PP KAMMI Kritik Keterlibatan Kampus dalam Tambang: “Bukan Tugas Perguruan Tinggi!”

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta

Polemik revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) semakin memanas! Kali ini, Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) dengan tegas menolak wacana keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang.

Dalam diskusi publik bertajuk “Polemik RUU Minerba: Kampus Ikut Kelola Tambang?” yang digelar di Warung Upnormal Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2025), Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah, menyampaikan kritik tajam terhadap revisi undang-undang tersebut.

“Kampus bukan tempat bisnis tambang! Tugas perguruan tinggi adalah mendidik, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat, bukan jadi pemain di industri ekstraktif,” tegas Jundi.

Diskusi ini menghadirkan berbagai pakar yang turut mengkritisi revisi UU Minerba. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, menilai revisi ini cacat formil karena tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan minim partisipasi publik.

“Pembahasannya mendadak, tidak transparan, dan melanggar aturan dalam pembentukan undang-undang,” ungkap Bisman.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara kelembagaan, perguruan tinggi tidak cocok menjadi pengelola tambang.

Baca Juga :  Panglima TNI Sapa Pejabat Utama Pemerintah di Perayaan Natal 2024: Harmoni dalam Kebersamaan

“Perguruan tinggi negeri adalah bagian dari pemerintah, sedangkan swasta bersifat nirlaba. Keduanya tidak dirancang untuk berbisnis tambang,” tambahnya.

Kritik juga datang dari Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, yang menyoroti pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada UMKM secara prioritas.

Menurutnya, kebijakan ini hanyalah akal-akalan oligarki.

“Oligarki akan membiayai UMKM untuk mendapatkan izin tambang tanpa harus ikut lelang. Mereka bisa menikmati berbagai insentif pajak dengan cara ini,” ujarnya.

Alih-alih mengelola tambang, Aryanto menilai kampus seharusnya fokus pada riset dan pengembangan teknologi pertambangan.

“Kalau industri butuh teknologi, biar mereka pakai hak paten dari kampus. Itulah peran perguruan tinggi yang sesungguhnya!” tegasnya.

Juru Kampanye Jaringan Advokat Tambang (JATAM), Alfarhat Kasman, memperingatkan dampak buruk industri pertambangan, khususnya di sektor nikel di Maluku Utara.

“Kasus ISPA di daerah tambang nikel melonjak drastis, dari 200 kasus pada 2020 menjadi 1.000 kasus di 2023,” bebernya.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Pasca Kenaikan Harga BBM Polres Sumedang Bersama Aliansi Mahasiswa Jatinangor Gelar Baksos

Ia juga menuding RUU Minerba sebagai strategi politik pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memperkuat kekuasaan dan membalas budi kepada para pendukungnya.

“Sebanyak 60-70% kabinet terafiliasi bisnis, bahkan 15% terkait industri ekstraktif. Ini bukan kebijakan untuk rakyat, tapi gula-gula politik!” serangnya.

Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Arsandi, menegaskan bahwa keterlibatan kampus dalam tambang melanggar UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sebagai solusi, ia mengusulkan agar kampus berkontribusi melalui riset teknologi dan bekerja sama dengan perusahaan tambang dalam Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

“Kalau kampus ingin terlibat, sebaiknya melalui riset inovasi teknologi tambang berkelanjutan, bukan malah ikut terjun langsung mengelola tambang,” tutupnya.

Diskusi ini menjadi peringatan keras bahwa revisi UU Minerba harus dikaji ulang secara transparan dan melibatkan masyarakat luas. Jika tidak, dampak buruknya bisa dirasakan oleh lingkungan, ekonomi, dan masa depan generasi mendatang.

Apakah masyarakat siap menerima kampus sebagai pemain tambang, ataukah suara penolakan ini harus semakin lantang?

Pewarta; AP

Berita Terkait

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.
Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .
Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga
HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran
Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta
Membangun Citra Diri Profesional Melalui Media Digital Yang Ramah Disabilitas
Ironis! Belum Pernah Difungsikan,Puskesdes di Baruyu Sidombua Desa Bawo Ordua Sudah Mengalami Kerusakan
Wartawan Senior Tatang Suherman Diperiksa, Kasus Dana Rp1 Miliar Persib dari KDM Masuki Babak Baru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:41 WIB

Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:21 WIB

Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:13 WIB

HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:34 WIB

Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta

Berita Terbaru