Tinjau Ulang Tugas Dewan Pers Di Indonesia, Tampak Semakin Salah Kaprah

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini Redaksi Minggu Ini :

Dewan Pers yang semenjak didirikan, adalah sebuah lembaga independen dan tidak memihak pihak manapun, baik tidak berpihak pada pemerintah, maupun tidak memihak pada Konstituen yang notabene adalah Organisasi Pers di indonesia, dan hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

Seiring perkembangan pemerintahan, Dewan Pers saat ini, menganggap dirinya Dewa bagi insan pers di indonesia, banyak hal terlihat seakan akan Dewan Pers lah pengambil keputusan akhir bagi media media atau Organisasi Pers di indonesia.

Baca Juga :  Kasus Sambo : Anomali Vonis Hakim Atas Hendra - Agus, Konspirasi Pengadilan?

Jika melihat salah satu pasal, seharusnya pihak Dewan Pers lebih memahaminya, bukan malah diperluas kaitannya dengan hal di luar batas kewenangannya, contoh : Pasal 15 (1) UU Pers menyatakan ” Dalam Upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, di bentuklah Dewan Pers yang independen.”

Artinya jelas jelas Dewan Pers tidak boleh memihak salah satu Organisasi Pers ataupun menyudutkan salah satu kontituen yg merupakan anggota dari organisasi pers yang menandatangani berdirinya Dewan Pers Indonesia, dimana organisasi pers tersebut memiliki dasar hukum organisasi yang jelas dan terdaftar di lembaga atau institusi negara.

Baca Juga :  Media Portal Zonapers.com Dan Koran Mingguan Zonapers, Resmi Berganti Logo

Akhirnya, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Ketua Dewan Pers masa jabatan 2022 – 2025 dimana Ketua Aslinya telah meninggal dunia dan di gantikan oleh pengganti yang menurut info hasil dari keputusan seluruh anggota Dewan Pers dalam rapat Pleno yang jumlahnya tidak disebutkan, di nobatkan lah Ninik Rahayu yang awalnya sebagai anggota pengurus Dewan Pers sebagai Ketua Dewan Pers sisa masa periode 2022 – 2025, jadi harus kita memakluminya.

Ninik sendiri dikenal sebagai tokoh yang aktif di bidang Hukum dan kesetaraan Gender di indonesia, wajar jika diduga tidak paham tentang dunia lapangan tentang Pers di indonesia.

Berita Terkait

Media Zonapers, Kembali Mengadakan Ramadhan Berbagi Di Jakarta Dan Tasikmalaya Ke 2
Pendidikan Dasar Pecinta Alam GEMPPA 2024 SMUN Ciawi Tasikmalaya Kembali Di Gelar
Setelah Yasona Dan Hasto Di Cekal Atas Kasus Harun, Terkuak Bahwa Dirjen Imigrasi Saat Itu Clear And Clean
Demo Rusuh Depan Gedung KPK, Tuntut Terduga Koruptor HM Segera Di Tangkap
Barron Ichsan : Pimpin Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi Dengan Rekam Jejak Gemilang
KUM Mandiri Tasikmalaya,Di Duga Menyalahi Aturan Perbankan Tentang Bunga Kredit Serta Penagihan,Hati hati
Persaingan Panas di Dunia AI: Meta AI di WhatsApp, ChatGPT, dan Tantangan dari ClickUp
Dewan Pers Mangkir,Sidang Perdana Gugatan PWI Pusat Terhadap Dewan Pers Ditunda

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:43 WIB

Media Zonapers, Kembali Mengadakan Ramadhan Berbagi Di Jakarta Dan Tasikmalaya Ke 2

Senin, 30 Desember 2024 - 18:12 WIB

Pendidikan Dasar Pecinta Alam GEMPPA 2024 SMUN Ciawi Tasikmalaya Kembali Di Gelar

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:00 WIB

Setelah Yasona Dan Hasto Di Cekal Atas Kasus Harun, Terkuak Bahwa Dirjen Imigrasi Saat Itu Clear And Clean

Rabu, 25 Desember 2024 - 09:25 WIB

Demo Rusuh Depan Gedung KPK, Tuntut Terduga Koruptor HM Segera Di Tangkap

Senin, 23 Desember 2024 - 17:22 WIB

Barron Ichsan : Pimpin Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi Dengan Rekam Jejak Gemilang

Berita Terbaru