Polsek Nabire Kota : Perkara Terduga MFT Sudah P21

- Jurnalis

Jumat, 2 Februari 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Nabire.

Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya ( P21), Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana penggelapan ke Kejaksaan Negeri Nabire, Jum’at, 2/2/24.

“Unit Reskrim Polsek Nabire Kota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nabire IPTU Suparmin,S.HI. beserta anggota
menyerahkan tersangka tindak pidana penggelapan,” Kata Kapolsek Nabire Kota AKP Piter Kendek, saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Wakapolda Jabar Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional Perdana di Sumedang

“Penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh  Jaksa Penuntut Umum Johan Mauri S.H.,” Tambahnya.

“Tindak pidana penggelapan tersebut dilakukan oleh tersangka inisial MFT sejak 2020 hingga Desember 2023, dengan jumlah uang sebesar Rp. 128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah) pada penguasaannya saat itu dan sebagai korban yaitu inisial MNBS, ” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Sinergi TNI AU dan TNI AL: Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut Kunjungan Danlantamal VI Makassar

Adapun barang bukti yang diserahkan 1 (satu) buah buku Kas.

Atas perbuatannya tersangka inisial MFT (49) dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Pewarta : RK.

Berita Terkait

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa
Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang
Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.
Sentuhan Humanis Polwan Pererat Kedekatan Warga Desa Bonang Majalengka Bersama
DPRD Sumedang Pastikan Program Nasional Tepat Sasaran Hingga Pelosok Desa.
Majelis Adat Sunda Usulkan Kombes Hendra Raih Anugerah Kebudayaan.
Polres Indramayu Salurkan Air Bersih Gratis untuk Warga Terdampak Kemarau.
Kapolres Majalengka Kawal Nyiramkeun Pusaka Demi Lestarikan Warisan Budaya Daerah.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:09 WIB

DPRD Sumedang Pastikan Program Nasional Tepat Sasaran Hingga Pelosok Desa.

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Majelis Adat Sunda Usulkan Kombes Hendra Raih Anugerah Kebudayaan.

Berita Terbaru