Tinjau Ulang Tugas Dewan Pers Di Indonesia, Tampak Semakin Salah Kaprah

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini Redaksi Minggu Ini :

Dewan Pers yang semenjak didirikan, adalah sebuah lembaga independen dan tidak memihak pihak manapun, baik tidak berpihak pada pemerintah, maupun tidak memihak pada Konstituen yang notabene adalah Organisasi Pers di indonesia, dan hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

Seiring perkembangan pemerintahan, Dewan Pers saat ini, menganggap dirinya Dewa bagi insan pers di indonesia, banyak hal terlihat seakan akan Dewan Pers lah pengambil keputusan akhir bagi media media atau Organisasi Pers di indonesia.

Baca Juga :  Pemilu Telah Usai, Tinggal Pilkada Yang Rawan Isyu Agama

Jika melihat salah satu pasal, seharusnya pihak Dewan Pers lebih memahaminya, bukan malah diperluas kaitannya dengan hal di luar batas kewenangannya, contoh : Pasal 15 (1) UU Pers menyatakan ” Dalam Upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, di bentuklah Dewan Pers yang independen.”

Artinya jelas jelas Dewan Pers tidak boleh memihak salah satu Organisasi Pers ataupun menyudutkan salah satu kontituen yg merupakan anggota dari organisasi pers yang menandatangani berdirinya Dewan Pers Indonesia, dimana organisasi pers tersebut memiliki dasar hukum organisasi yang jelas dan terdaftar di lembaga atau institusi negara.

Baca Juga :  Persaingan Panas di Dunia AI: Meta AI di WhatsApp, ChatGPT, dan Tantangan dari ClickUp

Akhirnya, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Ketua Dewan Pers masa jabatan 2022 – 2025 dimana Ketua Aslinya telah meninggal dunia dan di gantikan oleh pengganti yang menurut info hasil dari keputusan seluruh anggota Dewan Pers dalam rapat Pleno yang jumlahnya tidak disebutkan, di nobatkan lah Ninik Rahayu yang awalnya sebagai anggota pengurus Dewan Pers sebagai Ketua Dewan Pers sisa masa periode 2022 – 2025, jadi harus kita memakluminya.

Ninik sendiri dikenal sebagai tokoh yang aktif di bidang Hukum dan kesetaraan Gender di indonesia, wajar jika diduga tidak paham tentang dunia lapangan tentang Pers di indonesia.

Berita Terkait

Benarkah Suara Jurnalis Dan Media Kini Terpendam? Ke Mana Arahnya?
Seharian Naik TransJakarta: Padat, Panas, Dan Jauh dari Kata Nyaman
Ngopi PIMPASA, Kantor Imigrasi Soetta Rangkul Warga Cengkareng Timur Cegah TPPO Dan Pekerja Imigran Gelap‎
Perlindungan Hukum dan Pengakuan Bagi Plt Pengurus Provinsi Terkait Pelaksanaaan Kongres Persatuan
Hendra J Kede Ungkap Trend Usia Ketum PWI: Dulu Maksimal Kepala 5 Kini Makin Senior
Kongres PWI: Berdamai di Politik Bertarung di Hukum?
Makna Putusan Sela PN Jakpus: Sayid Iskandarsyah Tetap Anggota PWI, Hendry CH Bangun Sah Sebagai Ketum PWI Pusat, Noeh Hatumena Sah Sebagai Plt.Ketua DK PWI
Konvesi Advisor Indonesia Maju,Siap Mengembangkan Organisasi Ke Seluruh Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:25 WIB

Benarkah Suara Jurnalis Dan Media Kini Terpendam? Ke Mana Arahnya?

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:48 WIB

Seharian Naik TransJakarta: Padat, Panas, Dan Jauh dari Kata Nyaman

Kamis, 25 September 2025 - 11:49 WIB

Ngopi PIMPASA, Kantor Imigrasi Soetta Rangkul Warga Cengkareng Timur Cegah TPPO Dan Pekerja Imigran Gelap‎

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:53 WIB

Perlindungan Hukum dan Pengakuan Bagi Plt Pengurus Provinsi Terkait Pelaksanaaan Kongres Persatuan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Hendra J Kede Ungkap Trend Usia Ketum PWI: Dulu Maksimal Kepala 5 Kini Makin Senior

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB