Abah Anton : Masalah Pemberian Kehormatan Kenaikan Pangkat Adalah Sesuai Dengan Amanat Perundang Undangan

- Jurnalis

Kamis, 29 Februari 2024 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Bandung.

Oleh : Irjen Pol (P) Anton Charlyan.

Terjadinya Polemik yg mempermasalahkan Tentang Kenaikan Pangkat Bpk Prabowo Subianto menjadi Jendral TNI Bintang Empat Kehormatan, Tidak perlu di tanggapi dg Serius karena mereka2 yang menggoreng dan mempermasalahkannya hanya ingin mencari kegaduhan saja, serta menggiring seakan2 Pemberian Tanda jasa dan Penghargaan penghormatan Kenaikan Pangkat itu hanya Ranah Peraturan untuk TNI , Sementara Pemerintah dalam hal ini Presiden memberikan Tanda Jasa Kehormatan berdasarkan UU no 20 Thn 2009 berlaku untuk Seluruh Warga Negara Indonesia Bahkan WNA pun bisa diberikan , Jadi tidak Bersifat sempit hanya untuk TNI POLRI saja, sebagaimana diatur dlm UU Pemberian Gelar tanda jasa dan Tanda Kehormatan ini, Pasal ; 24 Sd 26 bahwa Syarat Penerima Penghargaan adalah :

1) WNI atau SESEORANG yang Berjuang di Wilayah NKRI
2). Mempunyai integritas Moral dan Keteladanan
3). Berjasa Thd Bangsa dan Negara
4) Berkelakuan Baik
5. ….. Dst
Disini titik berat nya sangat jelas WNI ,artinya terbuka bagi Seluruh Masyarakat dan Rakyat Indonesia, sekali lagi bukan semata2 untuk TNI POLRI. Tapi untuk Sipil dan Militer
bahkan WNA pun bisa dapat Tanda jasa sesuai ; Bab 1X Pasal 38 ayat 1sd 5 Tentang WNA yang berhak mendapat Gelar dan Kehormatan .
Lebih Dipertegas dan Diperjelas lagi sesuai Pasal 33 ayat 3 UU 20 Thn 2009 ini berbunyi :
(3) Penghormatan dan Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berupa Tanda jasa dan Tanda Kehormatan Kepada YANG MASIH HIDUP dapat berupa :
a. PENGANGKATAN ATAU KENAIKAN PANGKAT SECARA ISTIMEWA
b. Pemberian sejumlah uang …. Dst.
Bila kita simak pasal 33 ayat 3 sebagai Objek UU ini adalah Seluruh WNI YANG MASIH HIDUP , baik Sipil atau Militer ,yang Penting MASIH HIDUP , Tidak Dibatasi oleh Kondisi Kerja APAKAH MASIH AKTIF ATAU SUDAH NON AKTIF ( PURNAWIRAWAN /PENSIUN ) Yang Penting Titik Beratnya MASIH HIDUP , Selaras dengan apa yang disampaikan Bung Fadli Jhon di media TV tgl 28 Feb 2024.
Karena ada juga pasal yang mengatur WNI yang Sudah Meninggal ( ANUMERTA ).
Apalagi melihat Rekam jejak bahwa Penghormatan Kenaikan Pangkat ini Bukan Pak Prabowo saja yang dapat , tapi Sudah pernah di dapat oleh Para 7 Pendahulunya Al : Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar , Luhut Panjaitan , Hendro Priyono dst , yang merupakan satu Yurisprudensi secara Factual yang Lebih Menguatkan Pemberian Penghormatan Kenaikan Pangkat Istiwimewa Yang telah Dianugerahkan oleh Presiden Jokowi Kpd Prabowo Subianto adalah Syah dan Legal baik secara Hukum maupun Norma Kebiasaan Sebelumya berdasarkan Yurisprudensi telah adanya 7 orang yang mendapat kenaikan Jendral TNI Bintang Empat tsb. Dan Anehnya dulu ketika diberikan kepada Para Pendahulunya Tidak Gaduh seperti sekarang ini . Hal ini terjadi karena saat ini Proses Pilpres masih Berproses , masih kental dg nuansa Politik yang selalu mencari2 Kesalahan Lawan Politik.
Walaupun demikian biar jogetin aja deh karena sesungguhnya mereka semua mempermasalahkan yang seharusnya bukan masalah. Selamat Bpk H Prabowo Subianto atas Penghormatan Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden RI Ir H Joko Widodo, Semoga Kedepan Bapak Bisa membawa Rakyat Indonesia maju menuju Indonesia Emas.

Baca Juga :  Wamendagri Lantik 28 Personil MTP Papua Tengah

Redaksi.

Berita Terkait

Puluhan Ribu Pendukung Padati Kampanye Akbar Pasangan MAMA di Tapanuli Tengah
Prabowo Minta Pendapat Untuk Calon Menteri Dan Wakilnya Kepada Erick Thohir
Irjen Pol (P) DR.Ronny F Sompie,SH,MH Beri Apresiasi Untuk Masyarakat SULUT
Abah Anton Dan Yusril Sepakat : Hak Angket Masalah Perselisihan Pemilu Adalah Salah Kamar, Harusnya Via Praperadilan MK
Carut Marutnya Hasil Data Laporan Pilihan Legislatif Di Sulawesi Utara
Ketua Umum Gernas GNPP Prabowo – Gibran, Mengucapkan Apresiasi Pada Publik
TPN Ganjar – Mahfud Mengeluarkan Statemen Agar Seluruh Pendukung Paslon 03 Tetap Tenang Dengan Hasil Quick Count
Warga Semanan Bulatkan Pilihan Untuk H.Syarif Hidayatulah Sebagai Calon Anggota DPD – RI Dari Independen

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 06:04 WIB

Puluhan Ribu Pendukung Padati Kampanye Akbar Pasangan MAMA di Tapanuli Tengah

Rabu, 6 Maret 2024 - 10:54 WIB

Prabowo Minta Pendapat Untuk Calon Menteri Dan Wakilnya Kepada Erick Thohir

Kamis, 29 Februari 2024 - 13:55 WIB

Abah Anton : Masalah Pemberian Kehormatan Kenaikan Pangkat Adalah Sesuai Dengan Amanat Perundang Undangan

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:27 WIB

Irjen Pol (P) DR.Ronny F Sompie,SH,MH Beri Apresiasi Untuk Masyarakat SULUT

Jumat, 23 Februari 2024 - 20:46 WIB

Abah Anton Dan Yusril Sepakat : Hak Angket Masalah Perselisihan Pemilu Adalah Salah Kamar, Harusnya Via Praperadilan MK

Berita Terbaru