Ferdy Sambo Jadi Tersangka Setelah Kapolri Melakukan Konpers

- Jurnalis

Selasa, 9 Agustus 2022 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, JAKARTA – Teka-teki yang masih menjadi pertanyaan bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam kasus Penembakan Brigadir J, siapa dalang dari pembunuhan tersebut. Terjawab sudah setelah kapolri melakukan Konfrensi Pers serta nama_nama yang terlibat disampaikan setelah memeperoleh bukti.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022. “Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/22).

“Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak”.

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM. Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati. Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.

Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir j. “Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.

Baca Juga :  POLRI Sarankan Pihak Keluarga Brigadir J, Laporkan Kalo Benar Ada Peretasan

Berita Terkait

Sumedang Siap Meluncurkan Aplikasi Srikandi, Revolusi Surat-Menyurat Antarinstansi
Tim SAR Brimob Polda Jabar Sigap Tangani Banjir Dayeuh Kolot, Salurkan Air Bersih
Patroli Skala Besar Polsek Pademangan: Tangkap Tersangka Narkoba dan Cegah Tawuran
Polsek Koja Amankan Motor Bodong dan Pemuda Mabuk dalam Patroli Malam
Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Bersama Warga Kompak Bersihkan TPU
Polisi Gempur Premanisme dan Obat Terlarang: Langkah Tegas Menuju Kota Bogor yang Aman
Pergerakan Tanah di Cianjur Rusak Puluhan Rumah, Warga Dievakuasi
Debat Pamungkas Pilgub Jabar 2024: Paslon No. 4 Dedi Erwan Tunjukkan Kelasnya Sebagai yang Terbaik

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 19:50 WIB

Sumedang Siap Meluncurkan Aplikasi Srikandi, Revolusi Surat-Menyurat Antarinstansi

Minggu, 24 November 2024 - 19:45 WIB

Tim SAR Brimob Polda Jabar Sigap Tangani Banjir Dayeuh Kolot, Salurkan Air Bersih

Minggu, 24 November 2024 - 17:44 WIB

Patroli Skala Besar Polsek Pademangan: Tangkap Tersangka Narkoba dan Cegah Tawuran

Minggu, 24 November 2024 - 16:32 WIB

Polsek Koja Amankan Motor Bodong dan Pemuda Mabuk dalam Patroli Malam

Minggu, 24 November 2024 - 16:29 WIB

Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Bersama Warga Kompak Bersihkan TPU

Berita Terbaru