zonapers.com, Jakarta.
Kepala Desa Kohod yang viral dengan kasus Laut di pagar, ASN resmi menjadi tahanan Badan Reserse Kriminal Tindak Pidana Umum ( Bareskrimum ) Mabes Polri, Senin, (24/2/25).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan penjelasan bahwa ASN dan 3 Terduga lainnya di tahan agar tidak melarikan diri.
Di lansir dari media Detiknews,bahwa penahanan ke empat orang Terduga tersangka kasus pemalsuan sertifikat itu, ditahan usai penyidik melakukan gelar perkara.
” Objektifitas penyidik,kami meyakini pertama tentu saja agar terduga tersangka tidak melarikan diri,” ujar Dirtipidum Djuhandhani.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa penahanan mereka berempat juga mengantisipasi menghilangkan barang bukti yang kemungkinan masih belum di ketemukan oleh petugas.
#Dari berbagai narasumber.
Redaksi.