Zonapers.com,TAPTENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara(Sumut) menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapteng dalam Pemilu 2024 mendatang, di PIA Hotel Pandan Rabu (14/12/22)
Acara tersebut di buka pada pukul 11.20 oleh Ketua KPU Azwar Sitompul SH dalam sambutannya atas terselenggaranya kegiatan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kami sangat mengharapkan pertisipasi dari kita semua untuk memberi masukan dan tanggapan terkait rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi yang telah KPU susun melalui Aplikasi SIDAPIL, kata Azwar Sitompul.
Selanjutnya anggota KPU Tapteng Kordiv Teknis Penyelenggaraan, Yudi Arisandi Nasotion mengatakan bahwa uji Publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait rancangan Dapil tersebut.
“Dari kegiatan uji Publik, kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari teman teman tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerhati pemilu dan rekan rekan jurnalis yang hadir.
Berdasarkan pasal 18 ayat(1) dan ayat(2) PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten /Kota dalam pemilu dan Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 tentang pedoman teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu.
“KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menyelenggarakan Uji Publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Tapteng dalam pemilu tahun 2024” Uacp Yudi Arisandi Nasotion.
Adapun alokasi kursi pemilu 2024 masih sama tetap empat Dapil yakni Dapil satu, 9 alokasi kursi, Dapil dua 8 alokasi kursi, Dapil tiga 9 alokasi kursi, Dapil empat 9 alokasi kursi, dengan total keseluruannya 35 alokasi kursi.
“Kemudian, ketentuan dalam penataan dapil antara lain dapil anggota DPRD Kabupaten adalah Kecamatan atau gabungan Kecamatan”. KPU juga membuat beberapa tahapan yakni penyiapan regulasi peraturan KPU, penerimaan data agregat kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, pencermatan data wilayah, peta wilayah dari kementerian dalam negeri dan Badan Informasi Geopersial, terang Yudi Arisandi Nasotuon.
Sementara itu, Kordinator Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan dan Parmas, Timbul Panggabean, mengatakan, saat ini KPU Tapteng, sedang melakukan perekrutan dan pola kerja dari petugas di tingkat Kecamatan dan Kelurahan. Dan para petugas ini memang harus ada sebelum tahapan di mulai.
“Meraka harus sudah ada terbentuk, sebelum nanti proses pemutahiran pemilih dan pendaftaran pencalonan perorangan” ungkapnya Timbul Panggabean. (MSP)