Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, PMI Ilegal Dikirim ke Irak

- Jurnalis

Sabtu, 23 November 2024 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Bandung, 22 November 2024

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Irak secara ilegal. Kasus ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas perdagangan manusia yang merugikan dan membahayakan banyak pihak.

Pasangan suami-istri asal Kabupaten Cianjur, berinisial AS dan IS, ditetapkan sebagai tersangka utama. Mereka diketahui merekrut calon PMI dari berbagai wilayah di Jawa Barat dengan janji pekerjaan di Irak, meskipun pemerintah telah melarang pengiriman tenaga kerja ke negara tersebut melalui kebijakan moratorium.

Mirisnya, calon PMI tidak dibekali pelatihan atau persiapan memadai. Salah satu korban, seorang wanita berinisial E asal Sukabumi, bahkan ditemukan dalam kondisi tidak siap diberangkatkan dan berhasil diselamatkan sebelum menjadi korban eksploitasi.

Kasus ini mencuat berkat laporan masyarakat pada 31 Oktober 2024. Polisi bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Kecamatan Warung Kondang, Kabupaten Cianjur. Dalam penggerebekan yang berlangsung dini hari pada 1 November 2024, tersangka AS dan IS ditangkap tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Camat Tanah Masa Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Paskibraka SMA Negeri 1 Tanah Masa Sukses Kibarkan Sang Merah Putih

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa sindikat ini menggunakan jalur perseorangan dan agensi ilegal tanpa melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi. “Mereka memanfaatkan celah hukum untuk meraup keuntungan dengan risiko besar bagi korban,” ujarnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Paspor asli korban.

KTP dan fotokopi kartu keluarga korban.

Visa elektronik atas nama korban.

Barang bukti tersebut mengindikasikan jaringan yang sudah terorganisir untuk mengirim PMI secara ilegal.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman, penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp600 juta, tersangka juga menghadapi ancaman tambahan berupa penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp15 miliar sesuai pasal tambahan.

Baca Juga :  Ngopi Kamtibmas: Kapolsek Koja Ajak Warga Tugu Utara Bersinergi Jaga Keamanan

Kombes Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi. “Risikonya sangat besar, mulai dari eksploitasi hingga pelanggaran hak asasi manusia. Pastikan semua proses dilakukan melalui jalur resmi dan P3MI yang terdaftar,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Jabar dalam melindungi warga dari kejahatan perdagangan orang. Diharapkan masyarakat lebih waspada dan aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa. Jangan biarkan mimpi mencari penghidupan berubah menjadi mimpi buruk akibat ulah sindikat tidak bertanggung jawab.

Pewarta; Ujs

Sumber; Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

UTS SMA Negeri 1 Tanah Masa Berlangsung Aman dan Lancar, Kepala Sekolah Tekankan Disiplin Guru dan Semangat Belajar Siswa.
Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.
Tuti Elawati Nomor Urut 3, Ajak Warga Lambangsari Jaga Persatuan Jelang Pilkades.
DPRD Sumedang Bahas Tindak Lanjut Putusan MK 168 dan RUU Perlindungan Buruh.
Sumedang Tembus 4 Besar Literasi Jawa barat, Kearsipan Masuk 6 Besar.
Dikepung Asap Dan Panas Membara, Brimob Terus Bergerak: Pengabdian Tak Boleh Padam.
Polda Jabar Dorong Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Parenting di SLBN Cileunyi.
Kuasa Hukum Pengki Sailun Desak Kades Cibatu Buka Data Tanah.
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:05 WIB

UTS SMA Negeri 1 Tanah Masa Berlangsung Aman dan Lancar, Kepala Sekolah Tekankan Disiplin Guru dan Semangat Belajar Siswa.

Kamis, 17 September 2026 - 15:37 WIB

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.

Kamis, 17 September 2026 - 14:30 WIB

Tuti Elawati Nomor Urut 3, Ajak Warga Lambangsari Jaga Persatuan Jelang Pilkades.

Rabu, 16 September 2026 - 21:04 WIB

DPRD Sumedang Bahas Tindak Lanjut Putusan MK 168 dan RUU Perlindungan Buruh.

Selasa, 15 September 2026 - 20:43 WIB

Sumedang Tembus 4 Besar Literasi Jawa barat, Kearsipan Masuk 6 Besar.

Berita Terbaru

Berita

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:37 WIB