Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Tangerang Selatan, 19/11/2024

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam operasi terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel berhasil menyita 40,2 kilogram sabu dan menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran lintas provinsi.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor, dalam konferensi persnya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Polres Tangsel untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, sejalan dengan visi Presiden RI dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika.

“Kami bertekad untuk menjamin masyarakat Tangerang Selatan dan generasi muda terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan kali ini menjadi bukti nyata bahwa kami serius memberantas jaringan narkotika yang merusak,” ujar AKBP Victor.

Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, menjelaskan bahwa barang bukti sabu seberat 40,2 kilogram ditemukan dalam sebuah mobil minibus yang dimodifikasi, dengan sabu disimpan di kabin empat pintu dan bagasi belakang mobil.

Baca Juga :  Perjuangan Kesejahteraan PMI Era Presiden Jokowi Dilaksanakan Dengan Baik Dalam Kepemimpinan Benny Rhamdani Sebagai Kepala BP2MI

“Para pelaku menggunakan jasa transportasi mobil lintas provinsi untuk mendistribusikan sabu dari Sumatera ke Jawa dan wilayah lain di Indonesia. Ini adalah jaringan besar yang beroperasi di berbagai wilayah termasuk Jabodetabek, Sumatera, dan Sulawesi,” terang AKP Bachtiar.

Selain tiga tersangka yang berhasil diamankan, Polres Tangsel juga menetapkan dua orang lainnya, berinisial S dan PW, dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Kapolres Mamberamo Tengah Terluka dalam Insiden Anarkis di Kantor PPD Kobakma

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Tangsel akan terus bekerja keras memastikan bahwa generasi muda kita tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” lanjut AKBP Victor.

Konferensi pers turut dihadiri oleh Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, Kasi Humas AKP Agil, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Tangsel Sigit Suharyanto, dan para Kanit Sat Narkoba Polres Tangsel. Keberhasilan ini menjadi wujud sinergi antara Polres Tangsel dan instansi hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah besar dalam perang melawan narkoba di Indonesia, sekaligus mempertegas komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Pewarta; Syaiful Kurniawan SH

Berita Terkait

Kesiapsiagaan Personel Ops Antik Lodaya 2026, Polda Jabar Pastikan Pelaksanaan Operasi Berjalan Optimal.
Ketua DPRD Sumedang Pastikan Pilkades Digital Serentak, Digelar 28 Oktober 2026, Di 92 Desa, 424 TPS.
Cikoneng Kulon Bersiap Maju, Sunjaya Usung ISTIQOMAH.
Dramatis Sikat Thailand di Final ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Menang, Kapolda Jabar Ucapkan Selamat
PERPANJANG KONTRAK PPPK PARUH WAKTU SEKRETARIAT DPRD SUMEDANG, TEKANKAN DISIPLIN DAN KINERJA.
“Wabup Fajar Bawa Kabar Baik, Operasi Katarak Eti Gratis”
HUT ke-81 TNI, Polda Jabar Perkuat Sinergi Keamanan.
Puslitbang Polri Gelar Penelitian di Polres Sumedang, Kaji Kesesuaian Anggaran Penyelidikan dan Penyidikan.
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Kesiapsiagaan Personel Ops Antik Lodaya 2026, Polda Jabar Pastikan Pelaksanaan Operasi Berjalan Optimal.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Ketua DPRD Sumedang Pastikan Pilkades Digital Serentak, Digelar 28 Oktober 2026, Di 92 Desa, 424 TPS.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Cikoneng Kulon Bersiap Maju, Sunjaya Usung ISTIQOMAH.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Dramatis Sikat Thailand di Final ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Menang, Kapolda Jabar Ucapkan Selamat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:26 WIB

PERPANJANG KONTRAK PPPK PARUH WAKTU SEKRETARIAT DPRD SUMEDANG, TEKANKAN DISIPLIN DAN KINERJA.

Berita Terbaru

Berita

Cikoneng Kulon Bersiap Maju, Sunjaya Usung ISTIQOMAH.

Kamis, 8 Okt 2026 - 16:33 WIB