Tinjau Ulang Tugas Dewan Pers Di Indonesia, Tampak Semakin Salah Kaprah

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini Redaksi Minggu Ini :

Dewan Pers yang semenjak didirikan, adalah sebuah lembaga independen dan tidak memihak pihak manapun, baik tidak berpihak pada pemerintah, maupun tidak memihak pada Konstituen yang notabene adalah Organisasi Pers di indonesia, dan hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

Seiring perkembangan pemerintahan, Dewan Pers saat ini, menganggap dirinya Dewa bagi insan pers di indonesia, banyak hal terlihat seakan akan Dewan Pers lah pengambil keputusan akhir bagi media media atau Organisasi Pers di indonesia.

Baca Juga :  Pileg, Pilpres 2024, Bersiaplah Untuk Kalah? Kenapa?

Jika melihat salah satu pasal, seharusnya pihak Dewan Pers lebih memahaminya, bukan malah diperluas kaitannya dengan hal di luar batas kewenangannya, contoh : Pasal 15 (1) UU Pers menyatakan ” Dalam Upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, di bentuklah Dewan Pers yang independen.”

Artinya jelas jelas Dewan Pers tidak boleh memihak salah satu Organisasi Pers ataupun menyudutkan salah satu kontituen yg merupakan anggota dari organisasi pers yang menandatangani berdirinya Dewan Pers Indonesia, dimana organisasi pers tersebut memiliki dasar hukum organisasi yang jelas dan terdaftar di lembaga atau institusi negara.

Baca Juga :  Barron Ichsan : Pimpin Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi Dengan Rekam Jejak Gemilang

Akhirnya, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Ketua Dewan Pers masa jabatan 2022 – 2025 dimana Ketua Aslinya telah meninggal dunia dan di gantikan oleh pengganti yang menurut info hasil dari keputusan seluruh anggota Dewan Pers dalam rapat Pleno yang jumlahnya tidak disebutkan, di nobatkan lah Ninik Rahayu yang awalnya sebagai anggota pengurus Dewan Pers sebagai Ketua Dewan Pers sisa masa periode 2022 – 2025, jadi harus kita memakluminya.

Ninik sendiri dikenal sebagai tokoh yang aktif di bidang Hukum dan kesetaraan Gender di indonesia, wajar jika diduga tidak paham tentang dunia lapangan tentang Pers di indonesia.

Berita Terkait

HPN 2025 Banjarmasin Bukan Hanya Sekadar Perayaan
Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah
PWI Pusat, Tetapkan Ahmad Muzani Menjadi Anggota Kehormatan PWI Bentuk Apresiasi Wartawan Berintegritas
Muhammad Iqbal Irsyad, Tokoh Di Balik Strategi Kesuksesan HPN 2025 Banjarmasin
HPN 2025 Banjarmasin, It’s Amazing, Fenomenal
Serba Serbi HPN 2025 Di Banjarmasin, Kalsel
Demi Efiensi APBN Dan Meringankan Rakyat,Paksa Obligor BLBI Bayar Hutangnya
Media Zonapers, Kembali Mengadakan Ramadhan Berbagi Di Jakarta Dan Tasikmalaya Ke 2

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 14:58 WIB

HPN 2025 Banjarmasin Bukan Hanya Sekadar Perayaan

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:22 WIB

Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:59 WIB

PWI Pusat, Tetapkan Ahmad Muzani Menjadi Anggota Kehormatan PWI Bentuk Apresiasi Wartawan Berintegritas

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:05 WIB

Muhammad Iqbal Irsyad, Tokoh Di Balik Strategi Kesuksesan HPN 2025 Banjarmasin

Rabu, 12 Februari 2025 - 08:41 WIB

HPN 2025 Banjarmasin, It’s Amazing, Fenomenal

Berita Terbaru

Berita

HPN 2025 Banjarmasin Bukan Hanya Sekadar Perayaan

Minggu, 23 Feb 2025 - 14:58 WIB

Berita

Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral

Minggu, 23 Feb 2025 - 13:52 WIB

Berita

Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah

Minggu, 23 Feb 2025 - 11:22 WIB