Sebentar Lagi Bikin Baru Dan Perpanjang SIM, GRATIS

zonapers.com, Jakarta.

Pembuatan dan perpanjangan Surat Idzin Mengemudi ( SIM) akan bebas biaya alias Gratis, hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomer 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNPB) yang telah di tandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 21 Desember 2020 dan menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan yang segera diterbitkan di bulan januari 2021 ini.

” Dengan pertimbangan tertentu, Tapi atas jenis PNPB akan di tetapkan sampai dengan Rp.0.00 ( Nol Rupiah) atau 0% (Nol persen)” bunyi itu tertuang dalam PP 76/2020 seperti yang dikutip zonapers.com, Kamis 27/1/21.

Bagi peminat, kita tunggu saja surat keputusan Menteri Keuangan dulu ya, infonya dibulan Januari 2021 ini,semoga.

#Dari berbagai Nara Sumber.

( Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *