Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, PMI Ilegal Dikirim ke Irak

- Jurnalis

Sabtu, 23 November 2024 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Bandung, 22 November 2024

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Irak secara ilegal. Kasus ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas perdagangan manusia yang merugikan dan membahayakan banyak pihak.

Pasangan suami-istri asal Kabupaten Cianjur, berinisial AS dan IS, ditetapkan sebagai tersangka utama. Mereka diketahui merekrut calon PMI dari berbagai wilayah di Jawa Barat dengan janji pekerjaan di Irak, meskipun pemerintah telah melarang pengiriman tenaga kerja ke negara tersebut melalui kebijakan moratorium.

Mirisnya, calon PMI tidak dibekali pelatihan atau persiapan memadai. Salah satu korban, seorang wanita berinisial E asal Sukabumi, bahkan ditemukan dalam kondisi tidak siap diberangkatkan dan berhasil diselamatkan sebelum menjadi korban eksploitasi.

Kasus ini mencuat berkat laporan masyarakat pada 31 Oktober 2024. Polisi bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Kecamatan Warung Kondang, Kabupaten Cianjur. Dalam penggerebekan yang berlangsung dini hari pada 1 November 2024, tersangka AS dan IS ditangkap tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Utara Peringati Isra’ Mi’raj dengan Santunan Yatim, Kapolres: "Sholat adalah Tiang Agama"

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa sindikat ini menggunakan jalur perseorangan dan agensi ilegal tanpa melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi. “Mereka memanfaatkan celah hukum untuk meraup keuntungan dengan risiko besar bagi korban,” ujarnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Paspor asli korban.

KTP dan fotokopi kartu keluarga korban.

Visa elektronik atas nama korban.

Barang bukti tersebut mengindikasikan jaringan yang sudah terorganisir untuk mengirim PMI secara ilegal.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman, penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp600 juta, tersangka juga menghadapi ancaman tambahan berupa penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp15 miliar sesuai pasal tambahan.

Baca Juga :  Dandim 1710/Mimika Beri Pengarahan untuk Bentuk Sikap Disiplin Prajurit dan PNS Kodim

Kombes Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi. “Risikonya sangat besar, mulai dari eksploitasi hingga pelanggaran hak asasi manusia. Pastikan semua proses dilakukan melalui jalur resmi dan P3MI yang terdaftar,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Jabar dalam melindungi warga dari kejahatan perdagangan orang. Diharapkan masyarakat lebih waspada dan aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa. Jangan biarkan mimpi mencari penghidupan berubah menjadi mimpi buruk akibat ulah sindikat tidak bertanggung jawab.

Pewarta; Ujs

Sumber; Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Kesiapsiagaan Personel Ops Antik Lodaya 2026, Polda Jabar Pastikan Pelaksanaan Operasi Berjalan Optimal.
Ketua DPRD Sumedang Pastikan Pilkades Digital Serentak, Digelar 28 Oktober 2026, Di 92 Desa, 424 TPS.
Cikoneng Kulon Bersiap Maju, Sunjaya Usung ISTIQOMAH.
Dramatis Sikat Thailand di Final ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Menang, Kapolda Jabar Ucapkan Selamat
PERPANJANG KONTRAK PPPK PARUH WAKTU SEKRETARIAT DPRD SUMEDANG, TEKANKAN DISIPLIN DAN KINERJA.
“Wabup Fajar Bawa Kabar Baik, Operasi Katarak Eti Gratis”
HUT ke-81 TNI, Polda Jabar Perkuat Sinergi Keamanan.
Puslitbang Polri Gelar Penelitian di Polres Sumedang, Kaji Kesesuaian Anggaran Penyelidikan dan Penyidikan.
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Kesiapsiagaan Personel Ops Antik Lodaya 2026, Polda Jabar Pastikan Pelaksanaan Operasi Berjalan Optimal.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Ketua DPRD Sumedang Pastikan Pilkades Digital Serentak, Digelar 28 Oktober 2026, Di 92 Desa, 424 TPS.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Cikoneng Kulon Bersiap Maju, Sunjaya Usung ISTIQOMAH.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Dramatis Sikat Thailand di Final ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Menang, Kapolda Jabar Ucapkan Selamat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:26 WIB

PERPANJANG KONTRAK PPPK PARUH WAKTU SEKRETARIAT DPRD SUMEDANG, TEKANKAN DISIPLIN DAN KINERJA.

Berita Terbaru

Berita

Cikoneng Kulon Bersiap Maju, Sunjaya Usung ISTIQOMAH.

Kamis, 8 Okt 2026 - 16:33 WIB