25 Pengurus PWI Provinsi Menolak KLB Ilegal, Ketum PWI Saat Ini Tetap Hendry Ch Bangun

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Setidaknya 25 Ketua Pengurus  Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari berbagai Daerah, mulai dari Aceh hingga Papua, menolak upaya sekelompok orang yang ingin merusak marwah PWI dengan mengadakan KLB Ilegal pada Minggu, 18 Agustus, di sebuah hotel di Jakarta Barat.

Ketua Bidang Daerah PWI Pusat, M. Harris Sadikin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat penolakan dari pengurus PWI di tingkat provinsi yang jumlahnya melebihi 2/3 dari total suara. Penolakan ini menegaskan bahwa KLB Ilegal tersebut tidak sah dan tidak diakui oleh mayoritas pengurus PWI.

“Pengurus PWI Provinsi yang tetap nekat hadir dan ikut menggelar KLB Ilegal tentu akan menghadapi risiko sanksi organisasi,” Ujar Harris.

Lebih lanjut Harris menegaskan bahwa kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil dari Kongres PWI XXV yang digelar di Bandung pada 25-26 September 2023, dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Sayid Iskandar sebagai Sekretaris Jenderal. Kepengurusan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Kongres Nomor 8/K-XXV/PWI/2023, diaktakan dengan Akta Nomor 13 pada 14 November 2023, dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Keputusan Nomor AHU-0001588.AH.01.08.TAHUN 2023 pada 17 November 2023.

Baca Juga :  Kasad Naikan Pangkat Luar Biasa Kepada Kopka Azmiadi

“Kepengurusan ini kemudian mengalami perubahan melalui Rapat Pleno Diperluas pada 27 Juni 2024, di mana Hendry Ch Bangun tetap sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal. Perubahan ini telah diaktakan dengan Akta Nomor 10 pada 8 Juli 2024 dan disahkan oleh Menkumham dengan Keputusan Nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 pada 9 Juli 2024,” jelasnya.

Terkait surat pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI yang diterbitkan oleh Dewan Kehormatan PWI dengan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024, Haris menyebut surat tersebut sebagai dokumen palsu. Surat itu ditandatangani oleh Nurcholis, yang sudah diganti sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan berdasarkan Keputusan PWI Pusat Nomor 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024.

Baca Juga :  Media Zonapers Kembali Gelar Charity Golf Ke 3 Piala Irjen Pol (P) DR.Ronny F Sompie, SH, MH

“Surat tersebut telah dinyatakan batal dan tidak berlaku dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI pada 23 Juli 2024, serta dikuatkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI pada 5 Agustus 2024. Dugaan pemalsuan surat ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” ungkap Harris.

Selain itu, Harris juga menegaskan bahwa Zulmansyah Sekedang, yang tidak hadir untuk memberikan klarifikasi setelah dipanggil secara resmi melalui Surat Nomor 423/PWI-LXXVIII/2024 pada 17 Juli 2024, telah diberhentikan secara tidak hormat dari kepengurusan PWI. Pemberhentian ini ditetapkan melalui SK PWI Pusat Nomor 242-PLP/PWI-P/2024 tanggal 23 Juli 2024.

Nara Sumber : PWI Pusat.

Redaksi.

Berita Terkait

TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Di Hutanabolon
Gelombang Kekerasan di Wagete: Saat Warga Pendatang Hidup Dalam Bayang Ketakutan
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker Agar Lebih Mudah Diakses
Korem 023/KS Bersama Pemko Sibolga Laksanakan Kegiatan Gotong Royong Massal.
Masa Depan Hak Cipta Lagu Di Indonesia
Marka, Pemandu Kita Berkendara
Ribuan Warga Padati Istana, Momen Hangat Open House Prabowo Subianto Di Hari Raya Idulfitri
Danrem 023/KS Hadiri Pelepasan Pawai Takbiran Idul Fitri 1447 H di Sibolga.

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 10:17 WIB

TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Di Hutanabolon

Rabu, 1 April 2026 - 08:18 WIB

Gelombang Kekerasan di Wagete: Saat Warga Pendatang Hidup Dalam Bayang Ketakutan

Rabu, 1 April 2026 - 03:28 WIB

Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker Agar Lebih Mudah Diakses

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:04 WIB

Korem 023/KS Bersama Pemko Sibolga Laksanakan Kegiatan Gotong Royong Massal.

Senin, 23 Maret 2026 - 19:56 WIB

Marka, Pemandu Kita Berkendara

Berita Terbaru