Tinjau Ulang Tugas Dewan Pers Di Indonesia, Tampak Semakin Salah Kaprah

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini Redaksi Minggu Ini :

Dewan Pers yang semenjak didirikan, adalah sebuah lembaga independen dan tidak memihak pihak manapun, baik tidak berpihak pada pemerintah, maupun tidak memihak pada Konstituen yang notabene adalah Organisasi Pers di indonesia, dan hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

Seiring perkembangan pemerintahan, Dewan Pers saat ini, menganggap dirinya Dewa bagi insan pers di indonesia, banyak hal terlihat seakan akan Dewan Pers lah pengambil keputusan akhir bagi media media atau Organisasi Pers di indonesia.

Baca Juga :  Fungsi DK PWI dan Soal Skorsing Zulkifli

Jika melihat salah satu pasal, seharusnya pihak Dewan Pers lebih memahaminya, bukan malah diperluas kaitannya dengan hal di luar batas kewenangannya, contoh : Pasal 15 (1) UU Pers menyatakan ” Dalam Upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, di bentuklah Dewan Pers yang independen.”

Artinya jelas jelas Dewan Pers tidak boleh memihak salah satu Organisasi Pers ataupun menyudutkan salah satu kontituen yg merupakan anggota dari organisasi pers yang menandatangani berdirinya Dewan Pers Indonesia, dimana organisasi pers tersebut memiliki dasar hukum organisasi yang jelas dan terdaftar di lembaga atau institusi negara.

Baca Juga :  Sekilas Kehidupan Di Pedalaman Papua Di Kaca Mata Jurnalis ( Edukasi Bagi Ketua BEM Seluruh Indonesia )

Akhirnya, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Ketua Dewan Pers masa jabatan 2022 – 2025 dimana Ketua Aslinya telah meninggal dunia dan di gantikan oleh pengganti yang menurut info hasil dari keputusan seluruh anggota Dewan Pers dalam rapat Pleno yang jumlahnya tidak disebutkan, di nobatkan lah Ninik Rahayu yang awalnya sebagai anggota pengurus Dewan Pers sebagai Ketua Dewan Pers sisa masa periode 2022 – 2025, jadi harus kita memakluminya.

Ninik sendiri dikenal sebagai tokoh yang aktif di bidang Hukum dan kesetaraan Gender di indonesia, wajar jika diduga tidak paham tentang dunia lapangan tentang Pers di indonesia.

Berita Terkait

Kontroversi Pengangkatan Ketua Dewan Pers: Hendra J. Kede Pertanyakan Keabsahan Kepemimpinan Ninik Rahayu
Eks Komisaris BUMN Zulkarnaen Apriliantony Diduga Terlibat Pengamanan 1.000 Situs Judi Online, Ini Kata Polisi
Media Portal Zonapers.com Dan Koran Mingguan Zonapers, Resmi Berganti Logo
DR.Ronny F Sompie, SH, MH : Pemerintah Siaga Atasi TPPO Dan TPPM
PWI, Berpikir Pintar Tentang Keabsahan Sebuah Organisasi
Hati Hati Bertemu Bikers Wanita, Jaga Jarak Biar Aman
Niat Kerja Di Luar Negeri, Ini Kiat Jurus Jitunya
Akhir Pencapaian Masa Jabatan Presiden Joko Widodo
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 10:47 WIB

Kontroversi Pengangkatan Ketua Dewan Pers: Hendra J. Kede Pertanyakan Keabsahan Kepemimpinan Ninik Rahayu

Selasa, 5 November 2024 - 22:19 WIB

Eks Komisaris BUMN Zulkarnaen Apriliantony Diduga Terlibat Pengamanan 1.000 Situs Judi Online, Ini Kata Polisi

Minggu, 3 November 2024 - 09:39 WIB

Media Portal Zonapers.com Dan Koran Mingguan Zonapers, Resmi Berganti Logo

Sabtu, 2 November 2024 - 22:29 WIB

DR.Ronny F Sompie, SH, MH : Pemerintah Siaga Atasi TPPO Dan TPPM

Sabtu, 2 November 2024 - 11:37 WIB

Tinjau Ulang Tugas Dewan Pers Di Indonesia, Tampak Semakin Salah Kaprah

Berita Terbaru