zonapers.com, Jakarta.
Irjen Pol Purn Ronny F Sompie turut prihatin atas penangkapan 2 WNI asal Sulawesi Utara,
Sompie menyampaikan bahwa, Pasukan Penjaga Pantai Filipina atau PCG melakukan penangkapan terhadap dua orang penyelundup barang ilegal ke tujuan negara Filipina yakni Sarangani.
Dua orang tersebut ditangkap oleh PCG, ketika mereka membawa perahu KM Pejuang Devisa yang diketahui menyelundupkan barang secara ilegal 20 karton rokok senilai P600,000 sekitar Rp160 juta ke Sarangani, Philipine, seperti dikutip dari media Filipina, Manila Bullettin pada 9 Mei 2023.
Diketahui mereka berdua adalah Fadli Machamud dan Fajar Antari yang berasal dari Tinakarang Marore, Sangihe, Sulawesi Utara yang kini sudah ditahan oleh pihak Kepolisian Filipina.
“Dari penangkapan ini, pendalaman harus dilakukan terutama membongkar dalang atau mafia dibalik kegiatan membawa barang keluar negeri secara ilegal tersebut, dan mengembangkannya bersama otoritas terkait untuk mengetahui bila ada jaringan sindikat penyelundupan barang yang sudah eksis di perlintasan Indonesia – Philipine melalui Kepulauan di Talaud seperti pulau Marore tersebut.” Ujar Ronny Sompie.
“Pendalaman ini pasti memerlukan kerjasama baik antar Kementerian / Lembaga di Indonesia maupun kerjasama bilateral antara Indonesia dengan Philipine. Hal ini sudah menjadi kewajiban negara pihak yg telah meratifikasi Konvensi PBB melawan kejahatan transnasional terorganisasi (UNCATOC) dimana Indonesia telah meratifikasi dengan UU No 5 tahun 2009 tentang Transnational Organized Crime.” Ujarnya lagi.
“Dalam pasal 1 Konvensi PBB tahun 2000 tentang Perlawanan terhadap kejahatan transnasional terorganisasi dijelaskan bahwa tujuan konvensi tersebut adalah meningkatkan kerjasama Internasional dalam melakukan perlawanan terhadap kejahatan transnasional terorganisasi.” Papar Sompie.
Oleh karena itu, kita perlu mendukung Pemerintah Indonesia untuk berupaya meningkatkan kerjasama yang selama ini telah dilakukan dengan cara mempelajari modus operandi para pelaku kejahatan transnasional terorganisasi termasuk penyelundupan barang.
Bukan tidak mungkin terjadi kembali kasus-kasus yang lebih berat sebagaimana pernah ditangkap oleh instansi yang berkompeten di laut seperti LANTAMAL, POLAIR POLDA SULUT, BEA CUKAI dsb terhadap penyelundupan senjata api dan ayam dari Philipine masuk Indonesia melalui jalur laut di utara Sulawesi Utara pada beberapa waktu sebelumnya.
“Kerjasama yang kuat dan saling mendukung satu sama lainnya menjadi mutlak, ketika kita ingin meningkatkan upaya pencegahan terjadinya kejahatan transnasional terorganisasi dari Philipine ke Indonesia melalui jalur laut di Sulawesi Utara ataupun sebaliknya dari Indonesia ke Philipine.” Tutup Sompie.
Pewarta : Hans Montolalu.