zonapers.com, Sumedang.
Sebanyak 163 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022 menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Sumedang tentang Pengangkatan PPPK.
SK diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir kepada tiga orang perwakilan PPPK di Gedung Korpri Sumedang, Kamis, 11/5/23.
Plt. Kepala BKPSDM Sumedang Tuti Ruswati menyampaikan, dari 169 formasi yang tersedia tercatat ada 1.035 pelamar.
Dari jumlah tersebut, yang lolos seleksi administrasi sebanyak 876 orang dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 159 orang.
“Formasi yang terisi saat ini sebanyak 163 orang. Sedangkan formasi yang tidak terisi 6 orang, terdiri dari Ahli Pratama Dokter Spesialis Dalam, Ahli Pratama Psikolog, Sanitarian Terampil, Terapis Gigi dan Mulut, Ahli Pratama Dokter Gigi dan yang mengundurkan diri satu orang,” Ucapnya.
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir berpesan kepada para penerima SK untuk selalu bersyukur karena diangkat PPPK di tengah-tengah banyaknya orang yang bersaing menjadi PPPK.
“Sebagai wujud syukur atas anugerah ini harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” Tuturnya.
Menurutnya, PPPK harus memiliki kompetensi yang baik sehingga menjadi SDM unggul yang akan jadi elemen penting bagi pembangunan nasional.
“Diawali dengan luruskan niat. Apa yang kita lakukan, di manapun, tugas apapun, lakukan sebagai bagian dari ibadah kepada Allah. Pasti akan dipermudah dalam menjalankan tugas-tugasnya,” Paparnya.
“Kalau kita mempermudah urusan rakyat, Allah akan mempermudah urusan hidup kita. Kalau kita selaku ASN mengatasi kesulitan rakyat, Allah akan mengatasi kesulitan hidup kita,” ujarnya.
Kemudian yang terakhir bupati meminta para PPPK menyempurnakan ikhtiar semaksimal mungkin menjadi menjadi ASN yang masuk dalam kategori “Wajib Adanya”.
“Keberadaannya ini betul-betul penting dan diharapkan dalam sebuah organisasi. Kemudian harus membuat sejarah dan perubahan dengan berinovasi dan berkreasi sehingga menjadi ASN yang berprestasi,” Pungkasnya.
# Nara Sumber Humas Kabupaten.
Pewarta : Ujs