goreng curah yang mengemas ulang minyak goreng curah menjadi minyak goreng premium.

Berawal dari informasi masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat lain terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merk LABAN, seharga Rp20.000, dimana terlihat karakter minyak d alam kemasan LABAN memiliki kesamaan warna dengan minyak goreng yang ada di dalam plastik.

Baca Juga :  Pemkab Tapteng Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat.

Pengungkapan mafia minyak goreng curah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Senin (28/03) sekitar pukul 15.00 Wib di sebuah gudang milik CV. JONGJING PRATAMA di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Pasca pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten terhadap 10 orang saksi baik karyawan maupun pemasok kemasan botol minyak goreng, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Selasa (29/03) dan meningkatkan status tersangka terhadap AR (28) selaku Direktur CV. JONGJING PRATAMA, yang mengoperasionalkan pengemasan ulang minyak goreng curah di TKP.Persangkaan berlapis dikenakan terhadap tersangka AR merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek deterrence kepada pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan situasi apalagi jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah untuk mencari keuntungan ekonomis yang sebesar-besarnya dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  100 Pengacara PWI Siap Laporkan Balik Helmi Burman atas Tuduhan Fitnah dan Laporan Palsu

Persangkaan berlapis dikenakan terhadap tersangka AR merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek deterrence kepada pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan situasi apalagi jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah untuk mencari keuntungan ekonomis yang sebesar-besarnya dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.

# Dari berbagai nara sumber.

( Redaksi).

Berita Terkait

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.
Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga
HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran
Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta
Membangun Citra Diri Profesional Melalui Media Digital Yang Ramah Disabilitas
Ironis! Belum Pernah Difungsikan,Puskesdes di Baruyu Sidombua Desa Bawo Ordua Sudah Mengalami Kerusakan
Wartawan Senior Tatang Suherman Diperiksa, Kasus Dana Rp1 Miliar Persib dari KDM Masuki Babak Baru
Haru dan Penuh Kebanggaan, 20 Santri TQ Ta’limul Aulad Sukamulya Resmi Diwisuda

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:21 WIB

Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:13 WIB

HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:34 WIB

Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta

Senin, 22 Juni 2026 - 10:30 WIB

Ironis! Belum Pernah Difungsikan,Puskesdes di Baruyu Sidombua Desa Bawo Ordua Sudah Mengalami Kerusakan

Berita Terbaru