Sangsi Supir Dan Penumpang Yang Tidak Pakai Masker : Push Up

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2020 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.

Petugas Dishub Terminal Kalideres Jakarta Barat, kembali memberikan sangsi kepada sejumlah awak bus dalam kota, maupun penumpang yang tidak menggunakan masker saat memasuki area terminal tersebut, Rabu 27/5/20.

Oleh petugas, mereka selain diperintahkan untuk push up, juga diberikan sangsi menyapu jalan dilokasi terminal itu.

Kepala Terminal Kalideres Jakarta Barat, Revi Zulkarnaen mengatakan, Sangsi tegas yang dilakukan petugas dishub terminal sebagai upaya efek jera bagi awak bus maupun penumpang yang tidak mematuhi aturan PSBB.

Baca Juga :  Panglima TNI Rotasi 219 Perwira Tinggi TNI

” Tindakan Push Up itu supaya mereka lebih disiplin lagi terhadap aturan pemerintah Provinsi DKI terkait PSBB, dimana yang menerbitkan Pergub no 41 tahun 2020,”ujar Revi.

Baca Juga :  Di Terjang Longsor, Akibatkan Jalan Hampir Putus Warga Sorkam Barat Kecewa 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur No.41 Tahun 2020 soal sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta. untuk memutus mata rantai penularan Covid -19, agar tidak terkena sanksi maka, diharapkan warga wajib menggunakan masker di ruang publik dan tidak berkerumun lebih dari 5 orang.

# Dari berbagai narasumber.

( ZP2 ).

Berita Terkait

FWK Desak Pemerintah Bentuk Badan Rehabilitasi Bencana Aceh, Sumut Dan Sumbar
VIRAL! Rumah Aktivis di Jalan Tayu–Pati Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Subsidi
Eko Rajagukguk Resmi Menjabat Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan
Persit Korem 023/KS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Alam Di Tapsel
Media Harus Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap DA
Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
Jasaraharja Putera Gelar Donor Darah Jelang HUT ke-32
Kepergian Raden Zaenal Arif, Hakim PN Palembang yang Dikenal Bijak dan Humanis, Tinggalkan Luka Mendalam

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:34 WIB

FWK Desak Pemerintah Bentuk Badan Rehabilitasi Bencana Aceh, Sumut Dan Sumbar

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Rumah Aktivis di Jalan Tayu–Pati Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Subsidi

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:56 WIB

Eko Rajagukguk Resmi Menjabat Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:12 WIB

Persit Korem 023/KS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Alam Di Tapsel

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:55 WIB

Media Harus Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap DA

Berita Terbaru