zonapers.com, Pati.
Korban pemilik tanah tambak seluas 9 Ha di Desa Kembang Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, bertemu Ketua Komnas PPLH Jateng, Endro Lukito menceritakan tentang masalahnya yang terkatung-katung, Senin, 8/1/24.
Sebelumnya, Hartatik sebagai korban, pernah juga melapor ke pihak Kepolisian, dengan laporan polisi nomor : B/152/III/RES .1 . 9 /2020/ Reskrim. Namun korban merasa belum ada tindak lanjutnya, korban juga melapor ke Polresta Pati sejak Maret 2020.
Korban Suhartatik ( @red )
” Saya tidak pernah menjual tanah kepada siapapun dan tidak pernah memberi tanda tanda tangan. Tanah seluas 9 Ha dengan dua sertifikat disewa oleh PT. Tunggal mulia Pratama selama 25 tahun mulai tahun 1987 hingga berakhir tahun 2012. Seharusnya tahun 2012 tanah sudah diserahkan oleh PT. Tunggal mulia Pratama,Tapi kenyataan hingga sekarang belum diserahkan malahan seolah olah dengan sengaja ingin menguasai.” Ujar Hartatik.
” Setelah kami tanyakan oleh pihak pengurus PT. Tunggal Mulia Pratama , mereka malah menjawab bahwa sertifikatnya sudah dibalik nama PT tersebut.” Ujarnya lagi.
” Dan saya belum pernah melihat secara langsung sertifikat tanah nya yang sudah berubah nama itu,” Lanjutnya.
Dengan adanya kejadian ini, Suhartatik melaporkan kejadian ini ke Polresta Pati,tahun 2020 , supaya Masalah sewa menyewa itu menjadi terang benderang.
Jika memang sertifikat tanah kami sudah di dirubah atas dasar jual beli, korban berharap pembeli atau yang menguasai menunjukan bukti akte jual beli yang dikeluarkan notaris dan surat jual beli asli.
Karena tak kunjung selesai sudah hampir 3 tahun, Korban akan melaporkan ke Polda Jateng , Pengadilan Tinggi Jateng , Dirkrisus masalah mafia tanah dan ke Kementerian ATR.
Pernah pada tahun 2019 ada usaha mediasi dengan korban yang melibatkan Badan Pertanahan serta PT tersebut, namun korban menyayangkan bentuk undangan mediasi kantor pertanahan Kabupaten Pati terhadap PT. Tunggal Mulia Pratama tidak tepat, karena tujuan utama kami adalah, meminta tanah yang harus nya dikembalikan kepada kami dengan baik-baik, karena sewanya sudah habis tahun 2012. Bukan melakukan mediasi.
Ketua KomNas PPLLH , Endro Lukito ikut prihatin atas masalah yang di hadapi korban, ” Perlu Kita kaji , dengan bukti -bukti kepemilikan tanah dan laporan polisi, kami akan konsultasi ke Makamah Agung , Ahli hukum mafia tanah di Kementerian ATR,” Ujar Hendro.
Pewarta: E. L. lololoba.