Tinjau Ulang Tugas Dewan Pers Di Indonesia, Tampak Semakin Salah Kaprah

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini Redaksi Minggu Ini :

Dewan Pers yang semenjak didirikan, adalah sebuah lembaga independen dan tidak memihak pihak manapun, baik tidak berpihak pada pemerintah, maupun tidak memihak pada Konstituen yang notabene adalah Organisasi Pers di indonesia, dan hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

Seiring perkembangan pemerintahan, Dewan Pers saat ini, menganggap dirinya Dewa bagi insan pers di indonesia, banyak hal terlihat seakan akan Dewan Pers lah pengambil keputusan akhir bagi media media atau Organisasi Pers di indonesia.

Baca Juga :  Serba Serbi HPN 2025 Di Banjarmasin, Kalsel

Jika melihat salah satu pasal, seharusnya pihak Dewan Pers lebih memahaminya, bukan malah diperluas kaitannya dengan hal di luar batas kewenangannya, contoh : Pasal 15 (1) UU Pers menyatakan ” Dalam Upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, di bentuklah Dewan Pers yang independen.”

Artinya jelas jelas Dewan Pers tidak boleh memihak salah satu Organisasi Pers ataupun menyudutkan salah satu kontituen yg merupakan anggota dari organisasi pers yang menandatangani berdirinya Dewan Pers Indonesia, dimana organisasi pers tersebut memiliki dasar hukum organisasi yang jelas dan terdaftar di lembaga atau institusi negara.

Baca Juga :  Media Zonapers, Kembali Mengadakan Ramadhan Berbagi Di Jakarta Dan Tasikmalaya Ke 2

Akhirnya, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Ketua Dewan Pers masa jabatan 2022 – 2025 dimana Ketua Aslinya telah meninggal dunia dan di gantikan oleh pengganti yang menurut info hasil dari keputusan seluruh anggota Dewan Pers dalam rapat Pleno yang jumlahnya tidak disebutkan, di nobatkan lah Ninik Rahayu yang awalnya sebagai anggota pengurus Dewan Pers sebagai Ketua Dewan Pers sisa masa periode 2022 – 2025, jadi harus kita memakluminya.

Ninik sendiri dikenal sebagai tokoh yang aktif di bidang Hukum dan kesetaraan Gender di indonesia, wajar jika diduga tidak paham tentang dunia lapangan tentang Pers di indonesia.

Berita Terkait

( Depresi) Ini Bukan Penuaan, Melainkan “Otak Kehabisan Protein”
Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026
SMPN 120 Kelas IX Jakarta Tampilkan Semangat Toleransi Dalam Perayaan Imlek Di Pura Candra Prabha
Kajian Strategis Penguatan SISPAMKOTA Yang Presisi Berbasis Relasi Polisi, Masyarakat Dan Kriminologi Digital
Tambang Legal: Sah Secara Administratif, Bermasalah Secara Substantif
Benarkah Suara Jurnalis Dan Media Kini Terpendam? Ke Mana Arahnya?
Seharian Naik TransJakarta: Padat, Panas, Dan Jauh dari Kata Nyaman
Ngopi PIMPASA, Kantor Imigrasi Soetta Rangkul Warga Cengkareng Timur Cegah TPPO Dan Pekerja Imigran Gelap‎

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:10 WIB

( Depresi) Ini Bukan Penuaan, Melainkan “Otak Kehabisan Protein”

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:44 WIB

Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:36 WIB

SMPN 120 Kelas IX Jakarta Tampilkan Semangat Toleransi Dalam Perayaan Imlek Di Pura Candra Prabha

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:12 WIB

Kajian Strategis Penguatan SISPAMKOTA Yang Presisi Berbasis Relasi Polisi, Masyarakat Dan Kriminologi Digital

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:43 WIB

Tambang Legal: Sah Secara Administratif, Bermasalah Secara Substantif

Berita Terbaru