zonapers.com , Jakarta.
Para Calon penumpang yang ingin berpergian ke daerah, baik via Darat, Laut dan Udara masih harus melengkapi persyaratan Protokol Kesehatan ( Prokes ) berdasar pada aturan No.11 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan, Jumat 19/6/20.
Hal ini terlihat di beberapa terminal di DKI Jakarta, dimana calon penumpang harus melengkapi data dari Klinik/Puskesmas tentang Bebas Influenza, KTP serta maksud tujuan ke daerah tersebut atau surat tugas dari perusahaan/Kantor/instansi dimana dia bekerja.
” Ealah mas, mau pulang nengok orang tua sakit aja saya harus balik lagi ke rumah karena syaratnya belum lengkap, sedih aku mas,” Ujar Jarwo di terminal Kalideres Jakarta Barat ketika ia berusaha naik bus tujuan Majenang, tetapi di tolak oleh Kru Bus yang disertai petugas Dishub.
( ZP1 ).