Warga Pertanyakan Aturan Foto di Stasiun Tasikmalaya, Harus Izin ke Bandung?

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Tasikmalaya, 14/01/2025

Kejadian unik menimpa sebuah komunitas pelestari sejarah di Kota Tasikmalaya. Saat hendak mengambil foto bangunan kuno di area Stasiun Kereta Api Kota Tasikmalaya, mereka terkejut dengan syarat yang diminta oleh petugas: harus memiliki izin dari Kantor Pusat PJKA di Bandung.

Komunitas yang bertujuan melestarikan bangunan bersejarah ini sebelumnya sudah meminta izin kepada petugas yang tengah bekerja di sekitar rel. Namun, permintaan tersebut ditolak dengan nada tegas. “Kami hanya ingin mengambil foto bangunan kuno sebagai konten edukasi, bukan untuk kepentingan komersial,” ujar salah satu anggota komunitas.

Menurut mereka, stasiun kereta api merupakan fasilitas umum yang seharusnya terbuka bagi masyarakat untuk dokumentasi non-komersial. Apalagi, mereka mengaku pernah mengambil foto di stasiun lain tanpa masalah. “Bahkan di kantor polisi dan TNI, kami diizinkan setelah meminta izin secara lisan. Tapi di sini, aturan berbeda,” tambahnya.

Baca Juga :  Peresmian Rumah Kebangsaan Cipayung Plus Riau, Irjen M. Iqbal: Gagasan Presiden yang di motori Kapolri

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: apakah benar setiap foto di area Stasiun Tasikmalaya harus mendapat izin dari Bandung? Jika ya, mengapa tidak ada papan peringatan atau pemberitahuan resmi?

“Kalau memang ada aturan larangan foto, sebaiknya dipasang papan peringatan yang jelas. Jangan sampai masyarakat bingung atau merasa dipersulit,” keluh mereka.

Baca Juga :  Pelihara Kelestarian Lingkungan, Polres Sumedang Laksanakan Gerakan Tanam Pohon Dalam Rangka Hari Bakti PUPR Ke 77

Di era media sosial dan budaya swafoto saat ini, masyarakat sering memanfaatkan bangunan bersejarah sebagai latar belakang. Namun, kejadian ini menyoroti pentingnya kejelasan aturan di fasilitas publik.

Komunitas tersebut berharap pihak PJKA memberikan penjelasan resmi dan meninjau kembali kebijakan di lapangan. “Kami hanya ingin masyarakat sadar pentingnya melestarikan bangunan kuno, tanpa harus berhadapan dengan aturan yang membingungkan,” pungkas mereka.

Pihak PJKA di Bandung hingga saat ini belum memberikan komentar resmi terkait insiden tersebut. Namun, masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, demi mendorong kegiatan pelestarian sejarah dan budaya.

Berita Terkait

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.
Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN
Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka
Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, SPBT Denbekang 1/2A Sibolga, Sembelih Hewan Qurban.
Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki
Sampah Program MBG Di Tasikmalaya Mulai Jadi Sorotan, Minim Sosialisasi Picu Kekhawatiran Lingkungan
Hiswana Migas Bogor Bentuk SC dan OC Muscab VII
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:07 WIB

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki

Berita Terbaru

Opini

Memelihara Harapan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:18 WIB

Berita

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB