Kadisnakertrans Sorong : Jaminan Keselamatan Kerja, Wajib Di Utamakan

zonapers.com, Sorong Papua.

Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Papua Barat Daya, Suroso yang didampingi oleh Pengawas Horas Parlindungan Lubis dan Supriono yang ketika ditemui awak media gabungan Wartawan Seputar Papua Barat Daya (WASPADA) diruang kerjanya mengatakan bahwa, semua pihak atau semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam suatu proyek harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jumat, 10/11/23.

Hal ini disampaikan beliau terkait dengan pemberitaan dari beberapa media beberapa waktu yang lalu terkait dengan ditemukannya para pekerja yang melaksanakan pekerjaan konstruksi di Politeknik Kesehatan Kota Sorong yang tidak mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

” Pihak pemberi kerja berkewajiban untuk memberikan perlindungan atau keselamatan bagi para pekerjanya sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan,” terangnya.

” Pihak pemberi kerja berkewajiban untuk memberikan perlindungan atau keselamatan bagi para pekerjanya sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan,” Tegas Suroso.

Beliau menyarankan agar kesalahan yang ada agar tidak terulang kembali.
“Penggunaan APD bukanlah sebuah ketakutan terhadap peraturan tetapi penggunaan APD tersebut justeru menjaga pekerja dari hal-hal yang tidak kita inginkan,” Ujarnya lagi.

Beliaupun berkeyakinan bahwa rekan-rekan dibidang pengawasan bekerja dengan profesional.
“Begitu mendapat informasi, rekan-rekan dari Bidang pengawasan langsung menghadap dan minta dibuatkan SPT untuk menindaklanjutinya,” Tegasnya.

“Jadi, jika seandainya ditemukan dilapangan ada fenomena yang tidak sesuai dengan regulasi agar diingat terlebih dahulu, jika salah katakan salah, jika benar katakan benar dan saya yakin bahwa rekan – rekan di bidang pengawasan bekerja dengan profesional,” Lanjut Kadisnakertrans Sorong kembali.

Dan yang terpenting sambung Kadis adalah tugas-tugas dari rekan-rekan dibidang pengawasan adalah melakukan pembinaan.

“Dan pada titik tertentu kewenangan-kewenangan dari pengawas akan dibuka, jadi kita lakukan pembinaan dan jika masih tetap tidak diindahkan maka ketentuan sebagaimana yang diatur didalam regulasi harus kita tegakkan, hal ini dilakukan demi keselamatan orang banyak,” Pungkas Suroso S.Ip MA.

Pewarta : RK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *