Masyarakat OTD Bersama LSM Instan Peringati 7 Tahun, Penggenangan Waduk Jatigede

- Jurnalis

Rabu, 31 Agustus 2022 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, SUMEDANG – Genap 7 tahun yang lalu, 5 kecamatan terdiri dari kecamatan Jatigede, Darmaraja, Wado, Cisitu dan Jatinunggal sebanyak 28 Desa didalamnya mulai ditenggelamkan. Hari ini Orang Terkena Dampak (OTD) dan masyarakat disekitar bersama LSM Instan peringati milangkala penggenangan waduk Jatigede di Obyek wisata Ciranggem, Rabu (31/8/22).

Acara yang diawali budaya spiritual tokoh masyarakat Jatigede begitu khidmah dilanjutkan dengan sambutan Direktur LSM Instan Ifan Yudi Wibowo yang menyebutkan masih ada hak-hak masyarakat yang belum terpenuhi tanah dan rumah yang belum dibayar karena elevasi. Masyarakat selalu berharap agar pihak pemerintah segera menuntaskan masalah ini selain pemberdayaan masyarakat yang terdampak mendapat kehidupan yang sejahtera dan punya mata pencaharian.

Baca Juga :  Puluhan Personil Kepolisian Diturunkan Untuk Mengamankan Aksi Unjuk Rasa Penolakan Kenaikan BBM Bersubsidi di Depan Gedung DPRD Sumedang


Sementara perwakilan dari pemerintah yang dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Drs. H. Asep Tatang Sujana, Msi “Mengatakan Alhamdulillah dengan adanya kegiatan milangkala penggenangan waduk jatigede ini terbangun rasa kesadaran diri bahwa masyarakat jatigede telah berkorban untuk kesejahteraan masyarakat banyak, dan mudah-mudahan apa yang diinginkan masyarakat OTD aspirasinya atau hak haknya segera terpenuhi/terealisasi, katanya

Ditambahkan oleh Direktur LSM Instan Ifan Yudi Wibowo mengatakan Kegiatan milangkala penggenangan waduk jatigede ini adalah untuk mengenang masa-masa pahit manisnya sewaktu dahulu mau digenang walaupun dirasakan banyak pahitnya karena masyarakat terpaksa harus meninggalkan kampung halaman yang dicintainya dan peringatan untuk pemerintah agar lebih memperhatikan lagi masyarakat OTD terutama bagi pemberdayaan ekonominya dan menuntaskan persoalan-persoalan atas hak-hak masyarakat mengenai rumah dan bangunan juga tanahnya yang belum dibayar. Sedangkan mengenai usaha jaring terapung sebenarnya tidak ada larangan baik dari kementerian ataupun peraturan daerah karena fungsi dari bendungan itu sendiri diantaranya untuk wisata dan pemberdayaan usaha perikanan hanya perlu kajian-kajian semisal dengan aturan zone dan sebagainya katanya.

Baca Juga :  Perayaan Natal Oikumene di Kampung Pancasila RW 007: Simbol Kerukunan dan Kebinekaan

Berita Terkait

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
GEGERRR! Diduga Ada Mafia Penimbun Solar Subsidi Di Pati — Truk Tangki Masuk Kampung, Warga Ketakutan Bicara
Kapolda Jabar Dorong Transformasi Penyidikan Dalam Rakernis Reskrim 2025
Viral! Jasaraharja Putera Turun Tangan Cepat Selamatkan Mahasiswa Padang Yang Terjebak Banjir
Kapolda Jawa Barat Perintahkan Jajaran Percepat Bantuan Untuk Korban Bencana Di Sumatera
Dampak Telatnya Bantuan, Ratusan Warga Korban Banjir Bandang Sumut Serbu & Jebol Gudang BULOG, Beras & Minyak Goreng,Ludes Dijarah
Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Cipadung
Polisi Bantu Ibu Melahirkan Di Tengah Kepadatan Lalu Lintas Kota Bogor

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:27 WIB

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:00 WIB

GEGERRR! Diduga Ada Mafia Penimbun Solar Subsidi Di Pati — Truk Tangki Masuk Kampung, Warga Ketakutan Bicara

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:56 WIB

Kapolda Jabar Dorong Transformasi Penyidikan Dalam Rakernis Reskrim 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 15:37 WIB

Viral! Jasaraharja Putera Turun Tangan Cepat Selamatkan Mahasiswa Padang Yang Terjebak Banjir

Senin, 1 Desember 2025 - 10:47 WIB

Dampak Telatnya Bantuan, Ratusan Warga Korban Banjir Bandang Sumut Serbu & Jebol Gudang BULOG, Beras & Minyak Goreng,Ludes Dijarah

Berita Terbaru