6 Tahun Sertifikat Hak Milik Diblokir Oleh BPN Manado

- Jurnalis

Selasa, 24 Januari 2023 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers.com, Jakarta – Ironis sekali mendengar kasus pemblokiran yang dilakukan oleh kantor Badan Pertanahan Kota Manado sampai 6(enam) tahun ada apa yang mendasari terjadinya pemblokiran sedemikian lama.( Selasa 24/1)

Bukankah sesuai undang-undang Agraria Pasal 45 ayat (1) huruf e PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendafaran Tanah ( tatan blokir telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.)

Pasal 13 Peraturan
Menteri tersebut menyatakan bahwa blokir oleh perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka
waktu 30 hari dan dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau
putusan pengadilan bahwa jangka waktu pemblokiran hanya 30hari saja.

6 Tahun Sertifikat Hak Milik Diblokir Oleh BPN Manado
Awak media zonapers mendapat atensi dari Humas ATR Bpn terkait permasalahan kasus pemblokiran sertifikat tanah di Manado

Bila ada gugatan hukum maka sertifikat bisa diblokir sampai ada kepastian hukum tetap.

John hamenda menceritakan ke awak media bahwa kasus yang menimpa kepadanya sangat sarat dengan kenakalan oknum BPN Kota Manado yang menabrak undang2 serta Permen ATRBPN, oknum BPN ini menggunakan kekuasaan dan mempermainkan nasib orang.

Baca Juga :  Polsek dan Koramil Cibugel Sumedang Gelar Sarapan Dan Ngopi Bareng

“6 tahun bukannya waktu yang singkat, baru sekarang permasalahan ini muncul ke pubik karena John Hamenda sudah kehabisan kesabaran dengan membawa permasalahan ini kerana hukum dengan terlebih dahulu Melaporkan hal ini ke Menteri yang baru Bapak Jend Pur. Hadi Tjahyanto sebagai orang no. 1 di institusi ATR/BPN.”ujar John Hamenda.

Tentunya bukan pekerjaan yang ringan untuk membenahi sebuah organisasi yang besar, kami yakin Bapak Menteri sanggup memimpin institusi ini, dan memperbaiki mental dan karakter oknum pejabat BPN didaerah.

6 Tahun Sertifikat Hak Milik Diblokir Oleh BPN Manado

Masyarakat perlu kepastian hukum soal permasalahan tanah, janganlah dipermainkan hak hak tanah masyarakat sampai menimbulkan kerugian baik moril maupun kerugian materil dan investasi yang terhambat.

Berulangkali Bapak Presiden Jokowi mewanti wanti agar masalah MAFIA TANAH harus diberantas yang sekarang terjadi dengan kasus pemblokiran bukan pekerjaan MAFIA TANAH tapi Oknum MAFIA PERTANAHAN.

“Mohon tanggapan Bapak Menteri agar masalah kasus pemblokiran tanah sampai 6 tahun dapat diselesaikan agar dikemudian hari tidak terjadi kasus serupa di Indonesia.” tambahnya lagi.

“BRAVO Pak Menteri Hadi Tjahyanto. Kami bersama Bapak dalam memberantas oknum Mafia Pertanahan.”pungkas John.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Bekasi Resmikan Lima Taman Baru di Kecamatan Rawalumbu

Awak media menyambangi Kantor Pelayanan pengaduan di Kementerian ATR Bpn pusat (Selasa 24/1/23 ) dan menanyakan langsung kepada staff yang menerima segala bentuk aduan terkait permasalahan pemblokiran sertifikat tersebut. Kami awak media diterima dengan baik oleh Hasta Humas ATR Bpn untuk bisa menyampaikan tanya Jawab dan mengkonfirmasi terkait pemberitaan sebelumnya yang sudah ditayangkan di artikel zonapers.com dengan judul ” Sertifikat Tanahnya Diblokir Oleh BPN Manado, John Hamendra Lapor Ke Menteri ATR/BPN.”

Hasta selaku Humas ATR/BPN menyampaikan, ” Agar berkirim surat secara teknis terkait kronologis permasalahan yang terjadi dan akan segera di tindaklanjuti dan melengkapi data yang akurat. ” ujarnya.

Bagaimana proses pemblokiran sertifikat yang jelas terkait hal tersebut? Apakah 6 tahun pemblokiran sertifikat adalah hal yang wajar? Hasta pun menjawab, ” Pastinya setelah surat pengaduan di terima, secepatnya akan dipelajari dan membalas melalui surat resmi dari Humas juga akan investigasi langsung dengan pihak berperkara. ” Pungkasnya.
Hans Montolalu.

Berita Terkait

Pj Bupati Sumedang Berbagi Cinta di Gedung Negara, Gelar Santunan untuk Anak Yatim
Kapolda Jabar Siapkan Pasukan Tangguh Hadapi Bencana dan Pilkada Serentak 2024
Prajurit Yonif 123/RW Tangkap Pengedar Narkoba di Padang Sidempuan: Berhasil Sita Sabu dan Barang Bukti Lainnya
Hari Jadi Humas Polri ke-73: Ronny Sompie Tekankan Pentingnya Penyampaian Informasi yang Mudah Dipahami
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tinjau Langsung Solusi Over Kapasitas Lapas dan Rutan, Fokus pada Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Lembaga Sosial Darutta’awun Sediakan Layanan Ambulans dan Mobil Jenazah Gratis bagi Warga Kelurahan Lagoa
Komjen. Pol. Boy Rafli: Humas Polri Harus Terus Berinovasi untuk Hadapi Tantangan Zaman
Dua Selebgram Ditangkap! Polres Sukabumi Bongkar Sindikat Promosi Judi Online di Instagram
Berita ini 196 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:15 WIB

Pj Bupati Sumedang Berbagi Cinta di Gedung Negara, Gelar Santunan untuk Anak Yatim

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:11 WIB

Kapolda Jabar Siapkan Pasukan Tangguh Hadapi Bencana dan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:52 WIB

Prajurit Yonif 123/RW Tangkap Pengedar Narkoba di Padang Sidempuan: Berhasil Sita Sabu dan Barang Bukti Lainnya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 09:17 WIB

Hari Jadi Humas Polri ke-73: Ronny Sompie Tekankan Pentingnya Penyampaian Informasi yang Mudah Dipahami

Kamis, 31 Oktober 2024 - 09:08 WIB

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tinjau Langsung Solusi Over Kapasitas Lapas dan Rutan, Fokus pada Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Berita Terbaru