Massa Koperindo Gelar Aksi Di Kantor Pusat Lion Air

- Jurnalis

Sabtu, 10 Desember 2022 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta – Elemen masyarakat dari Konsorsium Pergerakan Indonesia (Koperindo) gelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Pusat Lion Air di Jalan Gajah Mada, Jakarta, dan Kantor Kementerian Kesehatan, Jumat (9/12/2022).

Aksi ini dilakukan untuk menyikapi pelayanan dari maskapai penerbangan swasta nasional tersebut yang ditengarai telah menelantarkan penumpangnya yang diketahui bernama Rudi Sangasi tujuan Jakarta – Manado saat transit di Bandara Juanda Surabaya pada tanggal 30 November 2022 hingga tangal 6 Desember 2022 tanpa tanggung jawab yang jelas.

Rudi sendiri saat berangkat dari Jakarta, kondisinya tidak bisa melihat dan butuh perlakuan khusus. Namun dari pemeriksaan oleh dokter tenaga kesehatan di Bandara Soekarno Hatta, Rudi dinyatakan layak terbang hingga tujuan Bandara Sam Ratulangi Manado.

Massa Koperindo Gelar Aksi Di Kantor Pusat Lion Air

“Cerita menjadi lain ketika pesawat yang ditumpangi Rudi dari Jakarta transit di Bandara Juanda Surabaya, Rudi tidak diperkenankan oleh dokter di Bandara Juanda untuk melanjutkan perjalanan. Tetapi yang kami sesalkan, saat itu Rudi hanya ditinggalkan sendirian duduk di kursi roda selama berjam-jam di depan klinik kesehatan bandara tanpa ada yang melayani atau mendampingi, sebelum dijemput oleh kerabatnya,” kata Ayatullah, korlap aksi kepada media.

Baca Juga :  Samapta PMJ, Tempatkan 160 Petugas Pada Setiap RW Di DKI

“Akan tetapi dari situ Rudi tertahan di Surabaya selama berhari-hari sampai akhirnya istri yang bersangkutan datang ke Surabaya dari Manado untuk menjemput Rudi, tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak maskapai Lion Air,” tambahnya.

Ayatullah mengingatkan bahwa pelayanan dan perlakuan kepada penumpang sudah diatur di dalam UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sudah jelas dicantumkan, pada Pasal 118 ayat (1) point (e) melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial. Dan pada pasal 134 ayat (1) disebutkan bahwa penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun, dan/atau orang sakit memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga,” beber Ayatullah.

Massa Koperindo Gelar Aksi Di Kantor Pusat Lion Air
Koperindo juga menyoal terhadap tindakan dari dokter di klinik kesehatan Bandara Juanda Surabaya yang dianggap semena-mena mengambil keputusan.

“Lalu permasalahan yang dilakukan oleh salah satu oknum dokter bandara Juanda karena sudah memvonis bahwa penumpang disabilitas tersebut (Rudi) tidak diperbolehkan melakukan penerbangan dikarenakan dengan kondisi yang tidak memungkinkan untuk melakukan penerbangan. Hal tersebut sudah melanggar produk hukum yang seharusnya penumpang disabilitas mendapatkan pendampingan khusus,” tegas Ayatullah.

Baca Juga :  Respon Cepat Polsek Serang Polres Serang Kota Evakuasi Pohon Tumbang

Pada aksi unjuk rasa damai yang dilaksanakan oleh Koperindo ini, ada sejumlah tuntutan yang dibawa, antara lain;

1. Meminta kerugian atas pertanggungjawaban yang lalai akibat terlantarnya salah satu penumpang Lion Air sejak 30 November 2022 sampai 6 Desember 2022, tanpa adanya kompensasi dari Lion Air,
2. Meminta dan menuntut kepada Negara untuk membubarkan maskapai Lion Air,
3. Pecat oknum dokter di Bandara Juanda, karena menelantarkan penumpang Lion Air tanpa ada pendampingan medis atau tindakan yang anggap perlu, akibatnya penumpang mengalami kerugian materi dan waktu,
4. Menuntut agar maskapai Lion Air bertanggung jawab kepada penumpang yang ditelantarkan di Surabaya, untuk diberikan haknya sebagai penumpang.
5. Memboikot penerbangan maskapai Lion Air ke Manado dan daerah lain akibat kelalaian pelayanan yang mengakibatkan kerugian kepada penumpang.
Editor Hans Montolalu

Berita Terkait

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
GEGERRR! Diduga Ada Mafia Penimbun Solar Subsidi Di Pati — Truk Tangki Masuk Kampung, Warga Ketakutan Bicara
Kapolda Jabar Dorong Transformasi Penyidikan Dalam Rakernis Reskrim 2025
Viral! Jasaraharja Putera Turun Tangan Cepat Selamatkan Mahasiswa Padang Yang Terjebak Banjir
Kapolda Jawa Barat Perintahkan Jajaran Percepat Bantuan Untuk Korban Bencana Di Sumatera
Dampak Telatnya Bantuan, Ratusan Warga Korban Banjir Bandang Sumut Serbu & Jebol Gudang BULOG, Beras & Minyak Goreng,Ludes Dijarah
Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Cipadung
Polisi Bantu Ibu Melahirkan Di Tengah Kepadatan Lalu Lintas Kota Bogor

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:27 WIB

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:00 WIB

GEGERRR! Diduga Ada Mafia Penimbun Solar Subsidi Di Pati — Truk Tangki Masuk Kampung, Warga Ketakutan Bicara

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:56 WIB

Kapolda Jabar Dorong Transformasi Penyidikan Dalam Rakernis Reskrim 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 15:37 WIB

Viral! Jasaraharja Putera Turun Tangan Cepat Selamatkan Mahasiswa Padang Yang Terjebak Banjir

Senin, 1 Desember 2025 - 10:47 WIB

Dampak Telatnya Bantuan, Ratusan Warga Korban Banjir Bandang Sumut Serbu & Jebol Gudang BULOG, Beras & Minyak Goreng,Ludes Dijarah

Berita Terbaru