Berita  

Akhirnya Pengambilan Hak Sertifikat Milik Eddy Pontoh Pada BNI Tahuna Resmi Dikeluarkan PN Sangihe

zonapers.com, Manado – Ketika masyarakat tertekan dengan situasi dan keadaan terpuruk, apalagi jika menyangkut finansial dan melalui instrumen Bank, baik Bank Swasta maupun Bank plat merah, akan timbul upaya upaya yang dilakukan dengan segenap kemampuan yang dimiliki, kisah kali ini terungkap dari upaya nasabah bank BNI atas nama Niny Bareweng yang meminta sertifikat hak tanah atas nama Suaminya kini masih terus berlangsung.

Informasi yang didapat melalui anaknya Melvin Pontoh . Selasa 4/10/22 , Bareweng masih terus mencari keadilan karena merasa perlakuan yang dilakukan oleh pihak Bank BNI cabang Tahuna tidak manusiawi.

Sehingga, melalui Pengadilan Negeri (PN) Sangihe telah mengeluarkan surat pengesahan akta bawah tangan dengan nomor surat 10/SP/IX/2022/Pn thn

Adapun, dalam isi catatan surat tersebut berbunyi,

Akta dibawah tangan yang telah disahkan ini khusus berlaku untuk pengambilan sertifikat hak milik buku tanah, Desa Sawang Bendar, hak milik nomor 164 gambar situasi nomor 464 tahun 1979 atas nama Eddy Pontoh pemegang hak di Bank BNI cabang Tahuna.

Surat tersebut pun resmi ditandatangani ketua pengadilan negeri Tahuna Paul Belmando Pane SH MH pada tanggal 30 September 2022.

Diketahui, pada berita sebelumnya, Kuasa Hukum Niny Bareweng yakni Doan Tagah telah menjelaskan kasus tersebut adanya unsur pemerasan yang terjadi kepada nasabah Niny Bareweng yang di duga dilakukan oleh oknum Pimpinan Bank BNI Cabang Tahuna.

Dimana PT Bank BNI Cab Tahuna melakukan penagihan hutang kepada nasabah pada tahun 2019 sebesar Rp. 75.000.000, tanpa ada dokumen atau surat tagihanĀ  sama sekali tapi hanya berupa lisan hal ini karena Jaminan/agunan berada di PT Bank BNI Tbk Cab Tahuna, namun setelah dibayarkan oleh Nasabah, pihak PT Bank BNI Cabang Tahuna melalui Pimpinan Cabang Bapak Hermanto Bolo kembali meminta dana sebesarĀ  Rp 55.000.000 an jika nasabah mau mengambil agunannya.

Namun, Menurut anak dari Niny Bareweng yakni Melvin Pontoh, Surat pengesahan akta bawah tangan yang dikeluarkan PN Sangihe, BNI Cabang Tahuna masih bersikeras belum mengembalikan.

“Itu saja, jadi sudah ada surat dari PN tapi mereka masih tidak berikan, alasannya apa? Jangan diduga BNI telah menggadaikan sampai tidak mau serahkan/mengembalikan sertifikat nasabah,” Tegas Melvin.

“Dirinya pun meminta, pihak Kepolisian mengusut tuntas masalah ini.”ujar melvin melalui sambungan telpon.

“Ya surat ini kan resmi keluar dari Pengadilan Sangihe, dan jika mereka masih bersikeras belum mengembalikan, saya minta Polisi usut tuntas masalah ini,”. (Hans).

Editor: Owen putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *