6 Tahun Sertifikat Hak Milik Diblokir Oleh BPN Manado

- Jurnalis

Selasa, 24 Januari 2023 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers.com, Jakarta – Ironis sekali mendengar kasus pemblokiran yang dilakukan oleh kantor Badan Pertanahan Kota Manado sampai 6(enam) tahun ada apa yang mendasari terjadinya pemblokiran sedemikian lama.( Selasa 24/1)

Bukankah sesuai undang-undang Agraria Pasal 45 ayat (1) huruf e PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendafaran Tanah ( tatan blokir telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.)

Pasal 13 Peraturan
Menteri tersebut menyatakan bahwa blokir oleh perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka
waktu 30 hari dan dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau
putusan pengadilan bahwa jangka waktu pemblokiran hanya 30hari saja.

6 Tahun Sertifikat Hak Milik Diblokir Oleh BPN Manado
Awak media zonapers mendapat atensi dari Humas ATR Bpn terkait permasalahan kasus pemblokiran sertifikat tanah di Manado

Bila ada gugatan hukum maka sertifikat bisa diblokir sampai ada kepastian hukum tetap.

John hamenda menceritakan ke awak media bahwa kasus yang menimpa kepadanya sangat sarat dengan kenakalan oknum BPN Kota Manado yang menabrak undang2 serta Permen ATRBPN, oknum BPN ini menggunakan kekuasaan dan mempermainkan nasib orang.

Baca Juga :  Prajurit Hiu Perkasa Yonmarhanlan III Berikan Pelatihan Navigasi di Kursus Pembina Pramuka Mahir Lanjutan Tri Saka TNI 2024

“6 tahun bukannya waktu yang singkat, baru sekarang permasalahan ini muncul ke pubik karena John Hamenda sudah kehabisan kesabaran dengan membawa permasalahan ini kerana hukum dengan terlebih dahulu Melaporkan hal ini ke Menteri yang baru Bapak Jend Pur. Hadi Tjahyanto sebagai orang no. 1 di institusi ATR/BPN.”ujar John Hamenda.

Tentunya bukan pekerjaan yang ringan untuk membenahi sebuah organisasi yang besar, kami yakin Bapak Menteri sanggup memimpin institusi ini, dan memperbaiki mental dan karakter oknum pejabat BPN didaerah.

6 Tahun Sertifikat Hak Milik Diblokir Oleh BPN Manado

Masyarakat perlu kepastian hukum soal permasalahan tanah, janganlah dipermainkan hak hak tanah masyarakat sampai menimbulkan kerugian baik moril maupun kerugian materil dan investasi yang terhambat.

Berulangkali Bapak Presiden Jokowi mewanti wanti agar masalah MAFIA TANAH harus diberantas yang sekarang terjadi dengan kasus pemblokiran bukan pekerjaan MAFIA TANAH tapi Oknum MAFIA PERTANAHAN.

“Mohon tanggapan Bapak Menteri agar masalah kasus pemblokiran tanah sampai 6 tahun dapat diselesaikan agar dikemudian hari tidak terjadi kasus serupa di Indonesia.” tambahnya lagi.

“BRAVO Pak Menteri Hadi Tjahyanto. Kami bersama Bapak dalam memberantas oknum Mafia Pertanahan.”pungkas John.

Baca Juga :  Lelang AH Dan TM Melanggar Hukum Dan Merugikan Keuangan Negara

Awak media menyambangi Kantor Pelayanan pengaduan di Kementerian ATR Bpn pusat (Selasa 24/1/23 ) dan menanyakan langsung kepada staff yang menerima segala bentuk aduan terkait permasalahan pemblokiran sertifikat tersebut. Kami awak media diterima dengan baik oleh Hasta Humas ATR Bpn untuk bisa menyampaikan tanya Jawab dan mengkonfirmasi terkait pemberitaan sebelumnya yang sudah ditayangkan di artikel zonapers.com dengan judul ” Sertifikat Tanahnya Diblokir Oleh BPN Manado, John Hamendra Lapor Ke Menteri ATR/BPN.”

Hasta selaku Humas ATR/BPN menyampaikan, ” Agar berkirim surat secara teknis terkait kronologis permasalahan yang terjadi dan akan segera di tindaklanjuti dan melengkapi data yang akurat. ” ujarnya.

Bagaimana proses pemblokiran sertifikat yang jelas terkait hal tersebut? Apakah 6 tahun pemblokiran sertifikat adalah hal yang wajar? Hasta pun menjawab, ” Pastinya setelah surat pengaduan di terima, secepatnya akan dipelajari dan membalas melalui surat resmi dari Humas juga akan investigasi langsung dengan pihak berperkara. ” Pungkasnya.
Hans Montolalu.

Berita Terkait

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.
Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .
Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga
HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran
Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta
Membangun Citra Diri Profesional Melalui Media Digital Yang Ramah Disabilitas
Ironis! Belum Pernah Difungsikan,Puskesdes di Baruyu Sidombua Desa Bawo Ordua Sudah Mengalami Kerusakan
Wartawan Senior Tatang Suherman Diperiksa, Kasus Dana Rp1 Miliar Persib dari KDM Masuki Babak Baru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:41 WIB

Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:21 WIB

Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:13 WIB

HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:34 WIB

Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta

Berita Terbaru