Tiga Bulan Setelah KLB, Kubu Zulmansyah Sekedang Belum Kantongi Legalitas

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta, 19 November 2024

Polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terus berlanjut. Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH., menyatakan bahwa tindakan Sasongko Tedjo dan Nurcholis MA Basyari dalam mengajukan pemblokiran Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) ke Kemenkumham menggunakan dokumen palsu. Hal ini dianggap melanggar Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu.

Kurniadi menegaskan bahwa Nurcholis telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI sejak 27 Juni 2024. Dengan demikian, ia tidak memiliki kewenangan hukum untuk bertindak atas nama PWI. Selain itu, surat yang diajukan oleh Sasongko Tedjo dinyatakan cacat prosedur karena tidak melibatkan pengurus sah yang telah disahkan melalui SK Kemenkumham AHU-0000946.01.08 Tahun 2024.

Baca Juga :  Kajian Strategis Penguatan SISPAMKOTA Yang Presisi Berbasis Relasi Polisi, Masyarakat Dan Kriminologi Digital

Lebih dari tiga bulan sejak Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar oleh kelompok Zulmansyah Sekedang pada Agustus 2024, kepengurusan mereka belum mendapat pengesahan dari Kemenkumham. Menurut Kurniadi, KLB tersebut tidak memenuhi ketentuan AD/ART PWI, sehingga ilegal baik dari sisi hukum maupun organisasi.

“Kemenkumham tidak mengesahkan kepengurusan ini, dan itu mempertegas bahwa tindakan mereka tidak memiliki dasar hukum,” ujar Kurniadi.

Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun bersama Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad telah mengajukan pemblokiran ulang AHU ke Ditjen Kemenkumham. Pemblokiran ini bertujuan melindungi keabsahan akta badan hukum PWI dari klaim pihak-pihak yang dianggap tidak sah.

Baca Juga :  Akbar Faizal: PMI G to G Korea Selatan Untuk Berangkat Dengan Hormat Dan Bertanggung Jawab

Kurniadi juga mengingatkan publik untuk berhati-hati terhadap dokumen yang mengatasnamakan PWI namun tidak memiliki identifikasi resmi seperti barcode yang terhubung langsung dengan Ditjen AHU. “Surat resmi PWI selalu dilengkapi dengan barcode untuk memastikan keaslian dokumen. Kami mengimbau semua pihak untuk lebih waspada,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi insan pers di Indonesia, mengingat legalitas dan keabsahan organisasi PWI menjadi landasan utama keberlangsungan dan kredibilitas institusi wartawan tersebut.

Berita Terkait

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.
Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .
Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga
HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran
Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta
Membangun Citra Diri Profesional Melalui Media Digital Yang Ramah Disabilitas
Ironis! Belum Pernah Difungsikan,Puskesdes di Baruyu Sidombua Desa Bawo Ordua Sudah Mengalami Kerusakan
Wartawan Senior Tatang Suherman Diperiksa, Kasus Dana Rp1 Miliar Persib dari KDM Masuki Babak Baru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:41 WIB

Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:21 WIB

Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:13 WIB

HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:34 WIB

Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta

Berita Terbaru